STAINAASTAINAA

EDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi SyariahEDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak: Perjanjian kerjasama merupakan instrumen penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk dalam pengelolaan tempat wisata berbasis desa. Dalam konteks hukum ekonomi Islam, perjanjian atau akad kerja sama memiliki bentuk-bentuk tertentu yang harus memenuhi rukun dan syarat sah akad.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem perjanjian kerja sama di Pemandian Banyu Kuwung berjalan berdasarkan prinsip saling percaya, dengan pola akad yang mendekati ijarah dan syirkah.Praktik ini telah sesuai dengan rukun dan syarat akad dalam hukum ekonomi Islam, namun belum didukung dokumentasi tertulis sebagaimana dianjurkan dalam fatwa DSN-MUI.

Penelitian ini menyarankan adanya pelatihan bagi Pokdarwis dan masyarakat tentang akad syariah dalam kegiatan ekonomi. Selain itu, perlu peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya BUMDes, untuk memfasilitasi pembuatan MOU dan penyuluhan hukum syariah. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan mengeksplorasi bentuk-bentuk akad hybrid dalam ekonomi wisata halal dan melakukan studi komparatif antara beberapa desa wisata dalam penerapan hukum ekonomi Islam.

Read online
File size218.86 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-1sX
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test