YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO
Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu HukumReformasi ketatanegaraan di Indonesia telah membawa perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara khusus alasan, prosedur, dan kewenangan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun tanpa melalui usulan DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pemberhentian oleh Presiden atas usulan DPRD dan pemberhentian langsung oleh Presiden tanpa usulan DPRD. Pemberhentian tersebut dapat bersifat sementara maupun tetap, tergantung pada alasan hukum yang mendasarinya, khususnya terkait dugaan atau pembuktian tindak pidana tertentu. Namun, masih terdapat kekaburan norma dan kekosongan pengaturan, terutama terkait tata cara pelaksanaan dan akibat hukum tertentu, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemberhentian Kepala Daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Kepala Daerah ada dua cara.Pertama, pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD.Pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD ini ada dua cara, Pertama pemberhentian terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden berdasarkan putusan DPRD (Pasal 29 atat (1) huruf a dan b dan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b, dan kedua, pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (Pasal 29 ayat (2) huruf d dan e.Terhadap alasan kedua ini DPRD dapat mengadili (menyatakan pendapat) kepada Mahkamah Agung Kepala Daerah dan Wakilnya jika dapat membuktikan mereka melanggar sumpah/janji Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dan atau tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, melalui rapat paripurna DPRD dengan putusan meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa mengadili dan memutuskan pendapat DPRD tersebut.Pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usul DPRD atau langsung diberhentikan oleh Presiden.Pemberhentian ini ada dua yaitu yang bersifat sementara dan pemberhentian tetap.Pemberhentian sementara apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih tanpa menunjuk kualifikasi jenis tindak pidananya, dan karena dugaan melakukan terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Pemberhentian ini didasarkan atas tuduhan tindak kriminal, untuk itu prioritas penanganan/penyelesaian perkara di pengadilan sangat penting.Penggunaan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih, sebagai dasar dalam membedakan proses pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden melalui usulan DPRD dan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD adalah lebih tepat dan objektif selain mengefektifkan proses tersebut.
Untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan daerah, perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang mengatur secara detail tata cara pelaksanaan dan akibat hukum pemberhentian kepala daerah. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi implementasi dan efektivitas mekanisme pemberhentian kepala daerah, serta menganalisis dampak pemberhentian kepala daerah terhadap kinerja dan stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian ini dapat membantu dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur yang lebih baik untuk memastikan akuntabilitas dan kinerja optimal dalam pemerintahan daerah.
| File size | 182.77 KB |
| Pages | 6 |
| DMCA | Report |
Related /
UNBARIUNBARI Kinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengaturKinerja pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan, mengingat bahwa pemerintah daerah berhak, berkewajiban dan memiliki wewenang untuk mengatur
UMMUUMMU Korupsi di birokrasi daerah disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan, gaji rendah, dan budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan. Hukum transendental,Korupsi di birokrasi daerah disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan, gaji rendah, dan budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan. Hukum transendental,
UMMUUMMU Dengan demikian, sistem pemberhentian kepala daerah harus diarahkan untuk menjamin keseimbangan antara legitimasi politik dan supremasi hukum dalam kerangkaDengan demikian, sistem pemberhentian kepala daerah harus diarahkan untuk menjamin keseimbangan antara legitimasi politik dan supremasi hukum dalam kerangka
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
UMMUMM Posisi DPRD yang tidak jelas dalam kerangka otonomi daerah Indonesia mengurangi efektivitas fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran, sehingga menimbulkanPosisi DPRD yang tidak jelas dalam kerangka otonomi daerah Indonesia mengurangi efektivitas fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran, sehingga menimbulkan
UNIRA MALANGUNIRA MALANG Pemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) seringkali menjadi jalan yang dipilih untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahanPemekaran daerah atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) seringkali menjadi jalan yang dipilih untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan
STIEKNSTIEKN Studi ini memanfaatkan data sekunder dari World Bank dan menerapkan regresi dengan metode moving average autoregression. Hasil penelitian menunjukkan bahwaStudi ini memanfaatkan data sekunder dari World Bank dan menerapkan regresi dengan metode moving average autoregression. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
JBE UPIYPTKJBE UPIYPTK The results obtained indicate a positive and significant influence of competence on work discipline among state civil servants at the Regional SecretariatThe results obtained indicate a positive and significant influence of competence on work discipline among state civil servants at the Regional Secretariat
Useful /
PLBPLB Penelitian ini membuktikan bahwa metode Exponential Moving Average (EMA) dengan rentang 7 hari memberikan keseimbangan terbaik antara responsivitas terhadapPenelitian ini membuktikan bahwa metode Exponential Moving Average (EMA) dengan rentang 7 hari memberikan keseimbangan terbaik antara responsivitas terhadap
PERNUSPERNUS Kesimpulan terjadi penurunan kadar hemoglobin sebelum dan sesudah menstruasi yang mana kadar hemoglobin sesudah menstruasi lebih rendah dibandingkan sebelumKesimpulan terjadi penurunan kadar hemoglobin sebelum dan sesudah menstruasi yang mana kadar hemoglobin sesudah menstruasi lebih rendah dibandingkan sebelum
PERNUSPERNUS Kesimpulan dalam penelitian ini adalah ada pengaruh pemberian VIDUS (Video Edukasi Sikat Gigi) terhadap tingkat pengetahuan kebersihan gigi pada anak diKesimpulan dalam penelitian ini adalah ada pengaruh pemberian VIDUS (Video Edukasi Sikat Gigi) terhadap tingkat pengetahuan kebersihan gigi pada anak di
IC MESIC MES Media sosial telah digunakan secara aktif oleh warga internet di seluruh dunia untuk membela Palestina. Di Indonesia, muncul gerakan di media sosial bernamaMedia sosial telah digunakan secara aktif oleh warga internet di seluruh dunia untuk membela Palestina. Di Indonesia, muncul gerakan di media sosial bernama