UIDUID

Reformasi HukumReformasi Hukum

Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang merupakan wujud penterjemahan kebijakan, komitmen-komitmen politik dan prioritas dalam memutus kemana uang daerah harus dibelanjakan dan dari mana dana yang harus dikumpulkan. DPRD Labuhanbatu-Selatan sebagai lembaga perwakilan rakyat yang terlembagakan secara formal adalah penyuara kebutuhan rakyat, maka menjadi sangat penting adanya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran. Dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD, DPRD Labuhanbatu-Selatan membutuhkan pedoman yang secara jelas mengenai mekanisme dan prosedur yang diatur dengan peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan apa yang diisyaratkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Namun hingga saat ini DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan belum Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur khusus mengenai pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD sehingga dalam menjalankan fungsi pengawasaannya 0DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan masih terdapat kendala-kendala. Ruang lingkup penilitian ini adalah menggunakan tata cara penilitian normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu-selatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan dengan metode wawancara. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan Al-quran Hadist. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan menggunakan sistem seleksi bahan hukum dalam teknik pengolahan data. Bahan hukum dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dan selanjutnya memberikan preskriptif tentang hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD kabupaten Labuhanbau-Selatan terhadap pengelolaan APBD masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan belum ada Perda yang mengatur khusus mengenai sistem pengawasan terhadap pengelolaan APBD.

Pelaksanaan fungsi pengawasan pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu-Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 adalah pengawasan yang lebih mengarah untuk menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam APBD.DPRD Labuhanbatu-Selatan memiliki posisi, tugas dan fungsi penting dalam pengawasan APBD yang lebih luas, dimana anggota DPRD harus melakukan fungsi pengawasan secara nyata.Kendala-kendala yang dialami DPRD Labuhanbatu-Selatan dalam melaksanakan fungsi pengawasannya antara lain adalah kemampuan teknik anggota DPRD, kesibukan anggota DPRD, sumber daya manusia DPRD, komunikasi yang kurang efektif, dan kurangnya manajemen administrasi yang baik.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengeksplorasi efektivitas mekanisme pengawasan APBD yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga tercipta sinergi yang lebih kuat antara DPRD dan masyarakat dalam mengawal anggaran daerah. Studi komparatif tentang model pengawasan APBD di berbagai daerah juga dapat memberikan wawasan baru mengenai praktik terbaik yang dapat diadaptasi. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan sistem informasi pengawasan APBD yang transparan dan mudah diakses oleh publik, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran. Penting juga untuk meneliti bagaimana meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam memahami dan menganalisis anggaran, agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara lebih efektif dan profesional. Terakhir, penelitian mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas komunikasi antara DPRD dan fraksi lain dapat memberikan solusi untuk meningkatkan koordinasi dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengawasan APBD.

  1. #belanja daerah#belanja daerah
  2. #anggaran daerah#anggaran daerah
File size497.12 KB
Pages27
DMCAReportReport

ads-block-test