APPIHIAPPIHI

Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaAmandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

Memorandum of Understanding (MoU) merupakan kesepakatan awal dalam kontrak yang dibuat dalam sistem hukum Common Law, dan penelitian ini didasari oleh fenomena meningkatnya penggunaan MoU sebagai bentuk kesepakatan awal dalam berbagai bidang termasuk penyelenggaraan ajang kontes kecantikan, namun dalam praktiknya masih terdapat kerancuan mengenai sejauh mana MoU memiliki kekuatan mengikat secara hukum khususnya apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau perselisihan terjadi, sehingga penelitian ini merumuskan dua masalah utama yaitu bagaimana status hukum bagi dua pihak yang ikut dalam MoU pada perjanjian pageant Miss Beauty Jatim 2022 serta apa akibat hukum terhadap tidak terlaksananya MoU perjanjian tersebut, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menganalisis praktik MoU pada Miss Beauty Jatim 2022, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MoU tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata Indonesia, MoU dapat dianggap sebagai perjanjian pendahuluan yang tunduk pada prinsip kebebasan berkontrak menurut Pasal 1338 KUHPerdata dengan status hukum para pihak yang bersifat mengikat sepanjang memenuhi unsur sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal), serta konsekuensi hukum apabila MoU tidak dilaksanakan dapat berupa tanggung jawab hukum yang diselesaikan melalui upaya non-litigasi (mediasi atau arbitrase) maupun litigasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa MoU dalam Miss Beauty Jatim 2022 memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat, bukan sekadar kesepakatan moral, asalkan dirumuskan dengan jelas dan memenuhi syarat sahnya kontrak menurut hukum Indonesia.

MoU dalam hukum perdata Indonesia memiliki kedudukan sebagai perjanjian pendahuluan yang mengikat secara hukum, bukan sekadar kesepakatan moral, asalkan memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata.Dalam kasus Pageant Miss Beauty Jatim 2022, MoU berfungsi sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta pelanggarannya dapat menimbulkan tanggung jawab perdata yang diselesaikan melalui litigasi maupun non-litigasi.Penelitian ini menegaskan bahwa penyusunan MoU yang jelas dan sesuai prinsip hukum sangat penting untuk meminimalisir sengketa dan memberikan perlindungan hukum yang kuat dalam industri kreatif.

Penelitian ini telah membuka dasar yang kuat untuk pengembangan kajian lebih lanjut dari berbagai sudut pandang. Sebagai langkah pertama, sebuah studi empiris dapat dilakukan untuk mengukur seberapa efektif penerapan MoU dalam mencegah sengketa nyata di berbagai industri kreatif di Indonesia. Penelitian ini tidak lagi sekadar mengkaji teori, tetapi akan melibatkan analisis data kasus konflik yang terjadi serta wawancara mendalam dengan para pelaku industri seperti penyelenggara acara, sponsor, dan peserta. Kedua, ada kebutuhan untuk meneliti secara komparatif apakah kekuatan hukum MoU memiliki implementasi dan tantangan yang berbeda di sektor kreatif lain seperti perfilman, musik, atau manajemen acara besar dibandingkan dengan konteks spesifik ajang pageant. Ketiga, sebuah penelitian berikutnya dapat mengeksplorasi lebih jauh bagaimana kekuatan hukum MoU dalam sebuah pageant berpotensi berinteraksi dan tumpang tindih dengan ranah hukum lain. Misalnya, bagaimana hubungannya dengan hukum kekayaan intelektual terkait penggunaan citra dan nama peserta, atau dengan hukum perlindungan konsumen bagi penonton dan sponsor. Menggabungkan ketiga arah studi ini akan memberikan gambaran yang jauh lebih holistik dan praktis tentang peran MoU di Indonesia.

  1. Effects of the extension of geographical indications: a South Asian perspective | United Nations iLibrary.... doi.org/10.18356/68c8e35b-enEffects of the extension of geographical indications a South Asian perspective United Nations iLibrary doi 10 18356 68c8e35b en
  2. The representation of female beauty in the Instagram pageant lovers | Digital Theory, Culture & Society.... doi.org/10.61126/dtcs.v1i1.8The representation of female beauty in the Instagram pageant lovers Digital Theory Culture Society doi 10 61126 dtcs v1i1 8
  3. Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 | Amandemen:... doi.org/10.62383/amandemen.v2i4.1287Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding MoU pada Perjanjian Pageant Miss Beauty Jatim 2022 Amandemen doi 10 62383 amandemen v2i4 1287
  4. Face Value | The Politics of Beauty | Robin Lakoff, Raquel Scherr | Ta. face value politics beauty robin... doi.org/10.4324/9781003346180Face Value The Politics of Beauty Robin Lakoff Raquel Scherr Ta face value politics beauty robin doi 10 4324 9781003346180
Read online
File size449.26 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test