IAINPTKIAINPTK

Journal of Islamic LawJournal of Islamic Law

Hubungan antara hukum negara dengan agama (hukum Islam) masih menimbulkan problematika pada implementasinya. Hal ini terjadi pada praktik perceraian di luar pegadilan di Situbondo, Indonesia. Praktik ini menarik, karena masyarakat dan tokoh agama masih menganggapnya sah secara hukum agama walaupun tidak mendapatkan putusan cerai dari Pengadilan, dan fenomena hukum tersebut bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan praktik perceraian di luar pegadilan di Situbondo dan problematika otoritas antara hukum negara dan hukum Islam. Setelah melakukan penelitian lapangan selama tiga bulan secara intensif dengan para pelaku perceraian di luar pengadilan, tokoh agama dan Kepala Kantor Urusan Agama, para penulis menemukan bahwa maraknya praktik perceraian di luar pengadilan disebabkan oleh pengaruh pemahaman tokoh agama dan pemahaman masyarakat. Pemahaman ini kemudian menjadi doktrin bahwa perceraian dalam hukum Islam sah tanpa harus menunggu putusan cerai dari pengadilan agama. Para penulis berargumentasi bahwa dominasi otoritasi hukum Islam atas hukum negara dalam praktik perceraian masyarakat muslim berimplikasi negatif bagi hak-hak anak dan mantan isteri.

Menurut undang‑undang negara, perceraian harus dilaksanakan di pengadilan agama, namun di Situbondo masih banyak umat yang melakukan perceraian di luar pengadilan dengan menganggapnya sah menurut hukum Islam.Kebiasaan lokal menyatakan bahwa jika suami tidak berada di rumah lebih dari seminggu dan istri tidak datang untuk mediasi atau kembali bersama, maka suami menafsirkan sikap istri sebagai tidak berniat, sehingga perceraian dianggap otomatis terjadi.Praktik ini bertentangan dengan nilai utilitas dalam hukum Islam, merugikan hak anak dan mantan istri, serta menghilangkan tujuan manfaat perceraian, sehingga perlu diperhatikan dampak negatifnya terhadap hak‑hak tersebut.

Penelitian selanjutnya sebaiknya mengkaji secara komparatif tingkat kesadaran hukum di kalangan masyarakat Muslim Situbondo dengan wilayah lain yang memiliki tradisi serupa, guna memahami faktor‑faktor struktural yang memperkuat praktik perceraian di luar pengadilan; pendekatan campuran kuantitatif‑kualitatif dapat memberikan gambaran menyeluruh. Selanjutnya, disarankan melakukan studi longitudinal mengenai dampak jangka panjang perceraian di luar pengadilan terhadap kesejahteraan psikologis dan ekonomi anak serta mantan istri, dengan mengukur variabel-variabel kesejahteraan, akses pendidikan, dan kepatuhan terhadap hak nafkah, sehingga kebijakan perlindungan dapat dirumuskan berdasar bukti empiris. Terakhir, diperlukan analisis interdisipliner terhadap alternatif penyelesaian sengketa perkawinan yang mengintegrasikan prinsip maṣlaḥah Islam dengan prosedur legal negara, misalnya melalui pengembangan mediasi berbasis komunitas yang diakui secara hukum, untuk menilai efektivitasnya dalam mengurangi praktik perceraian di luar pengadilan dan melindungi hak‑hak keluarga.

  1. Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif | Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family... doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.3063Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif Al Syakhsiyyah Journal of Law and Family doi 10 21154 syakhsiyyah v3i1 3063
  2. Genealogy and Reform of Islamic Family Law: Study of Islamic Marriage Law Products in Malaysia | Journal... doi.org/10.24260/jil.v3i1.556Genealogy and Reform of Islamic Family Law Study of Islamic Marriage Law Products in Malaysia Journal doi 10 24260 jil v3i1 556
  3. ALASAN PERCERAIAN LUAR PENGADILAN DAN AKIBATNYA BAGI MASYARAKAT DESA SANGGABERU KECAMATAN GUNUNG MERIAH... doi.org/10.29313/tahkim.v5i1.9356ALASAN PERCERAIAN LUAR PENGADILAN DAN AKIBATNYA BAGI MASYARAKAT DESA SANGGABERU KECAMATAN GUNUNG MERIAH doi 10 29313 tahkim v5i1 9356
  4. Between State Law and Islamic Law: The Practice of Divorce Outside the Situbondo Religious Courts, Indonesia... doi.org/10.24260/jil.v3i2.848Between State Law and Islamic Law The Practice of Divorce Outside the Situbondo Religious Courts Indonesia doi 10 24260 jil v3i2 848
  5. One moment, please.... moment please wait request verified doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.2063One moment please moment please wait request verified doi 10 33087 jiubj v22i1 2063
  1. #islamic family law#islamic family law
  2. #hak anak#hak anak
File size250.73 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test