UHBUHB

J-LEE - Journal of Law, English, and EconomicsJ-LEE - Journal of Law, English, and Economics

Indonesia merupakan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, kebijakan desentralisasi ini berpengaruh pula terhadap proses pembentukan hukum, di mana Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah. Selama ini peran masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah masih bersifat parsial dan simbolik. Beberapa komunikasi massa yang dilakukan hanyalah sebagai pelengkap prosedur adanya basic research (penelitian dasar) yang melandasi perencanaan pembentukan Peraturan Daerah. Sementara dalam tahapan perancangan pembahasan dilakukan oleh unit kerja dinas di pemerintahan atau panitia khusus dari DPRD. Hal tersebut mengakibatkan tidak sedikit Peraturan Daerah yang digugat ke Mahkamah Agung dan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Menurut Ibrahim yang dimaksud dengan Perda bermasalah yaitu Perda yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dianggap tidak mampu mewadahi kepentingan nasional, tidak mampu mewadahi konteks sosial setempat atau nilai kearifan lokal, bertentangan dengan kepentingan umum, dan tidak aspiratif. Berdasarkan uraian tersebut dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana dasar filosofis dan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif? Dan (2) Bagaimana Konsep Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif?. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Aprroach). Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangatlah dibutuhkan peran serta masyarakat. Terkait partisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat empat model partisipasi. Keempat model tersebut adalah pertama, partisipasi murni (pure representative democracy), Kedua, a basic model public partisipation, Ketiga, a realism model of publik partisipat, Keempat, model The Possible Ideal For South Africa. Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya untuk kepentingan pembentuk Peraturan daerah semata, tetapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah. Maka dari itu perlu diperhatikan partisipasi masyarakat dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sangatlah dibutuhkan peran serta masyarakat.Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah untuk menjaga netralitas, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh pihak terutama masyarakat.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada penguatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembentukan peraturan daerah, terutama melalui mekanisme yang lebih inklusif dan transparan. Selain itu, perlu dikaji lebih mendalam mengenai model-model partisipasi yang efektif untuk meningkatkan responsivitas produk hukum daerah. Terakhir, penelitian lanjutan juga dapat mengeksplorasi peran lembaga perwakilan dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan proses legislasi daerah.

Read online
File size222.63 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test