MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Metode penafsiran original intent lazimnya menghasilkan penafsiran yang bersifat rigid sesuai niat perumusnya. Selama konstitusi tidak diubah, maka tafsiran pun tidak berubah. Namun penggunaan metode penafsiran original intent di Indonesia dapat menghasilkan pemaknaan yang berbeda/berubah meskipun ketentuan konstitusi dan perumusnya tidak berganti. Hal ini terjadi karena terdapat perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original intent. Penelitian ini membahas mengenai perkembangan pemikiran tersebut dan menganalisa pola penerapan metode original intent dalam penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Metode penelitian disusun secara doktrinal dengan pendekatan konsep dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perkembangan pemikiran dalam penerapan metode penafsiran original intent dari yang berorientasi rigid hingga ke moderat. Mahkamah cenderung menerapkan penafsiran original intent pada: (1) mekanisme pengisian lembaga/pejabat negara; (2) kewenangan lembaga negara; dan (3) hak asasi manusia. Pola penerapan dapat dilihat dari perspektif cara penggunaan sumber yang berbeda dan tujuan penggunaan metode ini untuk mengungkap baik makna tersurat maupun tersirat.

Penafsiran original intent pada dasarnya berorientasi rigid dan tidak berubah selama konstitusi tidak mengalami amandemen, namun perkembangan pemikiran mendorong munculnya orientasi moderat yang lebih dinamis.Orientasi rigid menekankan makna tersurat dan keputusan akhir para pembentuk konstitusi, sedangkan orientasi moderat mempertimbangkan perdebatan dan makna tersirat para perumus.Kebebasan Hakim Konstitusi dalam memilih metode penafsiran menuntut pemahaman holistik terhadap teks, konteks, sejarah, dan kebutuhan kontemporer, sehingga konstitusi dapat diperkokoh dan diaktualisasikan sebagai living constitution.

Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi dampak orientasi moderat dalam penerapan metode original intent terhadap konsistensi dan kepastian putusan Mahkamah Konstitusi pada bidang hak asasi manusia, kewenangan lembaga negara, dan mekanisme pengisian pejabat melalui pendekatan analisis putusan secara longitudinal pada periode pascaamandemen UUD 1945. Kedua, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan praktik original intent di Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan pengalaman pengadilan konstitusi di negara lain, untuk mengidentifikasi faktor budaya hukum, struktur peradilan, dan tradisi politik yang memengaruhi kecenderungan orientasi rigid atau moderat. Ketiga, riset kualitatif mendalam dengan metode wawancara dan focus group discussion bersama hakim konstitusi dan pakar hukum tata negara dapat menelusuri persepsi mereka mengenai keuntungan dan tantangan mengaplikasikan orientasi rigid maupun moderat, termasuk pengaruh konteks sosial dan politik kontemporer terhadap pilihan metode penafsiran. Ketiga ide penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman tentang dinamika penggunaan original intent dalam konstitusi hidup di Indonesia.

  1. Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia: Orientasi Rigid dan... doi.org/10.31078/jk2212Rigid and Moderate Orientation on Original Intent Method and Practice in Indonesia Orientasi Rigid dan doi 10 31078 jk2212
  1. #norma mahkamah konstitusi#norma mahkamah konstitusi
  2. #original intent#original intent
File size532.61 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test