UINSIUINSI
MAZAHIBMAZAHIBArtikel ini berusaha untuk menganalisis peran hakim Pengadilan Agama dalam pembentukan hukum di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem Civil Law, hakim PA terikat dengan ketentuan hukum dalam menangani masalah di pengadilan. Mereka harus menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku untuk memutus suatu perkara. Kondisi ini bisa dipahami juga dari aspek pengangkatan hakim di Indonesia, termasuk hakim PA, yang dilakukan melalui jalur karir tidak jalur professional seperti di sistem Common Law. Sehingga mereka diangkat dari lulusan baru fakultas hukum/syariah dan kemudian dilatih, antara lain, untuk menerapkan dan/atau menafsirkan hukum yang berlaku (peraturan perundang-undangan); dan bukan untuk membuat hukum itu sendiri. Meskipun begitu, berdasarkan analisis data sekunder, kajian-kajian terhadap ijtihad hakim PA, hakim PA tidak lagi hanya terpaku pada ketentuan peraturan perundang‑undangan dalam memutus perkara. Mereka juga membuat hukum, contohnya KHI dan KHES, melakukan ijtihad terhadap kitab‑kitab fiqh yang menjadi dasar penyusunan peraturan perundang‑undangan Islam di Indonesia. Sebagian dari mereka bahkan melakukan ijtihad langsung dari sumber Syariah, yaitu al‑Quran dan Hadith. Kondisi ini menurut penulis lebih sesuai dengan karakter hakim (qadi) dalam sejarah Islam yang pada tataran tertentu mirip dengan peran hakim di sistem Common Law.
Para hakim sistem peradilan civil, termasuk hakim PA, tradisionalnya hanya menerapkan hukum yang berlaku.Namun, dalam praktiknya, beberapa hakim PA kini mulai membuat hukum, menggunakan KHI dan KHES, serta mengutip fiqh klasik untuk memutus perkara.Perubahan ini menunjukkan bahwa hakim PA berpotensi mengadopsi peran hakim common law melalui ijtihad guna menangani masalah hukum kontemporer masyarakat muslim Indonesia.
Pertanyaan penelitian pertama: Bagaimana program pelatihan juri perempuan (gender sensitivity) memengaruhi keputusan hakim PA dalam menangani perkara perceraian perempuan? Pertanyaan kedua: Sejauh mana hakim PA mematuhi regulasi KHI setelah pelatihan hukum tambahan, dan perubahan apa yang terlihat dalam keputusan mereka? Pertanyaan ketiga: Apa pola perbedaan keputusan hakim PA sebelum dan sesudah disahkan KHES, dan bagaimana hal itu memengaruhi keadilan ekonomi Islam di Indonesia?.
| File size | 475.86 KB |
| Pages | 15 |
| DMCA | Report |
Related /
ALJAMIAHALJAMIAH Namun, pada masa modern, Islam mengalami kemunduran dan kejatuhan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghidupkan kembali kejayaan Islam, salah satunyaNamun, pada masa modern, Islam mengalami kemunduran dan kejatuhan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghidupkan kembali kejayaan Islam, salah satunya
UNESAUNESA The results indicate that integrating Islamic history with local wisdom significantly enhances students understanding of Islam, as well as their appreciationThe results indicate that integrating Islamic history with local wisdom significantly enhances students understanding of Islam, as well as their appreciation
IAIN SUIAIN SU Penelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan Hasbi Ash-Shiddieqy tentang poligami adalah haram kecuali dalam keadaan darurat karena ketidakmampuan suamiPenelitian ini menyimpulkan bahwa pandangan Hasbi Ash-Shiddieqy tentang poligami adalah haram kecuali dalam keadaan darurat karena ketidakmampuan suami
STAINIDAELADABISTAINIDAELADABI Madzhab Sunni tentang qirāat Al-Qurān yang merupakan pemikiran yang paling masyhur di kalangan kaum muslimin. Kalangan Sunni berpendapat qirāat dalamMadzhab Sunni tentang qirāat Al-Qurān yang merupakan pemikiran yang paling masyhur di kalangan kaum muslimin. Kalangan Sunni berpendapat qirāat dalam
STAINIDAELADABISTAINIDAELADABI Narasi biografis Natsir telah menunjukkan patron pendirian sekolah Islam modern yakni dengan mengurangi metode hafalan, mengakomodir pendidikan umum, danNarasi biografis Natsir telah menunjukkan patron pendirian sekolah Islam modern yakni dengan mengurangi metode hafalan, mengakomodir pendidikan umum, dan
UIDUID Metode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulahMetode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah
ALJAMIAHALJAMIAH Selama 5 abad pertama, 6-11 Masehi, kemajuan ilmu pengetahuan di dunia muslim terwujud pada peradaban muslim di Mekkah. Era ini menunjukkan pelbagai peradabanSelama 5 abad pertama, 6-11 Masehi, kemajuan ilmu pengetahuan di dunia muslim terwujud pada peradaban muslim di Mekkah. Era ini menunjukkan pelbagai peradaban
UINUIN Mayoritas kaum sufi masih tetap loyal dan menjalankan hukum syariat. Bahkan banyak sufi yang mengikuti kebiasaan Rasulullah Saw hingga hal-hal kecil yangMayoritas kaum sufi masih tetap loyal dan menjalankan hukum syariat. Bahkan banyak sufi yang mengikuti kebiasaan Rasulullah Saw hingga hal-hal kecil yang
Useful /
APPIHIAPPIHI Penelitian ini mengadopsi metode hukum doktrinal, yang berfokus pada pencarian dan analisis kaidah, asas, dan doktrin hukum untuk menjawab berbagai permasalahanPenelitian ini mengadopsi metode hukum doktrinal, yang berfokus pada pencarian dan analisis kaidah, asas, dan doktrin hukum untuk menjawab berbagai permasalahan
DINASTIPUBDINASTIPUB Persaingan antar bank untuk memenangkan bisnis bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar serta berkontribusi padaPersaingan antar bank untuk memenangkan bisnis bertujuan untuk meningkatkan penjualan dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar serta berkontribusi pada
DINASTIPUBDINASTIPUB Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap 16 perusahaan manufaktur menunjukkan bahwa kinerja lingkungan, citra perusahaan, dan eksposur media memberikanHasil penelitian yang telah dilakukan terhadap 16 perusahaan manufaktur menunjukkan bahwa kinerja lingkungan, citra perusahaan, dan eksposur media memberikan
STIEMSTIEM Prinsip integritas dan prinsip objektivitas berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, sedangkan prinsip perilaku profesional tidak berpengaruh signifikanPrinsip integritas dan prinsip objektivitas berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, sedangkan prinsip perilaku profesional tidak berpengaruh signifikan