UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

UNCLOS 1982 yang belum dijabarkan secara rinci dalam suatu peraturan perundangan-undangan, menimbulkan terjadinya konflik kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya sumber daya pesisir dan laut. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk dapat mengelola sumber daya pesisir dan laut, sekaligus mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam di daerah. Dengan ini diharapkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat dapat meningkat secara signifikan. Besarnya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah tersebut diharapkan tidak menimbulkan rasa kedaerahan yang berlebihan sehingga dapat membahayakan kesatuan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu diperlukan suatu pemikiran yang berpijak pada kepentingan nasional dan kemajuan bangsa dan negara, melalui penegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan khusus dalam mengantisipasi terjadinya konflik kepentingan dan pemanfaatan secara illegal yang dilakukan baik oleh warga negara Indonesia maupun oleh warga negara asing, yang dapat merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Permasalahan dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir laut meliputi belum diaturnya peraturan perundang-undangan yang jelas, sifat sektoral yang mendahulukan kepentingan sektor, kurangnya perhatian terhadap konsep daerah pesisir sebagai kesatuan ekosistem, dan pemahaman yang berbeda-beda tentang kewenangan daerah.Upaya yang perlu dilakukan adalah melaksanakan kesepakatan UNCLOS 1982 dengan mempertegas batas wilayah laut, mendata sumber daya kelautan, menjalin hubungan internasional, melaksanakan hak dan kewajiban dalam pengelolaan sumber daya kelautan, mensosialisasikan pendidikan dan penyadaran masyarakat, merevitalisasi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, serta merubah paradigma di bidang kelautan melalui pembangunan sistem hukum dan tata pemerintahan, pengembangan sistem koordinasi, perencanaan, monitoring dan evaluasi yang berkesinambungan.Pemantapan ekonomi kelautan dapat dilakukan melalui percepatan pembangunan industri kelautan, perikanan, energi dan sumber daya mineral, wisata bahari dan jasa kelautan, serta bioteknologi dan biofarmakologi kelautan.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa hal berikut. Pertama, bagaimana implementasi kebijakan kelautan di tingkat daerah dapat dioptimalkan dengan mempertimbangkan karakteristik geografis dan sosial-ekonomi yang berbeda-beda antar wilayah, serta bagaimana mekanisme pengawasan yang efektif dapat dibangun untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara. Kedua, studi yang mendalam mengenai dampak implementasi UNCLOS 1982 terhadap pengelolaan sumber daya kelautan di Indonesia perlu dilakukan, khususnya terkait dengan penegasan batas wilayah laut dan pengelolaan zona ekonomi eksklusif, dengan mempertimbangkan aspek hukum internasional dan kepentingan nasional. Ketiga, penelitian mengenai efektivitas revitalisasi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya kelautan dapat dilakukan, dengan mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadaptasi dan direplikasi di wilayah lain, serta bagaimana integrasi kearifan lokal ke dalam kebijakan kelautan nasional dapat dilakukan secara berkelanjutan.

File size148 KB
Pages9
DMCAReportReport

ads-block-test