APPIHIAPPIHI

Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaAmandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

Penelitian ini mengkaji penyimpangan hukum dalam pelaksanaan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan fokus pada pengesahan perdamaian yang diajukan untuk kedua kalinya setelah debitor dinyatakan pailit. Studi ini menyoroti Putusan Mahkamah Agung No. 648K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang mengesahkan perdamaian kedua dalam perkara PT Prospek Duta Sukses. Putusan ini dinilai bertentangan dengan asas perdamaian tunggal yang diatur dalam Pasal 289 dan 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta dikuatkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa perdamaian dalam kepailitan hanya dapat dilakukan sekali. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis argumentasi hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengesahkan perdamaian kedua tersebut. Penelitian juga mengevaluasi dampak keputusan ini terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditor, yang merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam proses kepailitan dan PKPU. Praktik pengesahan perdamaian kedua setelah debitor dinyatakan pailit menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat ketentuan yang ada tidak memberikan ruang bagi perdamaian lebih dari satu kali. Selain itu, hal ini dapat merugikan kreditor karena memperpanjang waktu penyelesaian utang yang seharusnya sudah jelas dan memberikan ruang untuk penyalahgunaan prosedur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa keputusan pengesahan perdamaian kedua ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip dasar hukum yang ada, tetapi juga berpotensi merugikan kreditor, yang seharusnya dilindungi oleh sistem kepailitan untuk mendapatkan hak-haknya dengan adil. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan agar penerapan hukum yang lebih konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang ada diterapkan untuk menjaga asas keadilan, kepastian hukum, dan kredibilitas sistem kepailitan nasional. Selain itu, pembaruan dalam regulasi atau penegakan hukum sangat diperlukan agar praktik hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang lebih adil dan transparan.

Pengajuan perdamaian yang dilakukan dua kali bertentangan dengan UU KPKPU karena berdasarkan Pasal 289 dan 290, debitor wajib dinyatakan pailit tanpa peluang pengajuan perdamaian kedua.berdasarkan Pasal 292 dan asas perdamaian tunggal, perdamaian kedua tidak diizinkan.serta bertentangan dengan prinsip penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan efektif.Pengesahan perdamaian kedua menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan kreditor dengan memperlambat penyelesaian utang dan membuka ruang penyalahgunaan prosedur.Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus konsisten menerapkan UU KPKPU untuk menjaga keadilan, kepastian hukum, dan kredibilitas sistem kepailitan nasional.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana pengaruh pengesahan perdamaian kedua terhadap kepercayaan kreditor terhadap sistem kepailitan, apakah hal ini membuat kreditor lebih enggan memberikan pinjaman kepada perusahaan yang pernah mengalami PKPU. Selain itu, perlu diteliti apakah pengadilan niaga secara sistematis mengabaikan SEMA 5/2021 karena tekanan ekonomi atau kepentingan politik, dan bagaimana hal ini memengaruhi konsistensi putusan di berbagai wilayah di Indonesia. Terakhir, studi baru dapat mengembangkan kerangka hukum alternatif yang memungkinkan debitor pailit mengajukan satu kali revisi rencana perdamaian yang ketat, dengan syarat kreditor harus menyetujui revisi tersebut secara bulat, bukan mayoritas, agar tetap menjaga keadilan tanpa membuka celah penyalahgunaan prosedur.

  1. Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian Yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan... journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/view/1244Aspek Hukum atas Rencana Perdamaian Yang Diajukan Kedua Kalinya dalam Mekanisme PKPU Selama Tahapan Kepailitan journal appihi index php Amandemen article view 1244
  2. Efektifitas Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Mencegah Kepailitan (Studi... doi.org/10.34005/jhj.v3i2.57Efektifitas Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU dalam Mencegah Kepailitan Studi doi 10 34005 jhj v3i2 57
  1. #mahkamah agung#mahkamah agung
  2. #pasar tradisional#pasar tradisional
Read online
File size1.25 MB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-1c9
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test