PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Fenomena kawin kontrak merupakan praktik perkawinan sementara yang umum terjadi di wilayah Jabal Puncak, melibatkan wisatawan asing—terutama dari Timur Tengah—dan perempuan lokal. Praktik ini kerap dilakukan tanpa pendaftaran resmi, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis kawin kontrak dari perspektif hukum dan hak asasi manusia, serta mengkaji kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Studi menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode tinjauan pustaka dan analisis kasus hukum serta sosial. Data diperoleh dari dokumen hukum, laporan LSM, dan pemberitaan investigatif. Temuan menunjukkan bahwa kawin kontrak melibatkan eksploitasi perempuan, termasuk pelanggaran hak atas perlindungan hukum, kesejahteraan ekonomi, dan martabat manusia. Praktik ini sering dianggap sebagai bentuk prostitusi terselubung yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan penegakan hukum. Meskipun Indonesia memiliki regulasi seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Pemberantasan TPPO, implementasinya masih suboptimal. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan perlunya reformasi hukum yang lebih ketat, pengawasan lebih intensif, serta program pemberdayaan ekonomi dan edukasi.

Penelitian ini mengungkap bahwa praktik kawin kontrak di Jabal Puncak bukan hanya fenomena sosial dan budaya, tetapi telah menjadi modus terselubung tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi perempuan.Praktik ini memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan, serta melibatkan berbagai pihak termasuk calo dan oknum aparat.Meskipun regulasi pemberantasan TPPO telah ada, pelaksanaannya masih belum maksimal karena ambiguitas dalam identifikasi unsur TPPO, sehingga diperlukan peran negara yang lebih kuat secara represif, preventif, dan edukatif.

Penelitian lanjutan perlu dilakukan dengan pendekatan komparatif lintas daerah untuk memahami perbedaan dan kesamaan pola kawin kontrak di wilayah rawan lain di Indonesia, sehingga dapat dirancang kebijakan yang lebih adaptif dan kontekstual. Selain itu, diperlukan studi interdisipliner yang menggabungkan perspektif psikologi, gender, dan ekonomi untuk mendalami dampak jangka panjang terhadap korban, serta mengidentifikasi faktor-faktor struktural yang memperkuat kerentanan perempuan. Lebih jauh, perlu dikembangkan kerangka kebijakan berbasis bukti yang mencakup sistem perlindungan korban secara holistik, serta pemantauan longitudinal untuk mengevaluasi efektivitas intervensi hukum dan sosial dalam jangka panjang, mengingat sifat dinamis dari praktik eksploitasi berkedok perkawinan ini.

  1. Urgensi Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual: Telaah Hukum Nasional dan Thailand | Jurnal Hukum... ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/825Urgensi Perlindungan Anak Korban Eksploitasi Seksual Telaah Hukum Nasional dan Thailand Jurnal Hukum ojs rewangrencang index php JHLG article view 825
Read online
File size376.55 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test