UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Menurut sistem ketatanegaraan Indonesia kewenangan DPD masih sangat terbatas. Semua tugas dan wewenang DPD terbatas pada aspek-aspek yang terkait erat dengan daerah. Meskipun demikian, kedudukan DPD tidaklah sejajar dengan DPR, Karenanya perlu dikaji peran DPD dalam sistem desentralisasi di era otonomi daerah. Sehingga mampu mendorong terwujudnya pembuatan perundang-undangan secara maksimal yang lebih memihak kepada daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah.

Dari apa yang telah diketengahkan di atas, senyatanya banyak peran DPD dalam pelaksanaan asas desentralisasi dalam sistem otonomi daerah yang perlu untuk dimaksimalkan dengan mengkaji ulang ketentuan perundang-undangan terkait DPD, kinerja DPD, transparansi aktifitas DPD, DPRD dan kepala Daerah dalam memperjuangkan kepentingan daerah, serta pengalian aspirasi rakyat di daerah dengan cara-cara yang lebih elegant dan konstitusional.

Untuk melanjutkan kajian tentang peran DPD dalam asas desentralisasi dan otonomi daerah, penelitian masa depan bisa mengeksplorasi sejauh mana efektivitas DPD dalam mengajukan rancangan undang-undang yang benar-benar mendukung kepentingan daerah, sehingga masyarakat awam dapat mengukur dampak nyata kebijakan tersebut. Selain itu, studi perbandingan dengan sistem perwakilan daerah di negara lain seperti Amerika Serikat atau Australia bisa memberikan wawasan baru tentang bagaimana meningkatkan peran DPD agar lebih berimbang dengan DPR, mendorong transparansi dan partisipasi publik yang lebih luas. Akhirnya, penelitian empiris mengenai hubungan antara desentralisasi kekuasaan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah, melalui survei atau analisis data ekonomi sosial, akan membantu menyusun rekomendasi praktis bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem otonomi daerah. Dengan pendekatan ini, para peneliti bisa menjawab pertanyaan seperti bagaimana meningkatkan perimbangan pusat-daerah melalui reformasi DPD, apakah desentralisasi telah mempercepat pembangunan lokal, dan strategi apa yang diperlukan untuk mengatasi keterbatasan DPD dalam pengawasan undang-undang. Pendekatan multidisiplin, menggabungkan hukum, politik, dan ekonomi, akan membuat hasil penelitian lebih komprehensif dan bermanfaat bagi pembuat kebijakan, memungkinkan masyarakat memahami kompleksitas otonomi daerah tanpa jargon rumit, sehingga mendorong dukungan publik untuk perubahan yang lebih demokratis. Penelitian ini juga bisa meneliti dampak dari perluasan wewenang DPD di masa depan, berdasarkan tren global bikameralisme, untuk memastikan bahwa daerah tidak lagi dirugikan oleh dominasi pusat.

File size337.47 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test