UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis rasio hukum atau alasan hukum di balik alih kewenangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menggunakan analisis kualitatif atas data sekunder dan penyajian secara deskriptif. Pengajuan permohonan kepailitan perusahaan efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hanya dapat dilakukan oleh Bapepam-LK karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, lembaga ini dianggap memahami kondisi perusahaan efek secara mendalam. Kewenangan tersebut diberikan semata-mata untuk menghindari pengajuan kepailitan yang diajukan oleh kreditor atau pemegang saham kepada perusahaan efek yang dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan. Namun, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kewenangan ini dialihkan dari Bapepam-LK ke OJK. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme pengajuan kepailitan bagi perusahaan efek oleh OJK, di mana permohonan dari perusahaan efek atau kreditor ditujukan langsung kepada pimpinan Bapepam-LK atau melalui surat elektronik OJK sesuai ketentuan POJK Nomor 21 Tahun 2022.

Mandat hukum pembentukan lembaga jasa keuangan independen dan terintegrasi mengakibatkan kewenangan Bapepam-LK dialihkan ke OJK untuk menghadapi kompleksitas transaksi keuangan dan mengakomodasi seluruh sektor.Pengajuan kepailitan perusahaan efek kini diatur oleh POJK Nomor 21 Tahun 2022 dan dapat diajukan oleh perusahaan efek, kreditor, atau atas inisiatif OJK sesuai prosedur yang ditetapkan melalui surat langsung atau sistem elektronik.Ke depan, OJK diharapkan dapat beradaptasi secara cepat dan fleksibel dengan perkembangan digital dan teknologi demi menjaga stabilitas dan kepastian dalam pengawasan pasar modal.

Penelitian lanjutan dapat dimulai dengan mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan POJK Nomor 21 Tahun 2022 terkait pengajuan dan penanganan kepailitan perusahaan efek, dengan membandingkan indikator kinerja seperti durasi proses kepailitan, tingkat keberhasilan penagihan utang, dan dampak pada likuiditas perusahaan sebelum dan sesudah peralihan kewenangan dari Bapepam-LK ke OJK; penelitian ini dapat memanfaatkan data sekunder dari pengadilan niaga, laporan OJK, dan wawancara dengan hakim serta kurator untuk memperoleh gambaran empiris yang holistik. Selain itu, studi lain dapat meneliti pengaruh digitalisasi serta implementasi sistem komunikasi elektronik OJK dalam memfasilitasi mekanisme permohonan kepailitan, khususnya mengeksplorasi sejauh mana efektivitas antarmuka digital, tingkat kepuasan pengguna dari pihak perusahaan efek dan kreditor, serta hambatan regulasi atau teknis yang masih muncul selama proses pengajuan daring. Selanjutnya, penelitian dapat diarahkan untuk menilai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur OJK dalam mengelola kompleksitas dan volume kasus kepailitan efek yang terus berkembang, termasuk identifikasi kebutuhan pelatihan, peningkatan kapasitas analis pengawas, serta penyusunan prosedur operasional standar yang adaptif terhadap dinamika pasar modal dan inovasi teknologi di sektor keuangan.

  1. Yuridika. civil actions default criminal acts fraud human rights perspective yuridika article home current... doi.org/10.20473/ydk.v39i3.51329Yuridika civil actions default criminal acts fraud human rights perspective yuridika article home current doi 10 20473 ydk v39i3 51329
  2. PENGARUH KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI, PENGETAHUAN INVESTASI DAN UANG SAKU MAHASISWA TERHADAP MINAT INVESTASI... jes.stie-sak.ac.id/index.php/103044/article/view/227PENGARUH KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI PENGETAHUAN INVESTASI DAN UANG SAKU MAHASISWA TERHADAP MINAT INVESTASI jes stie sak ac index php 103044 article view 227
  3. Should Indonesia Learn from Malaysia and Singapore’s Cross-Border Insolvency Asset Settlements?... doi.org/10.20961/yustisia.v13i1.79773Should Indonesia Learn from Malaysia and SingaporeAos Cross Border Insolvency Asset Settlements doi 10 20961 yustisia v13i1 79773
  4. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG PASAR MODAL DAN UNDANG-UNDANG... jurnal.unikal.ac.id/index.php/hk/article/view/1093PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM PASAR MODAL MENURUT UNDANG UNDANG PASAR MODAL DAN UNDANG UNDANG jurnal unikal ac index php hk article view 1093
File size313.43 KB
Pages12
DMCAReportReport

ads-block-test