UADUAD

http://journal.uad.ac.id/index.php/Noveltyhttp://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty

Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah incumbent untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, apakah aturan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent layak dipertahankan atau tidak. Setiap peraturan pasti memiliki kelebihan dan kelemahan termasuk peraturan tentang cuti ini terutama jika dikaitkan dengan tujuan dari pilkada itu sendiri. Rumusan masalahnya: Pertama, Bagaimana pengaturan persyaratan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent dalam UU Nomor 10/2016; Kedua, Apa kelebihan dan kelemahan adanya pengaturan persyaratan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent dalam pilkada. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis‑normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang‑undangan. Penelitian ini menyimpulkan, pertama pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, terdapat kelebihan dan kelemahan terhadap aturan cuti kampanye. Salah satu kelebihannya ialah untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah incumbent untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih.

10/2016 menimbulkan problematika hukum karena sekaligus melindungi demokrasi dengan mencegah penyalahgunaan jabatan incumbent, namun juga menghambat pelaksanaan tugas incumbent selama masa kampanye.Pengaturan cuti kampanye memiliki kelebihan, antara lain membatasi kekuasaan, mencegah konflik kepentingan, menghindari mobilisasi PNS, serta memastikan kompetisi yang adil.Namun, kelemahannya meliputi kerugian hak incumbent untuk menyelesaikan amanah rakyat, gangguan terhadap efektivitas pemerintahan, dan melemahnya fungsi pengawasan birokrasi.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris dampak cuti kampanye terhadap kinerja pemerintahan daerah selama periode kampanye, misalnya dengan membandingkan indikator pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah cuti untuk menilai apakah terdapat penurunan kualitas layanan. Selanjutnya, analisis komparatif regulasi cuti kampanye di beberapa provinsi atau negara bagian dapat mengungkap variasi implementasi dan efektivitasnya, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap konteks lokal. Terakhir, studi kualitatif terhadap persepsi masyarakat dan pejabat terkait tentang keadilan serta keefektifan cuti kampanye dapat membantu memahami apakah kebijakan tersebut benar‑benar meningkatkan tingkat keadilan kompetisi politik atau justru menimbulkan ketidakpuasan publik, sehingga membuka ruang bagi alternatif mekanisme pengendalian konflik kepentingan yang tidak memerlukan cuti total.

  1. #pemilihan kepala daerah#pemilihan kepala daerah
Read online
File size787.97 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test