LAAROIBALAAROIBA

Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba JournalReslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal

Lembaga pinjaman di Indonesia telah berkembang secara digital baik konvensional maupun berbasis syariah. Banyaknya platform pinjaman berbasis syariah membuat MUI harus memerikan ketentuan dalam menjalankannya yang diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 117. Pembentukan lembaga pinjaman syariah haruslah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI. Salah satu platform pinjaman berbasis syariah adalah PT Dana Syariah. Lembaga ini telah memberikan keterangan menetapkan bunga dalam akadnya. Sehingga artikel ini ditulis dengan tujuan untuk melihat pandangan Fatwa tersebut dengan ketentuan bunga yang ditetapkan oleh Dana Syariah. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian hukum studi kasus (study case), karena permasalahan yang diteliti pada lembaga tertentu dan hukum tertentu. Pendekatan penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan argumentasi-argumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Dana Syariah telah melanggar 1 ketentuan dalam pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yaitu memberikan bunga 2% sebagai bentuk tambahan mutlak dalam sebuah pembiayaan. Hal ini harus ditinjau kembali oleh MUI dan OJK dalam pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.

Penjelasan hasil dan pembahasan ini menunjukkan bahwa PT Dana Syariah telah melanggar 1 ketentuan dalam pelaksanaan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yaitu memberikan bunga 2% sebagai bentuk tambahan mutlak dalam sebuah pembiayaan.Riba adalah hal yang sangat tidak diperbolehkan oleh syariat Islam.Permasalahan ini sebaiknya dapat dilirik oleh Pihak MUI dan OJK untuk lebih teliti lagi dalam memeriksa akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan berbasis teknologi informasi khususnya yang berbasis syariah sehingga tetap dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak menyalahi ketentuan syariat Islam.

Untuk penelitian selanjutnya, perlu diarahkan pada studi mengenai bagaimana pengaruh penerapan teknologi terhadap keuangan syariah, termasuk investigasi lebih mendalam mengenai platform pinjaman syariah lainnya yang mungkin mengalami permasalahan serupa. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi dampak dari regulasi yang ada terhadap penyedia layanan pinjaman syariah dan bagaimana mereka dapat beradaptasi dengan ketentuan fatwa yang berlaku. Penelitian juga bisa mengkaji persepsi masyarakat terhadap pinjaman berbasis syariah dalam hal kepercayaan dan risiko, guna membantu meningkatkan transparansi dan kepercayaan pada lembaga keuangan syariah.

  1. #pendapatan asli daerah#pendapatan asli daerah
  2. #ekonomi bisnis#ekonomi bisnis
Read online
File size982.03 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-vJ
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test