UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Adanya dualisme kewenangan dalam pembatalan Peraturan Daerah antara Mahkamah Agung melalui pengujian yudisial dan Pemerintah melalui pengujian eksekutif telah menjadi isu penting. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, kewenangan Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Daerah telah dicabut dan dialihkan ke Mahkamah Agung. Artikel ini membahas rasio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan pembatalan Peraturan Daerah serta implikasi putusan tersebut terhadap mekanisme pengawasan Peraturan Daerah. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan peraturan perundang-undangan. Analisis menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan 56/PUU-XIV/2016 menyebabkan penurunan signifikan dalam kualitas dan kekuatan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pengujian yudisial, menciptakan potensi konflik kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara pemohon dan pemerintah lokal, dan menghambat pengawasan Peraturan Daerah karena sifat reaktif Mahkamah Agung yang menunggu permohonan.

Kewenangan pembatalan peraturan daerah kini sepenuhnya dikembalikan ke Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.Mahkamah berpendapat bahwa menteri dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, menyimpang dari logika dan kerangka negara hukum Indonesia.Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hanya Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian yudisial sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk melanjutkan penelitian ini, peneliti bisa mempertimbangkan arah studi seperti bagaimana meningkatkan efektivitas pengujian yudisial di Mahkamah Agung terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan hukum nasional, dengan fokus pada analisis kasus-kasus setelah putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses reaktifnya. Selain itu, dapat dikembangkan penelitian yang mengeksplorasi bagaimana mencegah konflik kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme evaluasi preventive yang lebih ketat sebelum peraturan daerah diterbitkan. Penelitian lanjutan juga bisa membahas alternatif model pengawasan peraturan daerah yang mengintegrasikan partisipasi masyarakat sebagai pemantau awal, seperti studi banding dengan sistem pengadilan administratif untuk mengurangi potensi tidak efisien dalam pengujian kembali peraturan daerah yang bermasalah. Dengan begitu, penelitian ini bukan hanya mendokumentasikan implikasi putusan, tetapi juga menawarkan solusi untuk meningkatkan harmonisasi dan kepastian hukum dalam tata kelola peraturan daerah. Pendekatan ini akan membantu memahami sejauh mana kewenangan Mahkamah Agung benar-benar mampu menekan terjadinya peraturan daerah yang membahayakan kepentingan umum. Penelitian semacam ini dapat melibatkan survei terhadap hakim-hakim Mahkamah Agung untuk mengukur kapasitas mereka dalam menangani beban kasus yang meningkat. Selain itu, dapat dilakukan kajian empiris tentang dampak penurunan kualitas putusan terhadap iklim investasi di daerah. Ide ini bertujuan untuk menyuguhkan wawasan baru bagi pembuat kebijakan agar pengawasan peraturan daerah lebih proaktif dan transparan.

  1. Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum. materi pemerintah peraturan daerah kajian kewenangan pusat putusan... doi.org/10.14421/ajish.v51i1.324Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum materi pemerintah peraturan daerah kajian kewenangan pusat putusan doi 10 14421 ajish v51i1 324
  2. PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN 56/PUU-XIV/2016... doi.org/10.21107/ri.v14i2.4764PENGAWASAN PERATURAN DAERAH SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137 PUU XIII 2015 DAN 56 PUU XIV 2016 doi 10 21107 ri v14i2 4764
  3. Overlapping Authority on the Cancellation of Local Regulation (An Erroneous Logic of Local Autonomy)... doi.org/10.20956/halrev.v3i2.1196Overlapping Authority on the Cancellation of Local Regulation An Erroneous Logic of Local Autonomy doi 10 20956 halrev v3i2 1196
  4. TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBATALAN KEWENANGAN MENTERI DAN GUBERNUR DI DAERAH BERKAITAN... journals.usm.ac.id/index.php/jdsb/article/view/2469TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBATALAN KEWENANGAN MENTERI DAN GUBERNUR DI DAERAH BERKAITAN journals usm ac index php jdsb article view 2469
File size289.63 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test