PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih menjadi isu signifikan, terutama ketika pengusaha melakukan pemutusan kontrak secara lisan dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan pengabaian terhadap hak-hak pekerja. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan: bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja PKWT yang terkena pemutusan hubungan kerja dini, dan pertimbangan yudisial dalam menyelesaikan sengketa tersebut sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby dan Nomor 927 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis peraturan perburuhan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja PKWT yang di-PHK sebelum masa kontrak berakhir berhak atas kompensasi dan ganti rugi berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pemutusan hubungan kerja secara lisan dianggap cacat prosedur karena tidak memenuhi kewajiban pemberitahuan tertulis. Baik pengadilan tingkat pertama maupun Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengusaha tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dan oleh karena itu harus memberikan kompensasi penuh. Putusan-putusan ini memperkuat kepastian hukum dan menyoroti bahwa pengusaha tidak dapat mengakhiri kontrak PKWT secara sepihak tanpa alasan yang sah dan prosedur yang tepat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang kuat sangat penting untuk mencegah pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang dan memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.

Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang terkena PHK masih bersifat parsial dan formalistis.Sus-PHI/2024/PN Sby dan Putusan Nomor 927 K/Pdt.Sus-PHI/2024 mengungkapkan bahwa perlindungan yang diberikan baru terbatas pada kompensasi finansial, tanpa memperhatikan hak administratif seperti surat PHK dan paklaring.Hal ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum belum sepenuhnya mencerminkan konsep perlindungan hukum yang komprehensif.Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih substantif untuk memastikan pemulihan hak-hak pekerja PKWT secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan untuk memperdalam pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi pekerja PKWT. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja PKWT, khususnya terkait dengan prosedur pemutusan hubungan kerja dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis komparatif mengenai sistem perlindungan hukum bagi pekerja PKWT di Indonesia dengan negara-negara lain, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengkaji peran mediasi dan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa PHK antara pekerja PKWT dan pengusaha, serta mengevaluasi efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa tersebut dalam memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja PKWT, serta meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial di Indonesia.

  1. Pengaruh Kompensasi Finansial dan Kompensasi Non-Finansial terhadap Kinerja Karyawan | REMIK: Riset dan... doi.org/10.33395/remik.v7i1.11997Pengaruh Kompensasi Finansial dan Kompensasi Non Finansial terhadap Kinerja Karyawan REMIK Riset dan doi 10 33395 remik v7i1 11997
  2. Analisis Tingkat Pendidikan dan Jenis Pekerjaan Terhadap Pendapatan Kepala Keluarga (KK) di Kampung Manbesak... journal.feb.unipa.ac.id/index.php/lensa/article/view/145Analisis Tingkat Pendidikan dan Jenis Pekerjaan Terhadap Pendapatan Kepala Keluarga KK di Kampung Manbesak journal feb unipa ac index php lensa article view 145
  3. Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam | Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial... ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/5089Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam Al Qodiri Jurnal Pendidikan Sosial ejournal kopertais4 tapalkuda index php qodiri article view 5089
Read online
File size423.47 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test