NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Studi ini bertujuan menjelaskan posisi utang pajak dan hak tenaga kerja dalam kebangkrutan. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif. Aturan hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan hukum kebangkrutan, hukum pajak, dan hukum ketenagakerjaan akan menjadi acuan dalam menguraikan masalah posisi utang pajak dan hak tenaga kerja dalam kasus kebangkrutan. Undang-Undang Perpajakan memberikan perlakuan khusus dan posisi lebih tinggi dimana utang pajak merupakan yang pertama kali dibayar oleh debitor dan diikuti oleh hak yang dimiliki kreditur separatist. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa upah dan hak-hak lainnya dari tenaga kerja dan memposisikan tenaga kerja sebagai kreditur yang diistimewakan dimana keistimewaan diberikan oleh undang-undang. Namun, tidak ada pernyataan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa posisi tenaga kerja sebagai kreditur yang diistimewakan lebih tinggi daripada kreditur separatist dalam hal kebangkrutan seperti yang dinyatakan oleh Undang-Undang Perpajakan bahwa kreditur negara lebih tinggi daripada kreditur separatist dalam hal pembayaran pajak. Pembedaan itu tampaknya memposisikan status kreditur yang diistimewakan dari tenaga kerja lebih rendah daripada posisi kreditur separatist dalam hal pemenuhan hak di kebangkrutan. Sudah pasti bahwa pernyataan yang menyatakan bahwa penagihan utang pajak memiliki hak untuk didahulukan daripada utang lainnya tidak sesuai dalam hal ini. Akhirnya, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang memberikan perubahan dalam posisi hak tenaga kerja dalam hal kebangkrutan.

Hak pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (4) dibagi menjadi dua, yaitu hak upah yang harus dibayar lebih dahulu sebelum kreditur separatist dan hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja serta diberikan keistimewaan oleh undang-undang.Dengan demikian, hak pekerja tidak sepenuhnya termasuk dalam kreditur yang diistimewakan karena ada yang masuk kebangkrutan seperti hak membayar sejumlah biaya pengadilan.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 membawa perubahan pada posisi upah dan hak pekerja, yaitu memprioritaskan pembayaran pada semua jenis kreditur.Putusan ini memperkuat posisi hak tenaga kerja yang pembayarannya didahulukan daripada utang pajak dalam kebangkrutan.Upaya hukum yang dapat diajukan pekerja adalah prosedur renvoi sebagai dasar pembayaran piutang pekerja yang tidak sesuai dengan daftar verifikasi piutang.

Penelitian masa depan bisa mengeksplorasi bagaimana kebijakan pemerintah dapat ditingkatkan untuk melindungi hak pekerja lebih efektif daripada kreditur lain dalam proses kebangkrutan, misalnya melalui amandemen undang-undang yang lebih jelas tentang hierarki utang di Indonesia. Selain itu, studi bisa menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perilaku perusahaan dalam mengelola utang pajak dan hak tenaga kerja untuk mencegah kebangkrutan dini. Lebih lanjut lagi, penelitian dapat membandingkan bagaimana sistem kebangkrutan di negara lain menangani konflik antara utang pajak dan hak pekerja guna memberikan wawasan tentang reformasi hukum di Indonesia. Dengan memahami elemen-elemen penyebab kebangkrutan seperti kegagalan bisnis dan kewajiban tenaga kerja, riset dapat mengajukan pertanyaan tentang apakah diperlukan mekanisme pengadilan yang lebih cepat untuk menyelesaikan sengketa hak pekerja selama proses kebangkrutan. Peneliti juga bisa menjalankan studi komparatif untuk melihat bagaimana undang-undang ketenagakerjaan diintegrasikan dengan hukum kebangkrutan di negara berkembang serupa dengan Indonesia. Tidak kalah pentingnya, penelitian dapat mempertanyakan dampak ekonomi dari prioritas hak tenaga kerja terhadap investasi dan pertumbuhan bisnis secara keseluruhan. Pada akhirnya, saran bagi kajian berikutnya termasuk mentiring bagaimana teknologi digital bisa digunakan untuk memudahkan verifikasi dan pembayaran hak tenaga kerja dalam kebangkrutan, sehingga mengurangi ketidakadilan. Penelitian dapat pula mengkaji efektivitas peran kurator dalam menengahi antara utang pajak dan hak tenaga kerja, untuk memastikan keadilan sosial. Selain itu, kita perlu menyelidiki apakah ada pola tertentu dalam kasus kebangkrutan di industri tertentu yang melibatkan lebih banyak sengketa utang pajak versus hak tenaga kerja, memberikan dasar untuk kebijakan spesifik per sektor. Terakhir, studi bisa merancang model simulasi kebangkrutan untuk memprediksi konsekuensi pembayaran prioritas pada hidupan pekerja dan perekonomian negara. Melalui semua ini, kita bisa membangun pemahaman menyeluruh tentang bagaimana hukum dapat melayani kepentingan semua pihak dalam situasi keuangan sulit, memastikan bahwa hak tenaga kerja tidak pernah dikorbankan demi keuntungan bisnis atau kewajiban pajak, sambil mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, penelitian masa depan tidak hanya akan memperkuat kerangka hukum tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pekerja dan masyarakat luas.

  1. Position of Tax Debt and Labour Right: Legal Review | Journal La Sociale. position debt labour right... newinera.com/index.php/JournalLaSociale/article/view/131Position of Tax Debt and Labour Right Legal Review Journal La Sociale position debt labour right newinera index php JournalLaSociale article view 131
File size496.29 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test