UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan konsep Diversi untuk mewujudkan Keadilan Restoratif. Untuk mengetahui implementasi Undang-Undang tersebut, maka perlu dilakukan penelitian yang merupakan penelitian yuridis sosiologis di Polres, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri yang ada di Kabupaten Malang. Hasil penelitian tersebut menemukan bahwa penerapan diversi sudah efektif meskipun masih terdapat beberapa kendala. Salah satu kendala terberat untuk menerapkan diversi agar sesuai dengan adalah belum tersedianya tempat untuk mendidik, membina dan menempatkan anak nakal sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa di Kabupaten Malang setidaknya sudah terdapat beberapa lembaga/institusi pendukung pemerintah dalam menerapkan diversi, antara lain: BAPAS dan P2TP2A.

Penerapan konsep diversi dalam proses peradilan anak telah cukup efektif di tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan, meskipun masih terkendala oleh aspek teknis, sarana-prasarana, dan sumber daya.Kendala utama dalam mengefektifkan konsep diversi adalah belum tersedianya tempat yang representatif untuk menempatkan dan membimbing anak pelaku tindak pidana.Kabupaten Malang telah memiliki institusi pendukung seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Bapas untuk mendukung proses peradilan anak pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa aspek penting. Pertama, studi komparatif implementasi diversi di berbagai daerah dengan karakteristik sosial dan budaya yang berbeda dapat memberikan wawasan mengenai faktor-faktor kontekstual yang mempengaruhi keberhasilan diversi. Kedua, perlu dilakukan evaluasi mendalam mengenai efektivitas program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak-anak yang telah menjalani diversi, termasuk dampaknya terhadap tingkat residivisme dan kesejahteraan anak. Ketiga, penelitian kualitatif yang melibatkan wawancara mendalam dengan anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, orang tua, dan petugas hukum dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai pengalaman dan perspektif mereka terhadap proses diversi dan keadilan restoratif, dan bagaimana hal itu dapat ditingkatkan untuk memberikan hasil yang lebih bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

File size290.41 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test