UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Abdi BharaAbdi Bhara

Abstrak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa Mangun Jaya tentang bahaya dan sanksi pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pencegahannya. Observasi awal di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengindikasikan adanya celah pengetahuan hukum, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, terkait implementasi Pasal 4 huruf b UU No. 35 Tahun 2009. Minimnya akses informasi dan sosialisasi hukum tentang narkotika menjadikan kelompok rentan ini berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan. Melalui metode observasi dan penyuluhan lisan yang fokus pada edukasi hukum, program inti KKN berupa penyuluhan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan pentingnya peran whistleblower berhasil dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2025 di RT 04/RW 013 Desa Mangun Jaya. Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman sosial dari masyarakat mengenai implikasi hukum dan penyalahgunaan narkotika, serta menggarisbawahi urgensi kolaborasi multidimensi dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat Desa Mangun Jaya mengenai bahaya narkotika dan peran aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika masih sangat terbatas.Kurangnya akses informasi dan sosialisasi hukum menjadikan kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja berisiko tinggi terhadap peredaran narkoba.Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya telah memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.Penerapan hukum dan hukuman bagi penyalahgunaan narkoba, serta kontribusi sekolah dalam memberikan teladan mengenai konsekuensi penyalahgunaan narkotika, sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.

Berdasarkan hasil penelitian, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai metode penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya narkotika, khususnya dengan mempertimbangkan karakteristik usia dan latar belakang sosial ekonomi. Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada pengembangan model penyuluhan hukum yang partisipatif dan melibatkan peran aktif masyarakat, seperti melalui pembentukan kelompok kerja pencegahan narkoba di tingkat desa atau sekolah. Selain itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai faktor-faktor sosial dan lingkungan yang berkontribusi terhadap penyalahgunaan narkotika di Desa Mangun Jaya, termasuk peran keluarga, teman sebaya, dan aksesibilitas terhadap narkoba, guna merumuskan strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang lebih spesifik dan terukur bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas narkoba di Desa Mangun Jaya dan wilayah sekitarnya.

Read online
File size523.53 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test