UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Kontrol dan kepemilikan tanah memunculkan norma hukum yang mencakup kewenangan, hak, kewajiban, serta kekuasaan. Secara yuridis, sistem ini bertujuan melindungi dan mendorong nilai-nilai yang diterima kuat oleh masyarakat. Penelitian ini menyajikan survei terkini mengenai konflik antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat di Indonesia. Pendekatan normatif dan empiris diterapkan untuk mengkaji kerangka hukum serta data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BUMN lebih rentan terhadap tekanan institusional akibat lemahnya otoritas “kepemilikan negara. Kelemahan tersebut muncul dari kombinasi konflik ideologis, ancaman yang dianggap terhadap keamanan nasional, dan klaim keunggulan kompetitif yang tidak adil. Temuan ini tidak hanya memperluas teori institusional dalam menjelaskan efek diferensial bagi pelaku baru, tetapi juga mengungkap bagaimana investor asing berkarakteristik khusus secara proaktif membangun otoritas di negara tuan rumah.

Dalam negara tuan rumah, BUMN lebih rentan terhadap tekanan institusional dibanding perusahaan swasta, dan status tanah bukanlah aset negara karena penguasaannya dibentuk melalui alih kepemilikan dengan partisipasi modal yang diikuti penghapusan status.Penyelesaian konflik pertanahan atas aset BUMN yang dikuasai masyarakat dapat dilakukan melalui harmonisasi hukum antara undang-undang dan peraturan yang menetapkan aset milik pemerintah, pengaturan hukum adat sebagai sarana penyelesaian, dan pelaksanaan reformasi agraria.Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mengatasi ketidakpastian hukum dan ketimpangan kontrol atas tanah.

Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas harmonisasi regulasi nasional dan regional dalam menyelesaikan konflik pertanahan aset BUMN, dengan fokus meneliti bagaimana penyelarasan Undang-Undang Pokok Agraria, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah mempengaruhi kejelasan kewenangan pemberian hak guna usaha serta proses administratif, sehingga meminimalkan tumpang tindih hukum dan mempersingkat durasi penyelesaian sengketa antara BUMN dan masyarakat. Kedua, studi lanjutan dapat mengeksplorasi peran lembaga dan mekanisme hukum adat sebagai alternatif mediasi konflik antara masyarakat pemegang hak ulayat dan BUMN, misalnya melalui penelitian kualitatif terhadap proses musyawarah adat, kewenangan tokoh adat, legitimasi putusan adat, serta potensi integrasi hasil mediasi adat ke dalam kerangka hukum nasional untuk menciptakan model penyelesaian sengketa yang lebih kontekstual dan menghormati kearifan lokal. Ketiga, riset berikutnya dapat mengkaji model reformasi agraria yang inklusif dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sekitar aset BUMN, seperti analisis kebijakan redistribusi lahan berkelanjutan, skema kemitraan koperasi berbasis lahan BUMN, dan program sertifikasi partisipatif yang mendorong pengelolaan bersama, sehingga dapat mengevaluasi sejauh mana implementasi reformasi agraria dapat mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi potensi konflik di masa depan.

File size334.22 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test