PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen yang tidak mendapatkan pengawasan pemerintah, serta upaya hukum yang dapat diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan data sekunder (studi literatur) dan data primer (wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjual terbukti kurang memperhatikan perlindungan konsumen karena adanya ketidaksesuaian barang yang diterima, yang merugikan konsumen. Konsumen akan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 jika merasa dirugikan oleh produk yang dijual, dan memiliki hak untuk menerima kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk tersebut.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli produk suku cadang kendaraan bermotor melalui marketplace Facebook belum optimal.Konsumen yang mengalami kerugian dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang meliputi pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya, serta perawatan kesehatan atau pemberian santunan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap transaksi online, khususnya terkait dengan keaslian dan kualitas produk yang dijual. Hal ini dapat dilakukan dengan menganalisis kebijakan pemerintah dan implementasinya di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pengawasan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi penyelesaian sengketa konsumen online yang lebih efektif dan efisien, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti platform e-commerce, lembaga perlindungan konsumen, dan pemerintah. Model ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat dan adil bagi konsumen yang mengalami kerugian. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai peningkatan literasi konsumen online, khususnya terkait dengan hak-hak konsumen dan cara-cara melindungi diri dari praktik penipuan. Penelitian ini dapat melibatkan pengembangan program edukasi dan sosialisasi yang disesuaikan dengan karakteristik konsumen online di Indonesia. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem transaksi online yang lebih aman, terpercaya, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.

  1. Pengaruh Proporsi Sepeda Motor terhadap Kinerja Ruas Jalan Tanpa Median : Studi Kasus : Jalan Sudirman... ftuncen.com/index.php/jusit/article/view/162Pengaruh Proporsi Sepeda Motor terhadap Kinerja Ruas Jalan Tanpa Median Studi Kasus Jalan Sudirman ftuncen index php jusit article view 162
Read online
File size459.85 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test