YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO

Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas proses hukum pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan menurut Pasal 352 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda terhadap pelaku. Landasan pemikiran penelitian menempatkan hukum sebagai bagian dari kebudayaan yang dipengaruhi nilai sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat, sehingga penerapan hukum pidana menuntut penafsiran yang bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara penganiayaan ringan dapat dilakukan melalui mekanisme acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam KUHAP, mengingat ancaman pidananya bersifat ringan. Dalam proses ini, berita acara pemeriksaan (BAP) berperan penting sebagai dasar pemeriksaan, sementara sidang diperiksa oleh hakim tunggal tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah, keterbukaan sidang, dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana denda didasarkan pada pembuktian yang sah dan meyakinkan, ketentuan ancaman pidana Pasal 352 ayat (1) KUHP, tujuan pemidanaan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pidana denda dinilai relevan sebagai bentuk pemidanaan yang proporsional terhadap penganiayaan ringan sekaligus sebagai alternatif untuk menekan penggunaan pidana penjara jangka pendek.

Pemeriksaan tindak pidana penganiayaan ringan dapat diproses melalui acara pemeriksaan cepat sesuai KUHAP karena ancaman pidana relatif ringan.Peran penyidik melalui berita acara pemeriksaan menjadi dasar penting bagi hakim tunggal, yang tetap harus memegang asas praduga tidak bersalah dan prinsip pembuktian sah.Hakim menimbang bukti sah, ketentuan Pasal 352 KUHP, tujuan pemidanaan, serta keadaan meringankan atau memberatkan untuk menetapkan pidana denda yang proporsional dan efektif.

Pertanyaan penelitian yang dapat dikembangkan adalah seberapa besar pengaruh faktor sosial ekonomi pelaku terhadap keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana denda pada kasus penganiayaan ringan; studi kuantitatif dapat menguji korelasi antara tingkat pendidikan, pendapatan, dan usia pelaku dengan besaran denda yang dijatuhkan. Investigasi lanjutan juga dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital, seperti rekaman CCTV dan bukti elektronik, terhadap kualitas bukti sah dan keputusan hakim dalam perkara penganiayaan ringan, sehingga dapat menilai apakah integrasi bukti digital meningkatkan keadilan dan kecepatan proses. Selain itu, penelitian komparatif mengenai perbandingan efektivitas acara pemeriksaan cepat dan prosedur penuntutan tradisional dalam menurunkan volume perkara penganiayaan ringan dapat memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia.

  1. The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries | Utomo | Journal of Law,... doi.org/10.7176/jlpg/92-12The Position of Honorary Council of Notary in Coaching Indonesian Notaries Utomo Journal of Law doi 10 7176 jlpg 92 12
Read online
File size232.72 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test