UINSIUINSI
MAZAHIBMAZAHIBArtikel ini berusaha membahas secara eksploratif tentang normatifitas usia hewan yang dikurbankan dalam proses aqiqah. Kajian normatif ini dilakukan berdasarkan fenomena tentang sakralitas proses aqiqah yang ingin dilakukan oleh setiap orang tua terhadap anaknya. Beberapa pertanyaan muncul terkait fenomena tersebut; apakah jenis dan usia hewan yang dikurbankan untuk aqiqah sama dengan persyaratan hewan kurban yang dikurbankan pada idul adha? Bagaimana para ulama mazhab memberi gambaran tentang landasan usia hewan aqiqah ini? Penelitian ini menemukan bahwa hampir tidak terdapat perbedaan mendasar dari para ulama klasik mengenai usia hewan aqiqah. Hasil kajian ini menegaskan bahwa hewan sudah boleh disembelih sebagai aqiqah apabila sudah mencapai usia al-tsaniy/tsaniyah/musinnah kecuali untuk hewan biri-biri cukup dengan usia al-jadza‟/jadza‟ah. Namun demikian, terdapat beberapa ulama, sekalipun minoritas, yang mengatakan bahwa hewan aqiqah yang disembelih dibawah umur tersebut tetap sah dan terhitung sebagai pahala.
Para imam mazhab sepakat bahwa hukum aqiqah tidak wajib.tiga mazhab (Maliki, Syafii, Hanbali) menyatakan hukumnya sunnah muakkadah, sedangkan Hanafi menyatakan mubah.Hewan yang dapat dijadikan aqiqah adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan biri-biri dengan usia minimal al-tsaniy, kecuali biri-biri yang cukup al-jadza‟.Terdapat pendapat minoritas yang membolehkan aqiqah dengan hewan di bawah usia tersebut tetap sah dan bernilai pahala, sehingga perlu sosialisasi bahwa aqiqah tidak terbatas pada kambing atau biri-biri berusia penuh.
Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana masyarakat Muslim di berbagai daerah di Indonesia menyesuaikan praktik aqiqah dengan kondisi ekonomi dan kesehatan lokal, khususnya dalam konteks penggantian hewan aqiqah berusia muda dengan kombinasi daging putih, apakah hal ini masih dianggap sah secara fiqih dan diterima secara sosial. Selain itu, perlu diteliti dampak sosial dan spiritual dari kebijakan aqiqah berbasis alternatif hewan, seperti apakah praktik ini meningkatkan partisipasi masyarakat miskin dalam pelaksanaan aqiqah tanpa mengurangi makna religiusnya. Terakhir, sebuah studi historis dapat dilakukan untuk melacak bagaimana pergeseran dari penggunaan hewan kurban besar seperti sapi ke kambing sebagai simbol aqiqah terjadi di Indonesia, dan apakah perubahan ini lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya lokal, atau interpretasi hukum yang berkembang dalam masyarakat.
| File size | 1.17 MB |
| Pages | 28 |
| DMCA | Report |
Related /
DOKICTIDOKICTI Namun, lemahnya regulasi dispensasi kawin menyebabkan perlindungan hukum dari batas usia tersebut belum tercapai secara optimal. Penelitian ini menyimpulkanNamun, lemahnya regulasi dispensasi kawin menyebabkan perlindungan hukum dari batas usia tersebut belum tercapai secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan
IAINSORONGIAINSORONG Produk seperti fatwa MUI, KHI, dan qanun Aceh menunjukkan implementasi praktisnya. Hukum Islam berfungsi sebagai sumber nilai yang memperkaya sistem hukumProduk seperti fatwa MUI, KHI, dan qanun Aceh menunjukkan implementasi praktisnya. Hukum Islam berfungsi sebagai sumber nilai yang memperkaya sistem hukum
UMMUMM Namun, tantangan utama terletak pada inklusi dan literasi keuangan. Rekomendasi meliputi penguatan program literasi, akses digital, insentif transisi,Namun, tantangan utama terletak pada inklusi dan literasi keuangan. Rekomendasi meliputi penguatan program literasi, akses digital, insentif transisi,
STIMAIMMISTIMAIMMI Jumlah penerima qurban dan berapa besar kuantitas paket daging qurban telah dirapatkan dan disepakati bersama. Manajemen telah dilakukan mulai dari perencanaan,Jumlah penerima qurban dan berapa besar kuantitas paket daging qurban telah dirapatkan dan disepakati bersama. Manajemen telah dilakukan mulai dari perencanaan,
DINASTIREVDINASTIREV dan bagaimana klausul dalam pasal-pasal Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia dengan Singapura dalam melindungidan bagaimana klausul dalam pasal-pasal Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia dengan Singapura dalam melindungi
DINASTIREVDINASTIREV 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya dalam konteks bidang usaha penanaman modal, salah satunya di bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Tujuan25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya dalam konteks bidang usaha penanaman modal, salah satunya di bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Tujuan
DINASTIREVDINASTIREV Dalam melakukan kajian artikel ini pendekatan yuridis normatif diharapkan menemukan sisi lain sejauh mana kebijakan norma hukum melihat posisi objektifDalam melakukan kajian artikel ini pendekatan yuridis normatif diharapkan menemukan sisi lain sejauh mana kebijakan norma hukum melihat posisi objektif
UBUB dengan kategori usia minimal 17 tahun. Seluruh data yang terkumpul dalam penelitian ini di analisis dengan menggunakan regresi linier berganda. Hasil daridengan kategori usia minimal 17 tahun. Seluruh data yang terkumpul dalam penelitian ini di analisis dengan menggunakan regresi linier berganda. Hasil dari
Useful /
UPPUPP Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana cara pemasangan Oil Cooler pada motor 150 cc dan bagaimana pengaruh temperaturBerdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan permasalahan yaitu bagaimana cara pemasangan Oil Cooler pada motor 150 cc dan bagaimana pengaruh temperatur
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Perubahan tersebut terkait dengan aspek hukum dan budaya, yaitu, pertama, Peraturan Daerah No. 06 Tahun 1986, tentang tradisional, yang berarti sebagaiPerubahan tersebut terkait dengan aspek hukum dan budaya, yaitu, pertama, Peraturan Daerah No. 06 Tahun 1986, tentang tradisional, yang berarti sebagai
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Mahasiswa hampir tidak setuju bahwa mesin dan peralatan di politeknik sesuai untuk proyek. Positifnya, Politeknik Kota Bharu harus memperkenalkan kursusMahasiswa hampir tidak setuju bahwa mesin dan peralatan di politeknik sesuai untuk proyek. Positifnya, Politeknik Kota Bharu harus memperkenalkan kursus
UMMUMM Integrasi ADR dengan kerangka adat terbukti berkelanjutan dan menguatkan pluralisme hukum di Indonesia dengan menjalankan penyelesaian sengketa secaraIntegrasi ADR dengan kerangka adat terbukti berkelanjutan dan menguatkan pluralisme hukum di Indonesia dengan menjalankan penyelesaian sengketa secara