IRSCIRSC

PHINISIPHINISI

Masalah pencemaran lingkungan semakin menjadi perhatian global. Sistem hukum pidana pencemaran lingkungan berbasis kesalahan. Tindak pidana korporasi muncul seiring perkembangan ekonomi. Tindak pidana korporasi tidak baru, tetapi sering terjadi dan berubah seiring waktu. Saat ini, perusahaan dianggap sebagai subjek hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata. Penelitian ini menganalisis regulasi lingkungan terkait perusahaan yang mencemari. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan menyebutkan lingkungan sebagai ruang yang mencakup segala objek, kondisi, dan makhluk hidup. Kerugian pencemaran lingkungan tidak hanya terjadi di satu area tetapi menyebar ke sekitarnya, memerlukan ketegasan pemerintah, terutama di Indonesia yang sekaligus mendorong ekonomi dan investasi serta menjaga lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.

Pencemaran lingkungan merupakan masalah penting bagi kelangsungan hidup manusia.Lingkungan adalah sumber kehidupan manusia, dan pencemaran akan merusak kesehatan dan kualitas hidup.Perusahaan harus taat pada regulasi pengelolaan lingkungan dan diberi sanksi tegas, terutama akibat tindak pidana korporasi.Pemerintah perlu ketat dalam menindak tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti penahanan direktur PT.

1. Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi efektivitas regulasi lingkungan dalam menuntut tanggung jawab perusahaan. 2. Studi tentang peran tata kelola perusahaan dalam mencegah tindak pidana lingkungan. 3. Analisis dampak perjanjian lingkungan internasional terhadap perilaku perusahaan di Indonesia. Saran-saran ini mengembangkan temuan dalam paper dengan fokus pada solusi sistemik dan pengembangan kerangka hukum yang lebih kuat.

Read online
File size267.67 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1ze
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test