UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Mîqât Makânî Jemaah Haji Indonesia Menurut Kementerian Agama dan Organisasi Persatuan Islam. Ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang dilaksanakan setiap tahun. Seorang Muslim hanya diwajibkan melaksanakan ibadah haji satu kali dalam hidupnya apabila ia mampu. Sebagaimana karakter fikih secara umum, fikih dalam ibadah haji juga tidak luput dari adanya perbedaan pendapat (ikhtilâf). Salah satu perbedaan pendapat dalam ibadah haji untuk jemaah Indonesia adalah perbedaan dalam menentukan mîqât makânî (tempat memulai) ibadah haji. Dua lembaga yang mengurus masalah keagamaan di Indonesia yaitu Kementerian Agama dan organisasi Persatuan Islam (PERSIS) berbeda pendapat tentang hal ini. Perbedaan ini disebabkan karena jemaah haji Indonesia sedang berada dalam pesawat saat melewati mîqât makânî yang telah ditetapkan.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa Kementerian Agama tampak lebih lentur dan elastis dalam menanggapi fenomena yang terjadi karena jumlah jemaah haji yang semakin bertambah maka diambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam mengurus jemaah haji.Adapun PERSIS tetap berpendapat bahwa jemaah haji yang tidak mengambil mîqât di tempat yang telah ditentukan maka haji dan umrahnya tidak sah.Penulis lebih cenderung dengan pendapat kedua karena apabila mîqât di Qarn al-Manâzil atau Hadzwa masih memungkinkan bagi jemaah haji dan belum sampai pada tahap darurat untuk mîqât di Jeddah atau Asrama Haji Indonesia maka wajib baginya untuk mengambil mîqât di Qarn al-Manâzil atau Hadzwa.

Bagaimana implikasi dari perbedaan pendapat mengenai mîqât makânî ini terhadap pengalaman spiritual jemaah haji Indonesia? Penelitian lebih lanjut juga bisa mengkaji bagaimana faktor-faktor sosial dan budaya mempengaruhi pemilihan mîqât sajian dari Kementerian Agama dan PERSIS. Selain itu, penelitian lanjutan bisa mengeksplorasi solusi kreatif untuk menjembatani perbedaan pendapat ini agar jemaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah dengan lebih nyaman dan sesuai ketentuan syariat.

File size249.1 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test