UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Distribusi otoritas di antara lembaga negara merupakan komponen fundamental dalam setiap kerangka pemerintahan, karena membantu mencegah tumpang tindih yurisdiksi yang dapat menyebabkan konflik institusional. Ketika konflik semacam itu terjadi, sangat penting untuk memiliki mekanisme penyelesaian. Studi ini dirancang untuk menjelajahi dan menganalisis struktur regulasi perbandingan dalam menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang di Indonesia, Amerika Serikat, Jerman, dan Kanada. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik sengketa mengenai kewenangan lembaga negara dan menyarankan solusi regulasi optimal untuk penyelesaiannya. Menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, studi ini akan mengklarifikasi kerangka regulasi penyelesaian sengketa antar lembaga negara, sesuai dengan undang-undang saat ini di setiap negara. Setiap kerangka ditandai oleh lembaga dan metode unik untuk menyelesaikan sengketa. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi Jerman memiliki yurisdiksi paling komprehensif, mencakup seluruh lembaga negara di Jerman, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam hal aspek prosedural, kerangka hukum untuk menyelesaikan sengketa kewenangan di Jerman lebih rinci daripada di Indonesia, Amerika Serikat, atau Kanada, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses penyelesaian sengketa di Jerman.

Mahkamah Konstitusi Jerman memiliki yurisdiksi paling luas karena mencakup seluruh lembaga negara, baik pusat maupun daerah.Prosedur penyelesaian sengketa kewenangan di Jerman lebih rinci dan transparan dibandingkan Indonesia, Amerika Serikat, dan Kanada, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum.Mahkamah Konstitusi Indonesia berpotensi memperluas yurisdiksi dan menyempurnakan prosedur penyelesaian sengketa untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menjaga supremasi konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan di Indonesia dapat dirancang ulang agar menyerap elemen kejelasan prosedur dari sistem Jerman, khususnya dalam hal batas waktu pengajuan, keterlibatan pihak ketiga, dan kewajiban pemberian alasan hukum yang rinci dalam putusan. Selain itu, studi baru bisa menguji apakah penerapan sistem pengaduan berbasis digital—seperti yang diterapkan dalam beberapa yurisdiksi modern—dapat meningkatkan aksesibilitas dan kecepatan penyelesaian sengketa antar lembaga negara di Indonesia tanpa mengurangi keadilan prosedural. Terakhir, perlu diteliti bagaimana keterlibatan masyarakat sipil atau lembaga non-negara dalam proses penyelesaian sengketa—meskipun bukan pihak resmi—dapat memberikan perspektif tambahan yang memperkaya keputusan konstitusional, dengan mempertimbangkan dampak sosial dari konflik kewenangan yang berkepanjangan bagi kehidupan publik. Ketiga pendekatan ini tidak hanya mengisi celah dalam praktik hukum Indonesia, tetapi juga mengembangkan teori tentang bagaimana lembaga konstitusional dapat menjadi lebih responsif, inklusif, dan efisien dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

  1. Legal Gaps in Personal Data Protection: Reforming Indonesia’s Population Administration Law |... doi.org/10.20956/halrev.v11i1.6177Legal Gaps in Personal Data Protection Reforming IndonesiaAos Population Administration Law doi 10 20956 halrev v11i1 6177
File size380.81 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test