APPIHIAPPIHI

Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum IndonesiaAmandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

Salah satu organ Perseroan Terbatas yang seringkali menjadi penjamin atas utang suatu perusahaan adalah Direksi. Dalam praktiknya, ketika sebuah perseroan tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya untuk membayar utang, seringkali penjamin dipailitkan bersamaan dengan debitor. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU menyatakan bahwa apabila Debitor memiliki dua atau lebih Kreditor dan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim mengenai penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Smg serta bagaimana implikasinya terhadap Direksi perseroan yang berkedudukan sebagai personal guarantee atas utang perseroannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum mayoritas Majelis Hakim pemeriksa perkara belum sepenuhnya sesuai apabila ditinjau dari UUKPKPU, sebab majelis hakim hanya mementingkan pemenuhan syarat formal tanpa memperhatikan asas-asas dalam kepailitan yang akan berdampak luas terhadap para pihak yang terkait. Selain itu, implikasi yuridis yang ditimbulkan dari putusan tersebut yaitu Direksi perseroan sebagai personal guarantee tetap bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan, sehingga menyebabkan kepailitan atas dirinya dan juga perseroannya.

Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pdt.Smg memutuskan bahwa permohonan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU, tetapi kurang memperhatikan aspek keadilan yang berdampak luas terhadap pihak terkait.Direksi perseroan sebagai personal guarantee tetap bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan, sehingga pailit bersama perseroannya.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada standarisasi penafsiran hakim terkait konsep pembuktian sederhana untuk mengurangi inkonsistensi putusan. Studi tentang efektivitas mekanisme alternatif penyelesaian utang, seperti restrukturisasi melalui PKPU, perlu dikembangkan untuk melindungi kepentingan konsumen dalam sektor properti. Penelitian juga disarankan untuk menggali lebih dalam tentang tanggung jawab hukum direksi dalam pemberian jaminan perorangan, termasuk pelonggaran terhadap aspek etika bisnis sebagai bagian dari analisis yuridis.

  1. Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan... journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/view/1299Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan journal appihi index php Amandemen article view 1299
  2. PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MENGANALISIS JAMINAN KEBENDAAN SEBAGAI PENGAMAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN... jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/ACTA-V1N2A10PRINSIP KEHATI HATIAN DALAM MENGANALISIS JAMINAN KEBENDAAN SEBAGAI PENGAMAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN jurnal fh unpad ac index php acta article view ACTA V1N2A10
  3. Perbedaan Tanggung Jawab Direksi Sebagai Personal Guarantee Dan Penyebab Kerugian Perseroan Terbatas... journal.uii.ac.id/JON/article/view/25443Perbedaan Tanggung Jawab Direksi Sebagai Personal Guarantee Dan Penyebab Kerugian Perseroan Terbatas journal uii ac JON article view 25443
  4. EKSEKUSI JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT) DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI KEPAILITAN (ANALISIS... doi.org/10.24123/jmta.v1i1.1838EKSEKUSI JAMINAN PERORANGAN BORGTOCHT DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI KEPAILITAN ANALISIS doi 10 24123 jmta v1i1 1838
Read online
File size461.46 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test