UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji terkait masa depan Pemilihan Umum dalam refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilihan umum serentak nasional dan pemilihan umum serentak lokal. Pendekatan ini berfokus pada pengkajian peraturan perundang-undangan dan putusan mahkamah konstitusi sebagai landasan analitis untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam dan komprehensif terhadap isu hukum yang menjadi objek dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim menyatakan norma Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, serta Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 ternyata belum dapat mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat yang ideal, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan sebuah terobosan baru dalam reformasi demokrasi yang berimplikasi pada perubahan terhadap tatanan hukum dan kebijakan, serta penyelenggaraan pemilu dan pemerintahan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi perubahan terhadap perundang-undangan yang berlaku atau menciptakan norma baru serta mempengaruhi jalannya kekuasaan eksekutif dan legislatif, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut oleh lembaga legislatif dan eksekutif yang diwujudkan dalam perubahan atas peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal merupakan terobosan baru dalam reformasi demokrasi yang berimplikasi pada stabilitas sistem hukum, politik, dan pemerintahan.Putusan ini menyatakan beberapa norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat jika tidak dimaknai dengan memberikan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara pemilu nasional dan lokal.Penting bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk segera menindaklanjuti putusan ini melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait kepemiluan demi terciptanya kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemilu.

Pertama, perlu diteliti bagaimana model pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal memengaruhi kinerja pemerintahan daerah, khususnya dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan alokasi anggaran, agar dapat diketahui apakah jeda dua hingga dua setengah tahun benar-benar memberikan ruang bagi kepala daerah untuk bekerja tanpa tekanan politik jangka pendek. Kedua, penting untuk mengkaji dampak pemisahan tahapan pemilu terhadap biaya penyelenggaraan pemilu, baik bagi negara maupun calon peserta pemilu lokal, guna mengevaluasi apakah pemisahan ini efisien secara fiskal atau justru menambah beban anggaran negara. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang preferensi pemilih di tingkat lokal pasca-pemisahan pemilu, terutama bagaimana rasa kepemilikan terhadap pemilu lokal meningkat ketika tidak lagi tumpang tindih dengan isu nasional, dan apakah ini berdampak pada partisipasi politik serta kualitas demokrasi di daerah.

  1. #promosi produk#promosi produk
  2. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
Read online
File size342.33 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-36e
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test