UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Kemunculan filosofis mata uang kripto adalah konsekuensi dari keinginan untuk menghilangkan kendali pihak berwenang atas sistem moneter, yang mendorong orang untuk menghadapinya untuk investasi atau untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban keuangan mereka. Masalah penelitian direpresentasikan melalui kurangnya undang-undang yang mengatur transaksi dengan mata uang kripto di Irak. Ada banyak risiko teknis, hukum, dan keamanan untuk penggunaan dan peredaran mata uang kripto, yang harus ditangani secara hukum dan solusi yang sesuai ditemukan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis status hukum mata uang kripto di yurisdiksi terpilih melalui berbagai tahapan, dari pelarangan hingga perizinan dan regulasi. Artikel ini mengadopsi pendekatan kualitatif untuk menganalisis status hukum mata uang kripto di yurisdiksi terpilih. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pihak berwenang Irak tidak memiliki sarana teknis atau hukum untuk mencegah penggunaan ilegal mata uang kripto. Selain itu, ada kesenjangan legislatif yang besar dengan negara-negara maju, dan anggota parlemen perlu mengatur mata uang kripto dengan memberlakukan undang-undang untuk melindungi orang-orang agar tidak menjadi korban penipuan.

Amerika Serikat memiliki salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia, tetapi belum memiliki kejelasan mengenai status hukum mata uang kripto di masa depan.Sebaliknya, banyak pihak berwenang di AS memiliki fleksibilitas untuk mengadopsi peraturan yang memastikan penggunaan mata uang kripto secara legal.Sejalan dengan itu, terkait dengan status hukum mata uang kripto di UEA, para pembuat kebijakan telah melakukan upaya besar, terutama di ADGM dan pemerintah Dubai, dengan membentuk “Otoritas Pengatur Aset Virtual Dubai, sebuah organisasi yang akan bekerja sebagai regulator independen untuk “NFT dan aset kripto.Otoritas di AS dan UEA berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman untuk teknologi inovatif dan mempromosikan pengembangan sistem keuangan yang dianggap sebagai pusat perdagangan global.Terkait dengan Irak, masalah status hukum dan legalitas mata uang kripto masih belum jelas, meskipun Bank Sentral Irak mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan ilegalitas mata uang kripto dan bahwa mereka yang berurusan dengannya tunduk pada Undang-Undang Pendanaan Teroris dan Anti Pencucian Uang Irak.Akan tetapi, pernyataan tersebut, yang mencakup larangan berurusan dengan mata uang kripto, hanya berlaku untuk bank sentral dan bank lokal karena bank tersebut merupakan otoritas eksekutif, bukan badan legislatif.

Penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan kerangka regulasi yang komprehensif dan adaptif untuk aset kripto di negara-negara berkembang, khususnya dengan mempertimbangkan karakteristik unik dari pasar lokal dan kebutuhan perlindungan konsumen. Studi komparatif mendalam tentang efektivitas berbagai pendekatan regulasi di yurisdiksi yang berbeda, termasuk Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan negara-negara lain dengan kebijakan yang berbeda, dapat memberikan wawasan berharga. Analisis mendalam tentang dampak adopsi mata uang kripto terhadap inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah dengan akses terbatas ke layanan keuangan tradisional juga dapat memberikan kontribusi penting. Penelitian lanjutan juga dapat meneliti potensi risiko sistemik yang terkait dengan integrasi aset kripto ke dalam sistem keuangan konvensional dan mengusulkan langkah-langkah mitigasi yang tepat. Akhirnya, penelitian yang berfokus pada pengembangan solusi teknologi untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi aset kripto, serta untuk memerangi aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, akan sangat relevan dan berdampak.

  1. Legal Status of Cryptocurrency Circulation in Iraq: Lessons from the United Arab Emirates and the United... doi.org/10.20956/halrev.v9i1.3867Legal Status of Cryptocurrency Circulation in Iraq Lessons from the United Arab Emirates and the United doi 10 20956 halrev v9i1 3867
File size343.78 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test