STIES PURWAKARTASTIES PURWAKARTA

JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah)

Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai penghimpun dana, penyalur dana, dan menyediakan jasa perbankan kepada masyarakat dengan sistem operasional yang sesuai syariat Islam. Fungsi penyaluran dana dilakukan melalui pembiayaan, salah satunya melalui produk Pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) di BTPN Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi prosedur pembiayaan PMD di BTPN Syariah MMS Rengasdengklok, Karawang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa PMD merupakan program terpadu yang diberikan kepada sekelompok perempuan di pedesaan yang ingin berusaha dan mengubah hidup, tetapi tidak memiliki akses ke perbankan. PMD menekankan empat perilaku efektif dalam mewujudkan mimpi, yaitu BDKS (Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu). Syarat menjadi nasabah PMD meliputi: warga negara Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; perempuan dari keluarga pra/cukup sejahtera yang sudah atau akan memiliki usaha; usia minimum 18 tahun (sudah menikah) atau 21 tahun (belum menikah) dengan maksimal 60 tahun saat pelunasan; penduduk setempat dengan tempat tinggal tetap; jika tinggal di tanah pihak ketiga, harus mengisi formulir verifikasi rumah; dan hanya satu nasabah per rumah yang memiliki beberapa keluarga.

Paket Masa Depan adalah program terpadu BTPN Syariah yang ditujukan bagi perempuan pedesaan yang tidak memiliki akses perbankan namun memiliki semangat berusaha.Program ini mengutamakan empat perilaku dasar—Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling Bantu—untuk mendorong pemberdayaan ekonomi.Syarat penerimaan nasabah dirancang secara ketat untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan syariah, termasuk batasan usia, kepemilikan usaha, dan lokasi tempat tinggal yang tetap.

Penelitian lanjutan dapat mengajukan pertanyaan: Bagaimana pengaruh intensitas pendampingan oleh tim MMS terhadap pertumbuhan usaha nasabah PMD dalam jangka panjang, terutama dalam konteks perubahan perilaku ekonomi dan keuangan? Selain itu, perlu diteliti apakah penerapan prinsip BDKS (Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, Saling Bantu) secara sistematis dapat diukur sebagai indikator keberhasilan non-finansial yang memprediksi kelancaran pembayaran dan keberlanjutan usaha. Terakhir, penelitian bisa mengkaji bagaimana modifikasi syarat tempat tinggal—misalnya, memperluas akses bagi perempuan yang tinggal di rumah kontrakan—dapat meningkatkan inklusivitas program tanpa mengurangi risiko kredit, dengan mempertimbangkan alternatif verifikasi berbasis komunitas atau dokumentasi digital. Ketiga pertanyaan ini saling terkait, karena memperdalam pemahaman tentang bagaimana faktor sosial, perilaku, dan struktur administratif berinteraksi dalam memperkuat efektivitas pembiayaan mikro syariah bagi perempuan miskin di pedesaan.

Read online
File size459.55 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-1ob
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test