YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dibentuk berdasarkan perjanjian para pihak dan memerlukan kepastian administratif agar perubahan Anggaran Dasar (AD) dan data perseroan memiliki daya berlaku terhadap pihak ketiga. Sejak penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kementerian Hukum dan HAM, notaris memegang peran sentral sebagai kuasa para pendiri maupun Direksi untuk mengajukan persetujuan perubahan AD, pemberitahuan perubahan AD, dan/atau perubahan data perseroan secara elektronik. Namun, praktik menunjukkan adanya kendala berupa perbedaan database SABH dengan data faktual dari perseroan, keterbatasan verifikasi dokumen pendukung yang kini disimpan di notaris, serta risiko daluwarsa pengajuan yang berimplikasi pada tidak dapat diprosesnya permohonan. Penelitian ini merumuskan dua masalah: (1) bagaimana prosedur hukum pengesahan perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui SABH oleh notaris; dan (2) bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris serta database SABH sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan AD dan/atau data perseroan tunduk pada tenggat pengajuan (umumnya 30 hari untuk perubahan AD/data), dengan konsekuensi administratif berupa permohonan tidak dapat diajukan bila melewati batas waktu, namun akta perubahan tetap berfungsi sebagai alat bukti dan dapat ditegaskan kembali. Akta notaris tetap berkedudukan sebagai akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan output/database SABH diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Karena itu, notaris bertanggung jawab penuh atas akurasi akta dan data yang diinput dalam SABH.

Penyelesaian yang dilakukan oleh notaris terhadap akta perubahan anggaran dasar perseroan yang belum dilaporkan oleh pesero ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa terhadap akta-akta Perseroan Terbatas, tidak semua akta Notaris dapat dikategorikan batal demi hukum.Akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta Pendirian Perseroan Terbatas yang melewati masa daluarsa 60 (enampuluh) hari sejak akta pendirian tersebut ditandatangani oleh para pendiri Perseroan Terbatas.Akta-akta perubahan Perseroan Terbatas yang harus mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan dan/atau Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan/atau data Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki masa daluarsa 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta tersebut ditandatangani.Akta yang belum dilaporkan tersebut yang mengakibatkan akta daluarsa tersebut tetap berfungsi sebagai alat bukti bagi para pihaknya dan dapat dilakuan penegasan kembali sehingga dengan demikian akta yang belum dilaporkan yang telah lewat waktu tersebut dapat dilaporkan ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.Akta-Akta Perseroan Terbatas yang dibuat Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan bukti yang sempurna.Sedangkan informasi database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tentu dapat digolongkan juga sebagai alat bukti yang sah, mengingat database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) berisi informasi-informasi yang di-input Notaris secara online pada akhirnya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait Pengesahan Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan juga Surat Pemberitahuan atas Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Data Perseroan.Berkenaan dengan hal tersebut notaris harus bertanggung jawab penuh terhadap kedua alat bukti tersebut yaitu baik akta (akta Perubahan Anggaran dasar) yang dibuatnya maupun database yang di inputnya ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), Karena kesalahan dari pihak notaris maka notaris harus membebaskan biaya untuk pembuatan akta RUPS atau akta Pernyataan Keputusan (PKR) yang menegaskan kembali keputusan perubahan anggaran dasar tersebut sampai dengan Surat Keputusan dan/atau Surat pemberitahuan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai dampak penerapan SABH terhadap efisiensi dan transparansi proses perubahan anggaran dasar perseroan, dengan fokus pada analisis perbandingan antara proses manual dan proses elektronik. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko hukum yang timbul akibat perbedaan data antara database SABH dan data faktual perseroan, serta merumuskan strategi mitigasi yang efektif. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan notaris yang lebih komprehensif, yang tidak hanya mencakup aspek teknis pengoperasian SABH, tetapi juga aspek etika dan tanggung jawab profesional dalam memastikan akurasi data yang diinput. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan notaris dan meminimalkan potensi terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan data dalam sistem SABH, sehingga pada akhirnya dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
  2. Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat | Jurnal... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7Prinsip Kehati Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikat Jurnal doi 10 20885 iustum vol24 iss3 art7
Read online
File size211.78 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test