UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Makalah ini mengkaji evolusi mekanisme penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non-litigasi di desa adat Blitar dan Karangasem, Indonesia, periode 1984–2023. Penelitian menyoroti peran kearifan lokal dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa di wilayah yang akses ke lembaga formal terbatas. Metode etnografi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, studi kasus, kajian dokumen sejarah, dan peraturan adat digunakan untuk menganalisis integrasi prinsip Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan hukum adat. Hasil menunjukkan bahwa masyarakat adat telah memodifikasi praktik tradisional selama empat dekade terakhir untuk menangani sengketa tanah, konflik keluarga, dan isu pemerintahan serta menekankan konsensus, rekonsiliasi, dan keadilan restoratif sebagai pilar kohesi sosial. Integrasi ADR dengan mekanisme adat terbukti memperkuat pluralisme hukum dan menyediakan alternatif yang lebih sesuai daripada litigasi di masyarakat pedesaan yang beragam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman dan pemberdayaan hukum adat akan menjaga keadilan dan tatanan sosial serta menunjukkan pentingnya peran sengketa tradisional di sistem hukum modern.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal terbukti relevan dalam penyelesaian sengketa hukum di desa adat Jatinom (Blitar) dan Karangasem (Bali) melalui mekanisme ADR seperti mediasi yang menekankan musyawarah, nilai solidaritas, pengorbanan, keyakinan supranatural, dan prinsip keadilan.Integrasi ADR dengan kerangka adat terbukti berkelanjutan dan menguatkan pluralisme hukum di Indonesia dengan menjalankan penyelesaian sengketa secara non-litigasi yang mempertahankan otentisitas budaya dan membangun kohesi sosial jangka panjang.Temuan ini mengimplikasikan perlunya kebijakan dan praktik hukum yang mengakomodasi mekanisme ADR berbasis kearifan lokal secara formal guna menjembatani celah antara hukum adat dan hukum negara sehingga akses terhadap keadilan dapat dipermudah dan lebih inklusif.

Penelitian lanjutan pertama dapat mengkaji model integrasi hasil mediasi adat ke dalam putusan pengadilan negeri, misalnya melalui studi komparatif pada beberapa pengadilan di Jawa Timur dan Bali. Fokusnya adalah mengevaluasi prosedur formal yang membuka ruang bagi legitimasi putusan adat serta mengidentifikasi tantangan administratif dan hukum yang muncul. Penelitian kedua dapat mengeksplorasi efektivitas program pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan untuk mediator adat di tingkat desa. Kajian ini bertujuan menilai secara sistematis bagaimana peningkatan kompetensi mediator adat berdampak pada kualitas penyelesaian sengketa non-litigasi, kepercayaan masyarakat, dan kohesi sosial di komunitas. Penelitian ketiga dapat menyelidiki persepsi warga desa dan aparat negara terhadap legalisasi putusan adat secara lebih luas, dengan pendekatan survei dan wawancara mendalam untuk memahami hambatan yuridis, budaya, dan sosial yang ditemui dalam implementasi. Ketiga ide penelitian ini diharapkan memperluas wawasan tentang integrasi kearifan lokal dalam sistem hukum formal sekaligus menyediakan rekomendasi praktis untuk merumuskan kebijakan yang inklusif, kontekstual, serta berkelanjutan di tingkat nasional.

  1. Yuridika. binding power dispute board judgment construction settlement yuridika article home current... doi.org/10.20473/ydk.v38i1.42717Yuridika binding power dispute board judgment construction settlement yuridika article home current doi 10 20473 ydk v38i1 42717
  2. STUDY OF THE VALUE OF CULTURE AND LOCAL WISDOM IN THE INDIGENOUS PEOPLE OF TENGGER TRIBE | Al-Fatih |... jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/view/4212STUDY OF THE VALUE OF CULTURE AND LOCAL WISDOM IN THE INDIGENOUS PEOPLE OF TENGGER TRIBE Al Fatih jurnal umt ac index php replik article view 4212
  3. Mobilizing Society for Peace: Enhancing Access to Justice of Tribal Dispute Resolution in Baduy and Sasak... revistas.rcaap.pt/juridica/article/view/34549Mobilizing Society for Peace Enhancing Access to Justice of Tribal Dispute Resolution in Baduy and Sasak revistas rcaap pt juridica article view 34549
  4. Jurnal LITIGASI. alternative dispute resolution mechanisms conflict litigasi jurnal menu home current... doi.org/10.23969/litigasi.v24i1.7198Jurnal LITIGASI alternative dispute resolution mechanisms conflict litigasi jurnal menu home current doi 10 23969 litigasi v24i1 7198
File size485 KB
Pages25
DMCAReportReport

ads-block-test