YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini menganalisis secara yuridis perubahan nama pada akta kelahiran melalui mekanisme permohonan di Pengadilan Negeri. Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta kelahiran sebagai akta autentik yang membuktikan identitas, status keperdataan, serta menjadi rujukan dokumen kependudukan lain. Perubahan atau penambahan nama dipahami sebagai peristiwa penting yang harus memperoleh legitimasi hukum karena berimplikasi pada kepastian identitas subjek hukum, keteraturan administrasi kependudukan, dan pembuktian dalam hubungan keperdataan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), menggunakan data sekunder melalui studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan nama pada akta kelahiran wajib didasarkan pada penetapan Pengadilan Negeri, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat melalui catatan pinggir pada register dan kutipan akta serta direkam dalam database kependudukan. Akibat hukumnya meliputi lahirnya keadaan hukum baru berupa pengakuan identitas resmi, perubahan hubungan hukum terkait pembuktian identitas dalam urusan keluarga, pendidikan, kewarisan, dan transaksi, serta kewajiban penyesuaian dokumen turunan seperti KK, KTP, paspor, dan ijazah agar konsisten. Dengan demikian, mekanisme pengadilan dan pencatatan sipil berfungsi sebagai instrumen kepastian hukum dan tertib administrasi dalam perubahan nama.

Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil.Akibat hukum atas penggantian nama anak adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran dan nama di dalam Kartu Keluarga.Perubahan nama pada akta kelahiran memerlukan penyesuaian dokumen kependudukan lain agar seluruh identitas konsisten.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mekanisme permohonan perubahan nama di pengadilan, termasuk durasi proses, biaya yang dikeluarkan, dan aksesibilitas bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai implikasi perubahan nama terhadap hak-hak keperdataan lainnya, seperti hak waris, hak atas tanah, dan hak atas kekayaan intelektual, untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi individu yang telah mengubah namanya. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem informasi terintegrasi antara pengadilan, dinas kependudukan, dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses perubahan nama dan meminimalkan potensi kesalahan atau ketidaksesuaian data, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik.

  1. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
  2. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size218.62 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test