YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO
Justice Pro: Jurnal Ilmu HukumJustice Pro: Jurnal Ilmu HukumReformasi ketatanegaraan di Indonesia telah membawa perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara khusus alasan, prosedur, dan kewenangan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun tanpa melalui usulan DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pemberhentian oleh Presiden atas usulan DPRD dan pemberhentian langsung oleh Presiden tanpa usulan DPRD. Pemberhentian tersebut dapat bersifat sementara maupun tetap, tergantung pada alasan hukum yang mendasarinya, khususnya terkait dugaan atau pembuktian tindak pidana tertentu. Namun, masih terdapat kekaburan norma dan kekosongan pengaturan, terutama terkait tata cara pelaksanaan dan akibat hukum tertentu, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemberhentian Kepala Daerah dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemberhentian Kepala Daerah ada dua cara.Pertama, pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD.Pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD ini ada dua cara, Pertama pemberhentian terhadap Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden berdasarkan putusan DPRD (Pasal 29 atat (1) huruf a dan b dan Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b, dan kedua, pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden atas usul DPRD yang didasarkan atas putusan Mahkamah Agung (Pasal 29 ayat (2) huruf d dan e.Terhadap alasan kedua ini DPRD dapat mengadili (menyatakan pendapat) kepada Mahkamah Agung Kepala Daerah dan Wakilnya jika dapat membuktikan mereka melanggar sumpah/janji Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dan atau tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah, melalui rapat paripurna DPRD dengan putusan meminta kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa mengadili dan memutuskan pendapat DPRD tersebut.Pemberhentian Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usul DPRD atau langsung diberhentikan oleh Presiden.Pemberhentian ini ada dua yaitu yang bersifat sementara dan pemberhentian tetap.Pemberhentian sementara apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih tanpa menunjuk kualifikasi jenis tindak pidananya, dan karena dugaan melakukan terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.Pemberhentian ini didasarkan atas tuduhan tindak kriminal, untuk itu prioritas penanganan/penyelesaian perkara di pengadilan sangat penting.Penggunaan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sekurang-kurangnya 5 tahun atau lebih, sebagai dasar dalam membedakan proses pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden melalui usulan DPRD dan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD adalah lebih tepat dan objektif selain mengefektifkan proses tersebut.
Untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan daerah, perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana yang mengatur secara detail tata cara pelaksanaan dan akibat hukum pemberhentian kepala daerah. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi implementasi dan efektivitas mekanisme pemberhentian kepala daerah, serta menganalisis dampak pemberhentian kepala daerah terhadap kinerja dan stabilitas pemerintahan daerah. Penelitian ini dapat membantu dalam mengembangkan kebijakan dan prosedur yang lebih baik untuk memastikan akuntabilitas dan kinerja optimal dalam pemerintahan daerah.
| File size | 182.77 KB |
| Pages | 6 |
| DMCA | Report |
Related /
HARAPANHARAPAN Dalam aspek hukum, trotoar merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki, dan penyalahgunaan fungsi trotoar dapat dijatuhi sanksi pidana, namun penegakanDalam aspek hukum, trotoar merupakan fasilitas khusus bagi pejalan kaki, dan penyalahgunaan fungsi trotoar dapat dijatuhi sanksi pidana, namun penegakan
UBHARAJAYAUBHARAJAYA Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman sosial dari masyarakat mengenai implikasi hukum dan penyalahgunaan narkotika,Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman sosial dari masyarakat mengenai implikasi hukum dan penyalahgunaan narkotika,
YOSSOEDARSOYOSSOEDARSO Premi asuransi merupakan unsur esensial dalam perjanjian asuransi yang menjadi kontra‑prestasi atas pengalihan risiko, dan perjanjian asuransi bersifatPremi asuransi merupakan unsur esensial dalam perjanjian asuransi yang menjadi kontra‑prestasi atas pengalihan risiko, dan perjanjian asuransi bersifat
UIDUID Pembentukan daerah otonom baru dapat dilaksanakan jika memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Faktor pendorong pemekaran meliputiPembentukan daerah otonom baru dapat dilaksanakan jika memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Faktor pendorong pemekaran meliputi
PPISHKPPISHK Kasus Indah Putri Indriani sebagai Bupati Luwu Utara menggambarkan bahwa kepemimpinan yang penuh kasih dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsipKasus Indah Putri Indriani sebagai Bupati Luwu Utara menggambarkan bahwa kepemimpinan yang penuh kasih dapat diwujudkan melalui penerapan prinsip-prinsip
UntikaUntika Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, sertaHasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta
UNIMUNIM Kosmetik halal merupakan suatu kebutuhan bagi wanita Indonesia untuk membantu kecantikan penampilannya dan konsumen membangun kepercayaan bahwa produkKosmetik halal merupakan suatu kebutuhan bagi wanita Indonesia untuk membantu kecantikan penampilannya dan konsumen membangun kepercayaan bahwa produk
UEUUEU dan (4) DAK Fisik melalui Belanja Modal memiliki dampak tidak langsung dan signifikan pada IPM. Pembangunan infrastruktur melalui belanja modal dan DAKdan (4) DAK Fisik melalui Belanja Modal memiliki dampak tidak langsung dan signifikan pada IPM. Pembangunan infrastruktur melalui belanja modal dan DAK
Useful /
PPISHKPPISHK Penelitian ini menunjukkan bahwa sinergi model Penta Helix dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru dipengaruhi oleh peran pemerintah, keterlibatanPenelitian ini menunjukkan bahwa sinergi model Penta Helix dalam penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru dipengaruhi oleh peran pemerintah, keterlibatan
PPISHKPPISHK Keempat, untuk mencapai tujuan media sosial dan pemerintah, diperlukan untuk menunjukkan perilaku etis dan politik, merumuskan kebijakan sesuai denganKeempat, untuk mencapai tujuan media sosial dan pemerintah, diperlukan untuk menunjukkan perilaku etis dan politik, merumuskan kebijakan sesuai dengan
PERNUSPERNUS Sebagian besar responden (60%) memiliki hemoglobin rendah sebelum menstruasi, sementara 87% menunjukkan hemoglobin rendah setelah menstruasi. Hasil iniSebagian besar responden (60%) memiliki hemoglobin rendah sebelum menstruasi, sementara 87% menunjukkan hemoglobin rendah setelah menstruasi. Hasil ini
PERNUSPERNUS Seseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas memiliki risiko mengalami berbagai penyakit degeneratif akibat dari penurunan kemampuan tubuh yang akhirnyaSeseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas memiliki risiko mengalami berbagai penyakit degeneratif akibat dari penurunan kemampuan tubuh yang akhirnya