APPIHIAPPIHI

Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaAmandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dilakukan dalam waktu relatif singkat, yakni hanya 42 hari. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah apakah proses legislasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengandalkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen-dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan Undang-Undang Ibu Kota Negara dilakukan secara terburu-buru dan tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini terlihat dari minimnya partisipasi publik, kurangnya transparansi dalam pembahasan, serta tidak tercerminnya prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan hukum. Pembahasan Rancangan Undang-Undang yang hanya berlangsung selama 42 hari mengindikasikan adanya percepatan yang berpotensi mengabaikan substansi dan kualitas regulasi. Selain itu, proses legislasi yang demikian cepat mencerminkan karakter konservatif dan elitis, di mana aspirasi masyarakat luas kurang terakomodasi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tidak ideal dari perspektif hukum tata negara maupun asas-asas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan perbaikan mekanisme legislasi agar penyusunan undang-undang di masa mendatang lebih partisipatif, transparan, serta benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat.

Pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.Proses legislasi yang hanya berlangsung 42 hari tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, mengabaikan transparansi, dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.Karakter produk hukum yang dihasilkan bersifat konservatif dan elitis, yang mengutamakan kepentingan elite daripada aspirasi masyarakat luas.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana mekanisme partisipasi publik yang sebelumnya gagal dalam proses pembentukan UU IKN bisa dirancang ulang agar benar-benar inklusif, misalnya dengan membangun platform digital terbuka yang memungkinkan masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil, memberikan masukan secara langsung dan terdokumentasi sejak tahap naskah akademik. Selain itu, perlu diteliti apakah percepatan legislasi seperti ini terjadi secara sistemik dalam kebijakan pemerintah di era tertentu, dan bagaimana pengaruh struktur kekuasaan politik terhadap kecepatan dan kualitas pengesahan undang-undang penting yang berdampak luas. Terakhir, penelitian ini juga bisa dikembangkan dengan membandingkan proses pembentukan UU IKN dengan undang-undang lain yang dibuat dalam waktu singkat, untuk melihat pola umum apakah ada indikasi konsolidasi kekuasaan melalui legislasi cepat yang mengurangi ruang demokrasi, sehingga dapat menghasilkan kerangka evaluasi yang bisa digunakan sebagai alat pengawasan legislatif di masa depan.

  1. NASKAH AKADEMIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan. naskah... jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/alqisthas/article/view/2057NASKAH AKADEMIK PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan naskah jurnal uinbanten ac index php alqisthas article view 2057
  2. Analisis Kelayakan Pendirian Usaha Pengolahan Limbah Medis untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah... doi.org/10.22212/jekp.v13i1.2155Analisis Kelayakan Pendirian Usaha Pengolahan Limbah Medis untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah doi 10 22212 jekp v13i1 2155
  3. Membangun Konfigurasi Politik Hukum di Indonesia | Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum. membangun... ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1941Membangun Konfigurasi Politik Hukum di Indonesia Supremasi Hukum Jurnal Kajian Ilmu Hukum membangun ejournal uin suka ac syariah Supremasi article view 1941
  4. Pembahasan Kilat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko... doi.org/10.62383/amandemen.v2i4.1279Pembahasan Kilat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Era Rezim Presiden Joko doi 10 62383 amandemen v2i4 1279
  5. KEBERADAAN NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN QANUN ACEH | Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.... ojs.unimal.ac.id/index.php/suloh/article/view/7932KEBERADAAN NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN QANUN ACEH Suloh Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh ojs unimal ac index php suloh article view 7932
  1. #proses legislasi#proses legislasi
  2. #kilat undang nomor#kilat undang nomor
Read online
File size1.02 MB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test