STAINUMADIUNSTAINUMADIUN
Opinia de JournalOpinia de JournalJasa titip dikenal juga dengan istilah personal shopper adalah sebuah pekerjaan keluar masuk toko, mall atau pedagang besar dengan beberapa brand tertentu sesuai dengan keinginan para pelanggan yang percaya pada jasa mereka. Barang yang dicari tidak hanya barang-barang branded saja, kini juga barang apa saja sesuai permintaan pelanggan (costumer). Kegiatan bisnis ini mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan upah, dalam Islam bisa disebut dengan prinsip Wakalah Bi Al-Ujrah. Akan tetapi, ini masih banyak yang belum dalam praktik bisnis menyempurnakan kegiatannya seperti kejelasan dalam memberikan upah seperti yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah. Dalam praktiknya personal shopper/jastip tidak menjelaskan dengan gamblang upah yang harus dibayarkan tetapi dijadikan satu dengan harga barang, hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Analisa Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah terhadap akad pada bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo, (2) Bagaimana Analisa fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi Al-Ujrah terhadap pemberian upah pada bisnis personal shopper/ jastip di Wilayah Ponorogo. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dianalisis dengan metode induktif, yakni proses berfikir dari fakta empiris yang didapat dari lapangan (berupa data lapangan) yang kemudian dianalisis, ditafsirkan dan berakhir dengan kesimpulan terhadap permaslahan berdasarkan pada data lapangan tersebut. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa (1) Akad sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 yang disebutkan didalam fatwa tersebut terpenuhi dalam sistem praktik bisnis personal shopper/jastip. Dalam praktiknya, dari media sosial-lah akad bisnis personal shopper/jastip antara pelaku bisnis dan pelanggan terjadi, melalui pesan singkat. (2) Sebagian besar unsur upah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 telah terpenuhi, kecuali bagian kejelasan upah, dimana kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Faktanya, ada beberapa pelaku bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo tidak menjabarkan dengan jelas upah yang di terapkan pada bisnis jasanya. Hal inilah yang membuat prinsip upah dalam fatwa tidak terpenuhi dengan sempurna.
Akad bisnis personal shopper/jastip yang terjadi melalui media sosial pada umumnya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.113/DSN-MUI/IX/2017, namun terdapat ketidakjelasan mengenai nominal upah yang dibebankan kepada pelanggan.Meskipun sebagian besar unsur dalam fatwa terpenuhi, prinsip upah (ujrah) tidak berjalan sempurna karena banyak pelaku bisnis tidak merincikan upah secara terpisah dari harga barang.Secara keseluruhan, praktik bisnis personal shopper/jastip di wilayah Ponorogo memenuhi syarat akad, namun belum sepenuhnya patuh terhadap Fatwa DSN-MUI terkait kejelasan dan pemisahan upah dari harga pokok barang.
Penelitian ini membuka peluang untuk pengembangan kajian lebih lanjut dari beberapa arah yang sangat relevan. Sebagai pertanyaan penelitian berikutnya, bagaimana penerapan akad ini pada bisnis personal shopper di wilayah lain di luar Ponorogo, terutama di kota-kota besar dengan tingkat transaksi digital yang jauh lebih tinggi dan lebih beragam? Kedua, sangat penting juga untuk meneliti lebih dalam dari sisi konsumen, seperti bagaimana tingkat pemahaman dan perspektif mereka mengenai hak dan kewajiban dalam akad ini, serta dampak praktis yang mereka rasakan akibat tidak transparannya biaya upah. Ketiga, penelitian selanjutnya bisa berfokus pada pengembangan solusi inovatif yang konkret, seperti merancang model akad digital berbasis syariah atau rekomendasi fitur untuk platform e-commerce. Fitur ini bisa secara otomatis memisahkan harga pokok barang dan nominal upah saat checkout, yang akan membantu pelaku usaha untuk mematuhi fatwa dengan mudah dan melindungi konsumen dari ketidakjelasan, sehingga menciptakan ekosistem bisnis jasa titip yang lebih adil dan terpercaya.
| File size | 613.27 KB |
| Pages | 21 |
| Short Link | https://juris.id/p-1dN |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
STAINAASTAINAA Dalam konteks hukum ekonomi Islam, perjanjian atau akad kerja sama memiliki bentuk-bentuk tertentu yang harus memenuhi rukun dan syarat sah akad. PenelitianDalam konteks hukum ekonomi Islam, perjanjian atau akad kerja sama memiliki bentuk-bentuk tertentu yang harus memenuhi rukun dan syarat sah akad. Penelitian
STAIMUNSTAIMUN Penelitian ini berfokus pada analisis strategi optimalisasi manajemen pendidikan Islam di SMP Negeri 3 Banyuasin dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.Penelitian ini berfokus pada analisis strategi optimalisasi manajemen pendidikan Islam di SMP Negeri 3 Banyuasin dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
BPKBPK The explanation about this system will be presented as a discourse for the improvement of fixed asset accounting in Indonesia. The journey of fixed assetThe explanation about this system will be presented as a discourse for the improvement of fixed asset accounting in Indonesia. The journey of fixed asset
HARAPANHARAPAN Masyarakat lokal sering kali mengalami dampak negatif akibat interaksi dengan para wisatawan, khususnya wisatawan asing, yang mengakibatkan lunturnya nilai-nilaiMasyarakat lokal sering kali mengalami dampak negatif akibat interaksi dengan para wisatawan, khususnya wisatawan asing, yang mengakibatkan lunturnya nilai-nilai
RIVERSTUDIESRIVERSTUDIES Program Kampung ASRI Desa Jaro terbukti menjadi model pembangunan pedesaan berbasis masyarakat yang menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, lingkungan, danProgram Kampung ASRI Desa Jaro terbukti menjadi model pembangunan pedesaan berbasis masyarakat yang menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, lingkungan, dan
POLTEKHARBERPOLTEKHARBER Peningkatan penggunaan plastik merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi, industri, dan populasi. Indonesia merupakan negara dengan penggunaanPeningkatan penggunaan plastik merupakan konsekuensi dari perkembangan teknologi, industri, dan populasi. Indonesia merupakan negara dengan penggunaan
LAPANLAPAN Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nose cone tidak berpengaruh pada parameter aerodinamika karena rudal terbang pada kecepatan subsonik. Hasil perhitunganHasil perhitungan menunjukkan bahwa nose cone tidak berpengaruh pada parameter aerodinamika karena rudal terbang pada kecepatan subsonik. Hasil perhitungan
KOMPETIFKOMPETIF Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal sosial berpengaruh signifikan terhadap tata kelola tim penggerak PKK Kelurahan di Kota Pekanbaru. Dari penelitianHasil penelitian menunjukkan bahwa modal sosial berpengaruh signifikan terhadap tata kelola tim penggerak PKK Kelurahan di Kota Pekanbaru. Dari penelitian
Useful /
IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI Konten lokal yang paling mungkin untuk dimasukkan adalah cerita rakyat, permainan tradisional, lagu, dan tradisi.mengintegrasikan konten tersebut mungkinKonten lokal yang paling mungkin untuk dimasukkan adalah cerita rakyat, permainan tradisional, lagu, dan tradisi.mengintegrasikan konten tersebut mungkin
IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI Desain studi kasus diterapkan dalam penelitian ini melalui pemberian kuesioner dan wawancara. Partisipan dalam penelitian ini adalah mahasiswa tahun ketigaDesain studi kasus diterapkan dalam penelitian ini melalui pemberian kuesioner dan wawancara. Partisipan dalam penelitian ini adalah mahasiswa tahun ketiga
IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI However, consistency with the previous speaker was the least to be determined, signifying that YouTubers like to proceed to new topics during vloggingHowever, consistency with the previous speaker was the least to be determined, signifying that YouTubers like to proceed to new topics during vlogging
UnijoyoUnijoyo Tingkat akurasi yang dicapai sebesar 86,95652173913% dengan parameter learning rate 0,5, maksimal epoch 2, dan minimal error 0,0001. Pengembangan lebihTingkat akurasi yang dicapai sebesar 86,95652173913% dengan parameter learning rate 0,5, maksimal epoch 2, dan minimal error 0,0001. Pengembangan lebih