STAINUMADIUNSTAINUMADIUN

Opinia de JournalOpinia de Journal

Jasa titip dikenal juga dengan istilah personal shopper adalah sebuah pekerjaan keluar masuk toko, mall atau pedagang besar dengan beberapa brand tertentu sesuai dengan keinginan para pelanggan yang percaya pada jasa mereka. Barang yang dicari tidak hanya barang-barang branded saja, kini juga barang apa saja sesuai permintaan pelanggan (costumer). Kegiatan bisnis ini mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan upah, dalam Islam bisa disebut dengan prinsip Wakalah Bi Al-Ujrah. Akan tetapi, ini masih banyak yang belum dalam praktik bisnis menyempurnakan kegiatannya seperti kejelasan dalam memberikan upah seperti yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah. Dalam praktiknya personal shopper/jastip tidak menjelaskan dengan gamblang upah yang harus dibayarkan tetapi dijadikan satu dengan harga barang, hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Analisa Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah terhadap akad pada bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo, (2) Bagaimana Analisa fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah terhadap pemberian upah pada bisnis personal shopper/ jastip di Wilayah Ponorogo. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dianalisis dengan metode induktif, yakni proses berfikir dari fakta empiris yang didapat dari lapangan (berupa data lapangan) yang kemudian dianalisis, ditafsirkan dan berakhir dengan kesimpulan terhadap permaslahan berdasarkan pada data lapangan tersebut. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) Akad sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 yang disebutkan didalam fatwa tersebut terpenuhi dalam sistem praktik bisnis personal shopper/jastip. Dalam praktiknya, dari media sosial-lah akad bisnis personal shopper/jastip antara pelaku bisnis dan pelanggan terjadi, melalui pesan singkat. (2) Sebagian besar unsur upah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 telah terpenuhi, kecuali bagian kejelasan upah, dimana kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Faktanya, ada beberapa pelaku bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo tidak menjabarkan dengan jelas upah yang di terapkan pada bisnis jasanya. Hal inilah yang membuat prinsip upah dalam fatwa tidak terpenuhi dengan sempurna.

Akad bisnis personal shopper/jastip yang terjadi melalui media sosial pada umumnya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017, namun terdapat ketidakjelasan mengenai nominal upah yang dibebankan kepada pelanggan.Meskipun sebagian besar unsur dalam fatwa terpenuhi, prinsip upah (ujrah) tidak berjalan sempurna karena banyak pelaku bisnis tidak merincikan upah secara terpisah dari harga barang.Secara keseluruhan, praktik bisnis personal shopper/jastip di wilayah Ponorogo memenuhi syarat akad, namun belum sepenuhnya patuh terhadap Fatwa DSN-MUI terkait kejelasan dan pemisahan upah dari harga pokok barang.

Penelitian ini membuka peluang untuk pengembangan kajian lebih lanjut dari beberapa arah yang sangat relevan. Sebagai pertanyaan penelitian berikutnya, bagaimana penerapan akad ini pada bisnis personal shopper di wilayah lain di luar Ponorogo, terutama di kota-kota besar dengan tingkat transaksi digital yang jauh lebih tinggi dan lebih beragam? Kedua, sangat penting juga untuk meneliti lebih dalam dari sisi konsumen, seperti bagaimana tingkat pemahaman dan perspektif mereka mengenai hak dan kewajiban dalam akad ini, serta dampak praktis yang mereka rasakan akibat tidak transparannya biaya upah. Ketiga, penelitian selanjutnya bisa berfokus pada pengembangan solusi inovatif yang konkret, seperti merancang model akad digital berbasis syariah atau rekomendasi fitur untuk platform e-commerce. Fitur ini bisa secara otomatis memisahkan harga pokok barang dan nominal upah saat checkout, yang akan membantu pelaku usaha untuk mematuhi fatwa dengan mudah dan melindungi konsumen dari ketidakjelasan, sehingga menciptakan ekosistem bisnis jasa titip yang lebih adil dan terpercaya.

  1. #fatwa dsn mui#fatwa dsn mui
  2. #wakalah bi al-ujrah#wakalah bi al-ujrah
Read online
File size613.27 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test