UNHASUNHAS
Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law ReviewDistribusi otoritas di antara lembaga negara merupakan komponen fundamental dalam setiap kerangka pemerintahan, karena membantu mencegah tumpang tindih yurisdiksi yang dapat menyebabkan konflik institusional. Ketika konflik semacam itu terjadi, sangat penting untuk memiliki mekanisme penyelesaian. Studi ini dirancang untuk menjelajahi dan menganalisis struktur regulasi perbandingan dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang di Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, dan Kanada. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik sengketa mengenai kewenangan lembaga negara dan menyarankan solusi regulasi optimal untuk penyelesaiannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, studi ini akan mengklarifikasi kerangka regulasi penyelesaian sengketa antar lembaga negara, sesuai dengan undang-undang saat ini di setiap negara. Setiap kerangka ditandai oleh lembaga dan metode unik untuk menyelesaikan sengketa. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Jerman memiliki yurisdiksi paling komprehensif, mencakup seluruh lembaga negara di Jerman, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam hal aspek prosedural, kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa kewenangan di Jerman lebih rinci daripada di Indonesia, Amerika Serikat, atau Kanada, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses penyelesaian sengketa di Jerman.
Mahkamah Konstitusi Jerman memiliki yurisdiksi paling luas karena mencakup seluruh lembaga negara, baik pusat maupun daerah.Prosedur penyelesaian sengketa kewenangan di Jerman lebih rinci dan transparan dibandingkan Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum.Mahkamah Konstitusi Indonesia berpotensi memperluas yurisdiksi dan menyempurnakan prosedur penyelesaian sengketa untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menjaga supremasi konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan di Indonesia dapat dirancang ulang agar menyerap elemen kejelasan prosedur dari sistem Jerman, khususnya dalam hal batas waktu pengajuan, keterlibatan pihak ketiga, dan kewajiban pemberian alasan hukum yang rinci dalam putusan. Selain itu, studi baru bisa menguji apakah penerapan sistem pengaduan berbasis digital—seperti yang diterapkan dalam beberapa yurisdiksi modern—dapat meningkatkan aksesibilitas dan kecepatan penyelesaian sengketa antar lembaga negara di Indonesia tanpa mengurangi keadilan prosedural. Terakhir, perlu diteliti bagaimana keterlibatan masyarakat sipil atau lembaga non-negara dalam proses penyelesaian sengketa—meskipun bukan pihak resmi—dapat memberikan perspektif tambahan yang memperkaya keputusan konstitusional, dengan mempertimbangkan dampak sosial dari konflik kewenangan yang berkepanjangan bagi kehidupan publik. Ketiga pendekatan ini tidak hanya mengisi celah dalam praktik hukum Indonesia, tetapi juga mengembangkan teori tentang bagaimana lembaga konstitusional dapat menjadi lebih responsif, inklusif, dan efisien dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
| File size | 380.81 KB |
| Pages | 20 |
| DMCA | Report |
Related /
IBLAMIBLAM Dengan kata lain, legitimitasi suatu keputusan publik diperoleh lewat pengujian publik dalam proses deliberasi yang menyambungkan aspirasi rakyat dalamDengan kata lain, legitimitasi suatu keputusan publik diperoleh lewat pengujian publik dalam proses deliberasi yang menyambungkan aspirasi rakyat dalam
UMIUMI Realitas kebinekaan Indonesia adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan untuk saling memperkaya, bukan memisahkan. Setiap anggota masyarakat terpanggilRealitas kebinekaan Indonesia adalah anugerah Tuhan yang harus digunakan untuk saling memperkaya, bukan memisahkan. Setiap anggota masyarakat terpanggil
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Fungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KetigaFungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga
MKRIMKRI Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006 menggunakan penafsiran gramatika untuk menentukan lembaga negara yang kewenangannya diberikanMahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006 menggunakan penafsiran gramatika untuk menentukan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
MKRIMKRI a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannyaa) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Namun dalam praktiknya, pelaksanaan masih menghadapi hambatan serius seperti tidak adanya peraturan turunan yang spesifik, masih berlakunya peraturan daerahNamun dalam praktiknya, pelaksanaan masih menghadapi hambatan serius seperti tidak adanya peraturan turunan yang spesifik, masih berlakunya peraturan daerah
UNIPEMUNIPEM Teknologi ini mendukung efisiensi dalam pemetaan, analisis, dan pemantauan aset lahan negara. Disarankan untuk memperluas penerapan ArcGIS pada wilayahTeknologi ini mendukung efisiensi dalam pemetaan, analisis, dan pemantauan aset lahan negara. Disarankan untuk memperluas penerapan ArcGIS pada wilayah
UNDIKSHAUNDIKSHA Penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka untuk menganalisis dan memahami implementasi hak Asasi Manusia (HAM) bagi kaum minoritas di Indonesia,Penelitian ini menggunakan metode studi Pustaka untuk menganalisis dan memahami implementasi hak Asasi Manusia (HAM) bagi kaum minoritas di Indonesia,
Useful /
IAINPTKIAINPTK Artikel ini membahas dinamika pemikiran hukum Islam di Indonesia sebagaimana tercermin dalam fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait isu ibadah,Artikel ini membahas dinamika pemikiran hukum Islam di Indonesia sebagaimana tercermin dalam fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait isu ibadah,
IAINPTKIAINPTK Untuk mencapai tujuan tersebut, artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. DataUntuk mencapai tujuan tersebut, artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan dokumentasi. Data
UNDIKSHAUNDIKSHA Isu radikalisme harus diakui dan upaya pencegahan penyebaran klaim kebenaran harus segera dilakukan. Fenomena konflik yang muncul dan hilang akibat perbedaanIsu radikalisme harus diakui dan upaya pencegahan penyebaran klaim kebenaran harus segera dilakukan. Fenomena konflik yang muncul dan hilang akibat perbedaan
RADEN FATAHRADEN FATAH Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui dua cara, yaitu memilih objek berdasarkan tigaSumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data-data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui dua cara, yaitu memilih objek berdasarkan tiga