UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Pembaharuan utang atau novasi merupakan suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan sebelumnya. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah suatu masa yang diberikan oleh Undang-Undang melalui hakim Pengadilan Niaga yang di dalam masa tersebut kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang debitor dengan cara memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut, dan di sinilah akan lahir perikatan baru atau terjadi sebuah novasi. Namun demikian, melalui PKPU ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga dapat mempercepat debitor untuk sampai pada tahapan kepailitan. Dalam Undang-Undang ini, bila debitor dan kreditor tidak dapat mencapai kesepakatan pembayaran utang pada masa PKPU Sementara, maka debitor dapat dinyatakan pailit. Demikian pula bila PKPU Tetap gagal dilaksanakan, debitor pun akan berujung pada kepailitan.

Dalam kepailitan, kedudukan antara kreditur dan debitur dalam novasi harus dipahami secara jelas karena menjadi syarat penting dalam proses penjatuhan kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.Penjatuhan pailit dapat terjadi secara langsung atau melalui upaya perdamaian, namun jika perjanjian perdamaian tidak dilaksanakan, debitor dapat langsung dinyatakan pailit tanpa proses pengadilan tambahan.Klausul dalam Pasal 230 UU Kepailitan dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan proses perdamaian oleh pihak-pihak yang sebenarnya mampu membayar utang, sehingga sengketa yang pada dasarnya hanya wanprestasi tidak dikategorikan sebagai kepailitan.

Pertama, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana penerapan novasi dalam kasus PKPU yang melibatkan perubahan kreditur atau debitur, terutama ketika ada kreditur yang tidak menyetujui perjanjian perubahan tersebut. Penelitian ini dapat mengungkap apakah mekanisme novasi saat ini cukup melindungi hak-hak kreditur minoritas dalam proses restrukturisasi utang. Kedua, perlu dikaji dampak dari klausul otomatis pailit jika rencana perdamaian gagal dilaksanakan, terutama terhadap keberlangsungan usaha debitor yang sebenarnya masih viable namun mengalami hambatan sementara. Penelitian ini dapat menguji apakah sanksi pailit langsung mendorong iktikad baik atau justru mempercepat likuidasi entitas yang masih bisa diselamatkan. Ketiga, penting untuk mengevaluasi kriteria hukum yang membedakan antara kepailitan dan wanprestasi dalam praktik peradilan, khususnya dalam kasus di mana debitor mampu membayar namun terlambat. Penelitian ini dapat membantu menyusun panduan yang lebih jelas bagi pengadilan niaga dalam membedakan sengketa bisnis biasa dengan kondisi pailit yang sesungguhnya.

  1. #pendapatan asli daerah#pendapatan asli daerah
  2. #koperasi simpan#koperasi simpan
Read online
File size470.94 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-11Y
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test