IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Dalam masyarakat Aceh, pelaksanaan hukum waris dipengaruhi oleh hukum adat yang hidup di masyarakat, ahli warisnya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam hukum faraid, tetapi pada pembagian hartanya terkadang tidak mengikuti hukum faraid, tetapi sesuai kesepakatan bersama. Penetapan kewarisan pada masyarakat Aceh di Kecamatan Simpang Ulim yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, dalam hal penanganan warisan lebih banyak tergantung kepada ahli warisnya, cara tersebut disebut dengan cara kekeluargaan, dan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik, misalnya para pihak bersepakat membagi jumlah harta ahli waris anak laki-laki sama besar dengan yang diberikan untuk anak perempuan. Penelitian ini adalah kajian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber primer dalam penelitian ini adalah informan dari Masyarakat Simpang Ulim yang diambil datanya secara random sampling. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal; Pertama, mekanisme pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat Aceh di Kecamatan Simpang Ulim dilakukan dengan dua cara yaitu pertama dengan murni secara hukum Islam, dan dengan cara kekeluargaan (adat). Alasan diberlakukannya sistem kekeluargaan karena mayoritas masyarakat tidak memahami hukum mewaris secara totalitas dalam Islam. Kedua, Penerapan hukum waris Islam terhadap pelaksanaan hukum waris pada masyarakat Aceh di Kecamatan Simpang Ulim adalah saling mengisi dan berdampingan dengan Hukum Adat. Pada kesempatan ini ahli waris akan meminta petunjuk pada tokoh agama secara mufakat kekeluargaan.

Mekanisme pembagian warisan di Kecamatan Simpang Ulim dilakukan melalui dua cara, yaitu secara murni mengikuti hukum Islam dan melalui kesepakatan kekeluargaan berdasarkan musyawarah.Penerapan hukum waris Islam dan hukum adat saling berdampingan, asalkan tidak bertentangan dengan syariat, dan pembagian berdasarkan kekeluargaan diperbolehkan jika dilakukan secara ikhlas setelah hak menurut hukum Islam diterangkan terlebih dahulu.Pelaksanaan pembagian warisan harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, keutuhan keluarga, dan taat terhadap ketentuan syariat, dengan penyelesaian sengketa terakhir melalui Mahkamah Syariyah apabila musyawarah adat gagal.

Untuk memperdalam pemahaman masyarakat tentang hukum waris Islam, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas pendidikan fiqih mawaris di pesantren dan sekolah formal di Aceh, apakah sudah cukup membekali masyarakat dalam menyelesaikan warisan sesuai syariat. Selanjutnya, penting untuk mengkaji bagaimana sistem pembagian kekeluargaan dapat menjadi bagian dari restorative justice dalam penyelesaian sengketa waris, tanpa mengabaikan prinsip faraid, serta mengevaluasi faktor-faktor yang membuat masyarakat lebih memilih musyawarah keluarga daripada rujukan ke tokoh agama. Terakhir, perlu dikembangkan penelitian tentang desain model pembagian warisan yang mengintegrasikan hukum Islam, hukum adat, dan kebutuhan kekinian seperti aset digital dan properti bersertifikat, agar sistem warisan tetap relevan dan mencegah konflik generasi baru. Penelitian-penelitian ini akan membantu menciptakan sistem penyelesaian warisan yang adil, sesuai hukum agama, dan tetap menjaga keharmonisan sosial di masyarakat Aceh.

  1. Penyelesaian Pembagian Warisan Di Kecamatan Simpang Ulim Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat... doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2997Penyelesaian Pembagian Warisan Di Kecamatan Simpang Ulim Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat doi 10 32505 qadha v8i1 2997
  1. #pendidikan agama islam#pendidikan agama islam
  2. #peran agama islam#peran agama islam
Read online
File size685.78 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test