YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Namun, praktik penyelesaian perkara pidana melalui jalur litigasi sering kali menimbulkan permasalahan seperti proses yang panjang, biaya tinggi, penumpukan perkara, dan kurangnya perhatian terhadap pemulihan hak korban. Kondisi tersebut mendorong pengembangan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian, khususnya pencurian ringan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah memperoleh dasar hukum melalui berbagai regulasi, baik pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan, dengan menekankan prinsip pemulihan, musyawarah, dan keseimbangan hak antara korban dan pelaku. Dalam praktiknya, penerapan restorative justice pada perkara pencurian ringan memungkinkan penyelesaian perkara melalui dialog langsung antara korban dan pelaku, restitusi atau pengembalian barang, dan penghentian penyidikan bila syarat formal dan materiil terpenuhi. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan keadilan substantif, memberikan manfaat bagi semua pihak, dan membantu mengurangi beban sistem peradilan pidana.

Implementasi restorative justice pada perkara pencurian ringan mengurangi beban proses litigasi dengan memberikan mekanisme penyelesaian yang fokus pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara korban dan pelaku.Restorative justice menegaskan prinsip keadilan restoratif melalui dialog terbuka, restitusi, serta penghentian penyidikan bila kesepakatan tercapai.Dengan demikian, restorative justice menjadi alternatif yang efektif dalam menyeimbangkan hak korban, pelaku, dan kepentingan masyarakat luas.

Pertanyaan penelitian baru: 1) Bagaimana persepsi korban terhadap hasil rekonsiliasi yang dilakukan melalui restorative justice dibandingkan dengan proses litigasi tradisional? 2) Apakah tingkat recidivisme pelaku pencurian ringan lebih rendah ketika mereka terlibat dalam program restoratif dibandingkan dengan tidak terlibat? 3) Bagaimana peran lembaga swadaya masyarakat dalam meningkatkan efektivitas musyawarah restorative justice di tingkat daerah? Penelitian ini dapat dilakukan melalui survei longitudinal dan studi kasus di beberapa wilayah sehingga membandingkan persepsi korban, tingkat recidivisme, dan kontribusi masyarakat dalam praktik restorative justice.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
  2. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size247.86 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test