UIIDALWAUIIDALWA

al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islamal-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam

Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fit}rah manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami> khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi negara. Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut hancur.

Pengertian keluarga sakinah dalam Islam melibatkan pemenuhan tiga kebutuhan manusia, yakni vital biologis, sosial kultural, dan metafisik, untuk mencapai kehidupan bahagia dan aman damai.Hubungan suami-istri tidak hanya berkaitan dengan aspek jasmaniah, tetapi mencakup kebutuhan insani secara keseluruhan, dengan saling membutuhkan, mencintai, serta bertanggung jawab bersama.Oleh karena itu, membentuk keluarga sakinah merupakan keniscayaan bagi keluarga muslim sebagai bagian dari nikmat Allah.

Untuk melanjutkan penelitian ini, apakah konsep keluarga sakinah menurut hukum Islam dapat diterapkan secara efektif di masyarakat perkotaan yang modern, di mana pola hidup sibuk dan kesetaraan gender semakin menonjol, sehingga bisa dijelajahi bagaimana hukum Islam bisa disesuaikan dengan tantangan zaman sekarang seperti gaya hidup urban yang serba cepat dan pengaruh globalisasi yang kuat. Selain itu, bagaimana dampak penggunaan teknologi digital, seperti aplikasi media sosial, terhadap pemeliharaan keharmonisan hubungan suami istri dalam keluarga sakinah, yang bisa menjadi fokus studi empiris untuk melihat apakah teknologi membantu atau justru mengancam fondasi keluarga Islamik dalam era digital ini yang penuh distraksi dan komunikasi virtual yang intens. Terakhir, apakah ada perbedaan penerapan konsep keluarga sakinah antara masyarakat muslim di negara-negara Asia Tenggara dengan di Timur Tengah, yang bisa dikaji melalui penelitian komparatif untuk memahami variasi budaya dalam interpretasi hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor-faktor budaya yang mempengaruhi kekokohan keluarga sakinah di berbagai konteks sosial dan regional. Dengan menggabungkan analisis hukum, psikologis, dan sosiologis, penelitian-penelitian ini bisa memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana keluarga sakinah dapat bertahan dan berkembang di tengah perubahan sosial yang cepat, sambil mengeksplorasi cara-cara baru untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam kehidupan rumah tangga masa depan, sehingga tidak hanya sebagai teori namun juga praktik nyata yang relevan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat muslim saat ini dan mendatang.

Read online
File size1.72 MB
Pages23
Short Linkhttps://juris.id/p-1Aq
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test