UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini meneliti otoritas Pemerintah Aceh dalam mengonversi lembaga keuangan konvensional menjadi entitas yang patuh syariah di bawah Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 serta mengevaluasi implementasi praktisnya. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, dan interpretasi doktrinal sambil menggabungkan konteks historis dan preseden terkait. Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa Pemerintah Aceh secara hukum diwajibkan untuk mengawasi transformasi keuangan ini. Namun, beberapa tantangan kritis menghambat pelaksanaannya, termasuk infrastruktur yang tidak memadai, produk keuangan syariah yang terbatas, akses terbatas ke modal perbankan syariah, adopsi minimal oleh lembaga keuangan non-perbankan, dan inklusi keuangan yang rendah. Di antara ini, kurangnya infrastruktur keuangan dan keragaman produk muncul sebagai hambatan paling signifikan. Untuk meningkatkan efektivitas transisi ini, intervensi strategis diperlukan. Ini meliputi perluasan infrastruktur perbankan syariah, pengenalan produk keuangan yang beragam dan inovatif, memfasilitasi akses modal yang lebih luas untuk lembaga keuangan, serta penguatan program literasi keuangan. Pendekatan multi-stakeholder, yang mengintegrasikan lembaga pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, sangat penting untuk membangun sistem keuangan syariah yang kuat dan berkelanjutan di Aceh.

Penelitian ini menunjukkan peran penting kerangka hukum Aceh dalam mentransformasikan lembaga keuangan konvensional menjadi yang sesuai syariah melalui undang-undang seperti UU No.Namun, tantangan utama terletak pada inklusi dan literasi keuangan.Rekomendasi meliputi penguatan program literasi, akses digital, insentif transisi, dan kolaborasi pemangku kepentingan untuk memastikan keterpaduan syariah dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Berdasarkan latar belakang penelitian ini tentang transisi perbankan syariah di Aceh, metode normatif hukum yang digunakan, serta hasil yang menyoroti tantangan seperti infrastruktur dan literasi keuangan, berikut beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan untuk memperkuat produk keuangan syariah. Pertama, bagaimana jika kita teliti lebih dalam mengenai pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi mobile banking syariah untuk membantu masyarakat pedesaan Aceh yang sulit mengakses layanan keuangan, sehingga inklusi keuangan bisa meningkat tanpa perlu kantor fisik yang mahal. Kedua, sebuah studi bisa mengeksplorasi cara mengembangkan produk keuangan syariah baru seperti tabungan berbagi hasil khusus untuk UKM di Aceh, yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal agar lebih menarik dan mudah dipahami oleh pelaku usaha kecil. Ketiga, penelitian lanjutan dapat fokus pada peran kolaborasi antara pemerintah Aceh dengan lembaga keuangan lainnya di Indonesia untuk membawa modal syariah dari luar daerah, mengatasi keterbatasan akses modal yang menghambat pertumbuhan bank syariah di sana. Dengan mengintegrasikan pendekatan ini, peneliti bisa menciptakan model transisi perbankan syariah yang lebih efektif dan berkelanjutan, mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur dan literasi yang disebutkan, serta mengembangkan saran dalam kertas ini seperti penguatan literasi dan akses digital menjadi bagian dari solusi praktis yang bisa diteliti lebih lanjut untuk mewujudkan ekonomi berbasis syariah yang adil di Aceh.

  1. DO REGULATION, MAQASID SHARIAH AND INSTITUTIONAL PARAMETER IMPROVE ISLAMIC BANK EFFICIENCY? | Journal... mail.jimf-bi.org/index.php/JIMF/article/view/1195DO REGULATION MAQASID SHARIAH AND INSTITUTIONAL PARAMETER IMPROVE ISLAMIC BANK EFFICIENCY Journal mail jimf bi index php JIMF article view 1195
  2. Good Corporate Governance Principles in Islamic Banking: A Legal Perspective on the Integration of TARIF... journal.unnes.ac.id/sju/index.php/jils/article/view/70784Good Corporate Governance Principles in Islamic Banking A Legal Perspective on the Integration of TARIF journal unnes ac sju index php jils article view 70784
  3. Policy Network in the Process of Formulating the Qanun on Islamic Financial Institutions in Aceh | Muazzinah... doi.org/10.24815/gaspol.v5i2.41021Policy Network in the Process of Formulating the Qanun on Islamic Financial Institutions in Aceh Muazzinah doi 10 24815 gaspol v5i2 41021
  4. Waqf Crowdfunding Model in Post-Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National... doi.org/10.29313/amwaluna.v7i1.10130Waqf Crowdfunding Model in Post Pandemic Economic Improvement According to Islamic Sharia and National doi 10 29313 amwaluna v7i1 10130
  5. Genealogy of Islamic Business Organization: The Institutional Approach Towards Current Islamic Corporate... doi.org/10.18196/jmh.v31i1.20132Genealogy of Islamic Business Organization The Institutional Approach Towards Current Islamic Corporate doi 10 18196 jmh v31i1 20132
File size322.47 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test