UINUIN
AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu SyariahMîqât Makânî Jemaah Haji Indonesia Menurut Kementerian Agama dan Organisasi Persatuan Islam. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap tahun. Seorang Muslim hanya diwajibkan melaksanakan ibadah haji satu kali dalam hidupnya apabila ia mampu. Sebagaimana karakter fikih secara umum, fikih dalam ibadah haji juga tidak luput dari adanya perbedaan pendapat (ikhtilâf). Salah satu perbedaan pendapat dalam ibadah haji untuk jemaah Indonesia adalah perbedaan dalam menentukan mîqât makânî (tempat memulai) ibadah haji. Dua lembaga yang mengurus masalah keagamaan di Indonesia yaitu Kementerian Agama dan organisasi Persatuan Islam (PERSIS) berbeda pendapat tentang hal ini. Perbedaan ini disebabkan karena jemaah haji Indonesia sedang berada dalam pesawat saat melewati mîqât makânî yang telah ditetapkan.
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Kementerian Agama tampak lebih lentur dan elastis dalam menanggapi fenomena yang terjadi karena jumlah jemaah haji yang semakin bertambah maka diambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengurus jemaah haji.Adapun PERSIS tetap berpendapat bahwa jemaah haji yang tidak mengambil mîqât di tempat yang telah ditentukan maka haji dan umrahnya tidak sah.Penulis lebih cenderung dengan pendapat kedua karena apabila mîqât di Qarn al-Manâzil atau Hadzwa masih memungkinkan bagi jemaah haji dan belum sampai pada tahap darurat untuk mîqât di Jeddah atau Asrama Haji Indonesia maka wajib baginya untuk mengambil mîqât di Qarn al-Manâzil atau Hadzwa.
Bagaimana implikasi dari perbedaan pendapat mengenai mîqât makânî ini terhadap pengalaman spiritual jemaah haji Indonesia? Penelitian lebih lanjut juga bisa mengkaji bagaimana faktor-faktor sosial dan budaya mempengaruhi pemilihan mîqât sajian dari Kementerian Agama dan PERSIS. Selain itu, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi solusi kreatif untuk menjembatani perbedaan pendapat ini agar jemaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah dengan lebih nyaman dan sesuai ketentuan syariat.
| File size | 249.1 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
STKIPPACITANSTKIPPACITAN Penarikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan diskusi terhadap tema-tema permasalahan atau hal-hal yang lebih substantif. Berdasarkan diskusi hasilPenarikan kesimpulan berdasarkan hasil analisis dan diskusi terhadap tema-tema permasalahan atau hal-hal yang lebih substantif. Berdasarkan diskusi hasil
LAAROIBALAAROIBA Namun larangan tersebut tidak serta merta menurunkan minat kalangan milenial yang tetap gemar membeli pakaian bekas impor, sebagaimana terlihat dari surveiNamun larangan tersebut tidak serta merta menurunkan minat kalangan milenial yang tetap gemar membeli pakaian bekas impor, sebagaimana terlihat dari survei
LAAROIBALAAROIBA Pembentukan lembaga pinjaman syariah haruslah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI. Salah satu platform pinjaman berbasis syariah adalahPembentukan lembaga pinjaman syariah haruslah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI. Salah satu platform pinjaman berbasis syariah adalah
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Baik dari segi hukum Islam maupun dari segi hukum negara (civil law). Hal ini jika dibiarkan dapat memicu konflik antar masyarakat, sehingga diperlukanBaik dari segi hukum Islam maupun dari segi hukum negara (civil law). Hal ini jika dibiarkan dapat memicu konflik antar masyarakat, sehingga diperlukan
STAINUMADIUNSTAINUMADIUN UMKM Sambal Pecel “Lombok Belis Asli Madiun berhasil menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam secara konsisten. Prinsip yang diterapkan meliputiUMKM Sambal Pecel “Lombok Belis Asli Madiun berhasil menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam secara konsisten. Prinsip yang diterapkan meliputi
IAINPTKIAINPTK Namun demikian, produk hukum tersebut dianggap bertentangan dengan kaidah yang lebih besar dalam syariat Islam, yakni dalil nash Alquran tentang bagianNamun demikian, produk hukum tersebut dianggap bertentangan dengan kaidah yang lebih besar dalam syariat Islam, yakni dalil nash Alquran tentang bagian
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Sumber primer dalam penelitian ini adalah informan dari Masyarakat Simpang Ulim yang diambil datanya secara random sampling. Hasil penelitian menyimpulkanSumber primer dalam penelitian ini adalah informan dari Masyarakat Simpang Ulim yang diambil datanya secara random sampling. Hasil penelitian menyimpulkan
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Penelitian ini membahas aspek epistemologis Islam sebagai langkah dasar dalam reformasi pendidikan, mengkritisi kelemahan pendidikan Islam terkait kurangnyaPenelitian ini membahas aspek epistemologis Islam sebagai langkah dasar dalam reformasi pendidikan, mengkritisi kelemahan pendidikan Islam terkait kurangnya
Useful /
STAINUMADIUNSTAINUMADIUN Usaha ini tidak memiliki kriteria khusus untuk menerima pegawai. Dengan adanya usaha ini para pegawai merasakan dampak positif dari sana diantaranya, menambahUsaha ini tidak memiliki kriteria khusus untuk menerima pegawai. Dengan adanya usaha ini para pegawai merasakan dampak positif dari sana diantaranya, menambah
STAINUMADIUNSTAINUMADIUN Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancaraAdapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Analisis akan menunjukkan sejauh mana kita menemukan bingkai Katolik di berbagai negara dan bagaimana hal itu terhubung dengan tingkat religiositas, dukunganAnalisis akan menunjukkan sejauh mana kita menemukan bingkai Katolik di berbagai negara dan bagaimana hal itu terhubung dengan tingkat religiositas, dukungan
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Allah mendorong manusia untuk mengamati alam semesta yang diciptakan indah dan harmonis. Di Aceh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh menyusun tim khususAllah mendorong manusia untuk mengamati alam semesta yang diciptakan indah dan harmonis. Di Aceh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh menyusun tim khusus