UINUIN
AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah. Dalam sejarah Islam, kaum sufi senantiasa mendapat kritik dari sebagian ulama bahwa mereka mengabaikan hukum-hukum syariat yang bersifat lahiriah. Kaum sufi dianggap lebih mengutamakan masalah batin daripada hukum syariat. Tulisan ini membuktikan bahwa kritik tersebut tidak selamanya benar. Mayoritas kaum sufi masih tetap loyal dan menjalankan hukum syariat. Bahkan banyak sufi yang mengikuti kebiasaan Rasulullah Saw hingga hal-hal kecil yang dianggap tidak penting. Walaupun pernah ada sekelompok kecil kaum sufi yang mengabaikan syariat, yaitu bagian kecil dari kaum malâmatiyyah, tetapi hal ini tidak dapat digeneralisir untuk semua kaum sufi.
Berdasarkan uraian di atas, tidak dapat dikatakan bahwa kaum sufi menolak ibadah formal atau mengabaikan hukum syariat.mayoritas sufi tetap menjalankan syariat, Alquran, dan Hadis serta meneladani Nabi dalam hal-hal kecil seperti cara berwudu.Meskipun terdapat kelompok minoritas sufi malâmatiyyah yang mengabaikan syariat, fenomena ini tidak dapat digeneralisasikan untuk seluruh kaum sufi.Secara keseluruhan, mayoritas sufi menunjukkan loyalitas yang kuat terhadap syariat.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris tingkat kepatuhan syariat di kalangan komunitas sufi kontemporer di Indonesia melalui survei dan wawancara mendalam, sehingga dapat memperjelas sejauh mana loyalitas yang dijelaskan dalam kajian historis masih relevan pada praktik sehari-hari. Selanjutnya, studi perbandingan tentang kelompok malâmatiyyah di berbagai wilayah, baik di Timur Tengah maupun di Asia Tenggara, dapat mengidentifikasi faktor-faktor sosial, politik, dan kultural yang mendorong sebagian sufi mengabaikan syariat, memberikan gambaran tentang dinamika internal gerakan tasawuf. Akhirnya, penelitian mengenai dampak gerakan reformasi Islam modern, seperti Wahhabisme, terhadap persepsi dan sikap umat Indonesia terhadap sufi dan loyalitas mereka terhadap syariat, dapat membantu memahami perubahan paradigma keagamaan dan potensi konflik atau sinergi antara tradisi tasawuf dan pemikiran reformis.
| File size | 213.73 KB |
| Pages | 12 |
| Short Link | https://juris.id/p-Pk |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
LAAROIBALAAROIBA 40 Tahun 2022 menetapkan aktivitas jual beli pakaian bekas impor sebagai kegiatan terlarang karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan40 Tahun 2022 menetapkan aktivitas jual beli pakaian bekas impor sebagai kegiatan terlarang karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan
ALJAMIAHALJAMIAH Diskusi di atas menunjukkan bahwa bisnis asuransi Islam (takaful) secara teoritis layak dan secara praktis dapat dilaksanakan. Fakta bahwa bisnis takafulDiskusi di atas menunjukkan bahwa bisnis asuransi Islam (takaful) secara teoritis layak dan secara praktis dapat dilaksanakan. Fakta bahwa bisnis takaful
STKIP SINGKAWANGSTKIP SINGKAWANG Studi hikayat ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai inti yang dikandungnya dan menghubungkannya dengan tujuan pembelajaran sastra modern. DenganStudi hikayat ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai inti yang dikandungnya dan menghubungkannya dengan tujuan pembelajaran sastra modern. Dengan
UINSIUINSI Penelitian lanjutan dapat mengembangkan sistem indeks digital yang otomatis untuk seluruh volume jurnal Mazahib, sehingga memungkinkan pencarian berbasisPenelitian lanjutan dapat mengembangkan sistem indeks digital yang otomatis untuk seluruh volume jurnal Mazahib, sehingga memungkinkan pencarian berbasis
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Penerapan epistemologi Islam yang theo-anthropocentrik, menghargai kebenaran empiris, logika, etika, dan transendental, mampu menghasilkan paradigma pendidikanPenerapan epistemologi Islam yang theo-anthropocentrik, menghargai kebenaran empiris, logika, etika, dan transendental, mampu menghasilkan paradigma pendidikan
UINUIN Artikel ini mencoba membahas dan menganalisis dengan melakukan perbandingan antara undang-undang hukum keluarga di Tunisia, Pakistan, Mesir, Syria, Malaysia,Artikel ini mencoba membahas dan menganalisis dengan melakukan perbandingan antara undang-undang hukum keluarga di Tunisia, Pakistan, Mesir, Syria, Malaysia,
UINUIN Di dalam kedua HAM ini terdapat persamaan dan perbedaan seperti dalam hal nikah. Dalam UDHR (HAM Universal/Barat) nikah dibolehkan bagi pasangan suamiDi dalam kedua HAM ini terdapat persamaan dan perbedaan seperti dalam hal nikah. Dalam UDHR (HAM Universal/Barat) nikah dibolehkan bagi pasangan suami
UINUIN Dalam masyarakat yang dipandang harmonis dan zero intolerance, potensi konflik dapat terjadi. Penyebab konflik dapat disebabkan oleh banyak variabel sepertiDalam masyarakat yang dipandang harmonis dan zero intolerance, potensi konflik dapat terjadi. Penyebab konflik dapat disebabkan oleh banyak variabel seperti
Useful /
STKIP SINGKAWANGSTKIP SINGKAWANG E-modul ini mengintegrasikan elemen multimedia (gambar, video, dan audio) untuk mempermudah visualisasi teknik karate yang kompleks dan terbukti memilikiE-modul ini mengintegrasikan elemen multimedia (gambar, video, dan audio) untuk mempermudah visualisasi teknik karate yang kompleks dan terbukti memiliki
STKIP SINGKAWANGSTKIP SINGKAWANG = 0,000 < 0,05). Selain itu, perbedaan VO2max diamati antara pelatihan sirkuit dan fartlek pada kedua tingkat motivasi tinggi (Qcount = 22,23 > Qtable= 0,000 < 0,05). Selain itu, perbedaan VO2max diamati antara pelatihan sirkuit dan fartlek pada kedua tingkat motivasi tinggi (Qcount = 22,23 > Qtable
STKIP SINGKAWANGSTKIP SINGKAWANG Desain kuasi-eksperimen dengan kelompok kontrol pra-tes-pasca-tes digunakan, melibatkan 61 siswa kelas X SMK Negeri 1 Painan yang dipilih secara purposif.Desain kuasi-eksperimen dengan kelompok kontrol pra-tes-pasca-tes digunakan, melibatkan 61 siswa kelas X SMK Negeri 1 Painan yang dipilih secara purposif.
UINUIN Dua lembaga yang mengurus masalah keagamaan di Indonesia yaitu Kementerian Agama dan organisasi Persatuan Islam (PERSIS) berbeda pendapat tentang hal ini.Dua lembaga yang mengurus masalah keagamaan di Indonesia yaitu Kementerian Agama dan organisasi Persatuan Islam (PERSIS) berbeda pendapat tentang hal ini.