YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas pencabutan keterangan terdakwa di persidangan terhadap kekuatan alat bukti dalam sistem pembuktian KUHAP. Fokus kajian meliputi pengaturan pencabutan keterangan terdakwa serta implikasi yuridisnya terhadap nilai pembuktian, terutama ketika terdakwa menarik pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan paksaan atau kekerasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keterangan terdakwa sebagai alat bukti adalah apa yang dinyatakan di sidang (Pasal 189 ayat (1) KUHAP). Pengakuan di luar sidang, termasuk dalam BAP, bukan alat bukti yang berdiri sendiri, namun dapat digunakan untuk membantu menemukan alat bukti dan dapat bernilai sebagai petunjuk bila bersesuaian dengan alat bukti lain (Pasal 189 ayat (2) jo Pasal 188 KUHAP). Pencabutan keterangan diperbolehkan selama persidangan dengan alasan logis. Apabila hakim menerima pencabutan, BAP kehilangan nilai penunjang pembuktian; jika ditolak, isi BAP dapat dipertimbangkan sebagai petunjuk atau pembantu pembuktian. Dengan demikian, penilaian hakim menjadi faktor determinan dalam menentukan implikasi pencabutan terhadap kekuatan alat bukti secara keseluruhan.

Cacat pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dapat memengaruhi kekuatan alat bukti.bila dicabut diterima hakim, keterangan sidang menjadi alat bukti utama sementara BAP tidak dapat dipergunakan.bila dicabut ditolak, keterangan sidang dianggap tidak benar, dan BAP tetap dapat dijadikan petunjuk.Penerimaan atau penolakan pencabutan dievaluasi berdasarkan alasan logis dan bukti pendukung.Oleh karena itu, hakim perlu melakukan penilaian cermat terhadap alasan pencabutan agar tidak menimbulkan keputusan yang tidak adil.

Pertama, perlu diteliti bagaimana peran masyarakat hukum (pengacara, jaksa, dan hakim) dalam menilai alasan pencabutan keterangan terdakwa, terutama di wilayah dengan tingkat kekerasan ketat; kedua, dapat dipertimbangkan studi komparatif tentang mekanisme pencabutan keterangan di negara-negara dengan sistem peradilan pidana serupa, guna mengidentifikasi praktik terbaik; ketiga, disarankan melakukan penelitian empiris mengenai dampak pencabutan keterangan terhadap outcome persidangan, termasuk tingkat kepercayaan publik terhadap proses hukum dan kemungkinan terjadinya kesalahan pengadilan.

Read online
File size203.23 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test