UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Salah satu tindakan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah pidana kebiri. Keberadaan pidana kebiri dalam sistem pemidanaan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Tujuan dikeluarkannya Perppu ini adalah untuk mengatasi kegentingan akibat meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak secara signifikan, memberikan efek jera bagi pelaku, memberikan pembinaan dan pemulihan kepada pelaku pedofilia, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut. Kedudukan pidana kebiri dalam sistem pemidanaan di Indonesia termasuk ke dalam pidana tindakan, sesuai dengan Pasal 81 Ayat 7 Perppu No. 1 Tahun 2016. Relevansi pidana kebiri dalam teori pemidanaan di Indonesia adalah sebagai alternatif pidana terakhir (ultimum remedium) bagi pelaku pedofilia, meskipun belum ada dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi jenis pidana baru dalam sistem pemidanaan dan memberikan masukan bagi pembaharuan hukum pidana di Indonesia untuk memasukkan pidana kebiri dalam jenis pidana tindakan. Eksekusi pidana kebiri dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui dokter kepolisian, dengan pertanggungjawaban teknis pelaksanaan kebiri oleh dokter kepolisian dipertanggungjawabkan kepada negara.

1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memperkenalkan pidana kebiri sebagai jenis pemidanaan baru di Indonesia yang termasuk dalam pidana tindakan dan menjadi alternatif pidana terakhir (ultimum remedium) bagi pelaku pedofilia.Hal ini relevan karena meningkatnya kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia, yang bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan pemulihan agar tidak mengulangi kejahatan yang sama, sejalan dengan tujuan pemidanaan dari Teori Gabungan.Eksekusi terhadap terpidana kebiri dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui dokter kepolisian (dokpol), dengan pertanggungjawaban kepada negara, bukan kepada Ikatan Dokter Indonesia.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek penting. Pertama, perlu diteliti lebih lanjut efektivitas pidana kebiri dalam mengurangi angka residivisme pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial dan psikologis yang mungkin memengaruhi perilaku pelaku setelah menjalani hukuman. Kedua, studi komparatif mengenai implementasi pidana kebiri di berbagai negara, termasuk aspek hukum, etika, dan dampaknya terhadap hak asasi manusia, dapat memberikan wawasan berharga untuk perbaikan sistem hukum di Indonesia. Ketiga, penelitian mendalam mengenai dampak psikologis pidana kebiri terhadap pelaku, termasuk potensi efek samping fisik dan mental, serta strategi rehabilitasi yang efektif untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukuman tersebut tidak hanya bersifat punitif, tetapi juga rehabilitatif.

  1. #sistem pemidanaan#sistem pemidanaan
Read online
File size777.71 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test