UIN Ar-RaniryUIN Ar-Raniry

Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum IslamJurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam

Kesejahteraan anak merupakan salah satu hal yang mendapat perhatian dalam perkara perkahwinan dan perceraian. Isu kesejahteraan anak biasanya muncul dalam perselisihan hak penjagaan anak setelah perceraian. Hampir semua undang-undang keluarga Islam di negara-negara Islam memiliki ketentuan hukum untuk memastikan kesejahteraan anak. Namun demikian, elemen-elemen jaminan kesejahteraan tersebut dikatakan masih kurang jelas akibat ketentuan hukum yang bersifat umum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji elemen-elemen penjagaan kesejahteraan anak yang coba diwujudkan melalui ketentuan undang-undang keluarga Islam di negara-negara Islam di Asia Tenggara. Metode analisis dokumen, termasuk putusan pengadilan, digunakan untuk mengidentifikasi aspek-aspek kesejahteraan yang menjadi perhatian. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian ketentuan undang-undang keluarga Islam di negara-negara Asia Tenggara yang berkaitan dengan kesejahteraan anak masih bersifat umum. Para praktisi hukum berusaha untuk merumuskan elemen-elemen penjagaan anak ini melalui tafsiran terhadap ketentuan yang ada atau melalui alasan-alasan dalam putusan pengadilan. Beberapa elemen kesejahteraan yang diidentifikasi antara lain adalah prioritas kepada ibu, status quo penjaga yang ada, usia anak, hak anak untuk memilih, agama penjaga, gaya hidup penjaga, status ekonomi penjaga, status kesehatan penjaga, usia penjaga, perilaku penjaga, tempat tinggal penjaga, dan akses pendidikan anak. Oleh karena itu, elemen-elemen ini biasanya akan diajukan oleh pihak yang berselisih ketika memberikan keterangan di pengadilan.

Elemen-elemen kesejahteraan anak dalam hukum keluarga Islam di negara-negara Asia Tenggara masih bersifat umum dan tidak terinci, sehingga memerlukan interpretasi oleh hakim dalam setiap kasus.Delapan elemen utama—seperti prioritas ibu, status quo penjaga, hak anak memilih, agama dan moral penjaga, kondisi ekonomi, kesehatan, tempat tinggal aman, dan akses pendidikan—telah diidentifikasi sebagai faktor penentu dalam putusan pengadilan.Untuk memastikan perlindungan yang konsisten dan adil, diperlukan pedoman hukum yang lebih spesifik dan terstruktur agar keputusan hakim tidak bersifat subjektif dan benar-benar berpusat pada kesejahteraan anak.

Penelitian lanjutan dapat menggali bagaimana cara hakim di negara-negara Asia Tenggara secara sistematis menilai dan mengukur elemen-elemen kesejahteraan anak seperti gaya hidup penjaga atau kondisi tempat tinggal dalam putusan mereka, apakah ada indikator yang digunakan secara konsisten atau hanya berdasarkan intuisi. Selain itu, perlu diteliti bagaimana partisipasi anak yang berusia mumayyiz dalam proses pengadilan benar-benar dipahami secara emosional dan psikologis, bukan hanya sebagai bentuk formalitas, dengan mengembangkan pedoman wawancara yang disesuaikan dengan usia dan tingkat kematangan anak. Terakhir, penelitian ini juga bisa mengembangkan kerangka hukum komparatif yang mengintegrasikan aspek perlindungan anak dari hukum sipil dan hukum Islam untuk menciptakan model pedoman pengadilan yang bisa diadopsi secara nasional, sehingga keputusan tentang hak asuh tidak lagi bergantung pada kebijaksanaan individu hakim, tetapi pada standar yang jelas, terukur, dan berbasis kepentingan terbaik anak.

  1. DOI Name 10.22452 Values. name values index type timestamp data serv crossref email support desc prefix... doi.org/10.22452DOI Name 10 22452 Values name values index type timestamp data serv crossref email support desc prefix doi 10 22452
File size434.64 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test