STISAPAMEKASANSTISAPAMEKASAN

An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah KontemporerAn-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer

Pinangan merupakan awal dari pernikahan, di mana seorang perempuan memiliki hak untuk menerima maupun menolak lamaran. Namun, di Desa Lebbeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, budaya sangkal memengaruhi keputusan tersebut. Perempuan yang menolak pinangan diyakini tidak akan mendapatkan jodoh dan akan menjadi perawan tua, sehingga pinangan harus diterima demi menghindari sangkal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sangkal terhadap pernikahan di desa tersebut dari sudut pandang sosio yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi lapangan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Kepercayaan terhadap sangkal di Desa Lebbeng Barat bersifat turun-temurun dan sangat dipercaya meskipun tidak memiliki dasar ilmiah, serta menimbulkan rasa was-was di masyarakat.Keyakinan ini bertentangan dengan ajaran Islam karena mengandung unsur syirik, yaitu menggantungkan harapan dan perlindungan pada selain Allah.Dari kajian sosio yuridis, penolakan pinangan dianggap menyebabkan sangkal, dan faktor usia serta kesehatan reproduksi perempuan tua turut memengaruhi peluang mereka untuk menikah dan memiliki keturunan.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai efek psikologis jangka panjang terhadap perempuan yang menikah akibat tekanan sangkal, untuk memahami dampak trauma, ketidakpuasan dalam pernikahan, dan kesejahteraan mental mereka. Kedua, sebaiknya dilakukan studi tentang respons tokoh agama dan lembaga keagamaan setempat terhadap tradisi sangkal, untuk mengevaluasi sejauh mana mereka aktif dalam meluruskan keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi alternatif edukasi hukum dan keagamaan berbasis komunitas yang efektif dalam mengubah persepsi masyarakat terhadap hak menolak pinangan, khususnya melalui pendekatan budaya yang tidak menyerang tradisi secara langsung namun memperkuat pemahaman syariat Islam yang inklusif dan adil.

  1. #akad mudharabah#akad mudharabah
  2. #yuridis pengaruh sangkal#yuridis pengaruh sangkal
Read online
File size995.97 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2ml
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test