YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO
Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu HukumPenelitian ini membahas pencabutan keterangan terdakwa di persidangan terhadap kekuatan alat bukti dalam sistem pembuktian KUHAP. Fokus kajian meliputi pengaturan pencabutan keterangan terdakwa serta implikasi yuridisnya terhadap nilai pembuktian, terutama ketika terdakwa menarik pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan paksaan atau kekerasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterangan terdakwa sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan di sidang (Pasal 189 ayat (1) KUHAP). Pengakuan di luar sidang, termasuk dalam BAP, bukan alat bukti yang berdiri sendiri, namun dapat digunakan untuk membantu menemukan alat bukti dan dapat bernilai sebagai petunjuk bila bersesuaian dengan alat bukti lain (Pasal 189 ayat (2) jo Pasal 188 KUHAP). Pencabutan keterangan diperbolehkan selama persidangan dengan alasan logis. Apabila hakim menerima pencabutan, BAP kehilangan nilai penunjang pembuktian; jika ditolak, isi BAP dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk atau pembantu pembuktian. Dengan demikian, penilaian hakim menjadi faktor determinan dalam menentukan implikasi pencabutan terhadap kekuatan alat bukti secara keseluruhan.
Cacat pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dapat memengaruhi kekuatan alat bukti.bila dicabut diterima hakim, keterangan sidang menjadi alat bukti utama sementara BAP tidak dapat dipergunakan.bila dicabut ditolak, keterangan sidang dianggap tidak benar, dan BAP tetap dapat dijadikan petunjuk.Penerimaan atau penolakan pencabutan dievaluasi berdasarkan alasan logis dan bukti pendukung.Oleh karena itu, hakim perlu melakukan penilaian cermat terhadap alasan pencabutan agar tidak menimbulkan keputusan yang tidak adil.
Pertama, perlu diteliti bagaimana peran masyarakat hukum (pengacara, jaksa, dan hakim) dalam menilai alasan pencabutan keterangan terdakwa, terutama di wilayah dengan tingkat kekerasan ketat; kedua, dapat dipertimbangkan studi komparatif tentang mekanisme pencabutan keterangan di negara-negara dengan sistem peradilan pidana serupa, guna mengidentifikasi praktik terbaik; ketiga, disarankan melakukan penelitian empiris mengenai dampak pencabutan keterangan terhadap outcome persidangan, termasuk tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan kemungkinan terjadinya kesalahan pengadilan.
| File size | 203.23 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Pemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme khusus dan cepat yangPemilu harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penegakan hukum dilakukan melalui mekanisme khusus dan cepat yang
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang hukum privat, sehingga setiapPenelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang hukum privat, sehingga setiap
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi dan terdakwa belum pernah dihukum. Kasus ini menegaskan pentingnyaSedangkan yang meringankan adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi dan terdakwa belum pernah dihukum. Kasus ini menegaskan pentingnya
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengkaji upaya yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis serta mengkaji upaya yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan AD dan/atau data perseroan tunduk pada tenggat pengajuan (umumnya 30 hari untuk perubahan AD/data), denganHasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan AD dan/atau data perseroan tunduk pada tenggat pengajuan (umumnya 30 hari untuk perubahan AD/data), dengan
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA KPPU menyatakan para pelaku usaha (produsen minyak goreng) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganKPPU menyatakan para pelaku usaha (produsen minyak goreng) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
UNIRAYAUNIRAYA Pertimbangan non-yuridis mencakup kesopanan terdakwa, pengakuan jujur, belum pernah dihukum, dan penyesalan, yang memungkinkan terdakwa diadili dan mendapatkanPertimbangan non-yuridis mencakup kesopanan terdakwa, pengakuan jujur, belum pernah dihukum, dan penyesalan, yang memungkinkan terdakwa diadili dan mendapatkan
4141 Penelitian ini bersifat deskriptif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran realitas aturan hukum yangPenelitian ini bersifat deskriptif dalam artian tidak bertujuan untuk menguji hipotesa penelitian tetapi memberikan gambaran realitas aturan hukum yang
Useful /
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Penelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara pemerkosaan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung pada PutusanPenelitian ini mengkaji penerapan hukum pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara pemerkosaan yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung pada Putusan
PERNUSPERNUS Hasil analisis menunjukkan korelasi positif sedang antara pola asuh orang tua dan kenakalan remaja, dengan nilai correlation coefficient sebesar 0,350.Hasil analisis menunjukkan korelasi positif sedang antara pola asuh orang tua dan kenakalan remaja, dengan nilai correlation coefficient sebesar 0,350.
UNIRAYAUNIRAYA Ketertarikan penulis untuk meneliti Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Eksploitasi Anak (Studi Putusan Nomor 26/Pid. Slw) bermulaKetertarikan penulis untuk meneliti Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Eksploitasi Anak (Studi Putusan Nomor 26/Pid. Slw) bermula
UNSURUNSUR Kegiatan ini mencakup pelatihan dan pendampingan yang bertujuan meningkatkan kesadaran bencana serta kemampuan produksi video warga sebagai alat dokumentasiKegiatan ini mencakup pelatihan dan pendampingan yang bertujuan meningkatkan kesadaran bencana serta kemampuan produksi video warga sebagai alat dokumentasi