PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis dan implikasi hukum status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam sistem kepegawaian negara Indonesia berdasarkan peraturan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksananya. Studi ini mengidentifikasi adanya ambiguitas normatif yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi dan perlindungan hak pegawai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis dokumen hukum dan literatur hukum terkait. Temuan menunjukkan bahwa pengaturan PPPK paruh waktu masih belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat undang-undang, sehingga menghambat penerapan yang adil dan konsisten. Ketidakcukupan regulasi menyebabkan lemahnya perlindungan hak pegawai dan disparitas dalam pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara dan penerbitan peraturan pelaksana yang komprehensif untuk secara eksplisit mengatur status hukum dan perlindungan bagi pegawai PPPK paruh waktu. Hal ini penting guna menegakkan prinsip kepastian hukum dan keadilan dalam sistem kepegawaian nasional. Temuan penelitian ini memberikan perspektif baru dalam pengembangan kebijakan kepegawaian yang lebih inklusif dan responsif dalam era reformasi birokrasi.

Keberadaan skema kerja paruh waktu merupakan inovasi administratif dalam reformasi birokrasi, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya diatur dalam keputusan menteri, bukan undang-undang.Ketidakhadiran pengaturan eksplisit dalam UU ASN menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap status, hak, dan kewajiban PPPK paruh waktu serta membuka ruang terjadinya disparitas perlakuan antar instansi.Untuk mewujudkan keadilan administratif, diperlukan revisi UU ASN dan penetapan standar nasional minimum yang mengatur jaminan sosial, hak cuti, pengembangan karier, serta mekanisme alih status yang transparan dan akuntabel.

Pertama, perlu dilakukan penelitian untuk merancang model hukum ideal yang mengintegrasikan PPPK paruh waktu secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, termasuk kriteria pengangkatan, hak dasar, dan perlindungan hukum, agar status mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan terhindar dari sengketa administratif. Kedua, perlu dikaji secara mendalam bagaimana penerapan standar nasional minimum untuk hak-hak PPPK paruh waktu seperti jaminan pensiun, cuti, dan pelatihan dapat diimplementasikan secara merata di seluruh instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kondisi anggaran daerah dan kebutuhan pelayanan publik. Ketiga, perlu dikembangkan mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan guna mendukung jalur karier yang adil, termasuk sistem alih status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu, serta memastikan bahwa tidak ada diskriminasi struktural terhadap pegawai dengan status kontrak fleksibel. Penelitian-penelitian ini penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas dalam sistem kepegawaian tidak dikorbankan demi keadilan dan perlindungan hukum yang setara. Dengan rancangan hukum yang lebih kuat dan sistem evaluasi yang adil, PPPK paruh waktu dapat berkontribusi optimal tanpa mengorbankan hak-hak dasarnya. Penelitian lanjutan juga harus mengevaluasi dampak sosial dan psikologis dari status kerja paruh waktu terhadap kesejahteraan aparatur, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada manusia. Pendekatan multidisiplin yang menggabungkan hukum, kebijakan publik, dan sosiologi kerja dapat memberikan gambaran utuh tentang tantangan dan solusi terbaik. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar kuat bagi penyusunan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan dalam reformasi birokrasi. Tanpa dukungan empiris dan konseptual yang kuat, inovasi kepegawaian berisiko hanya menjadi bentuk formal tanpa makna substansial. Oleh karena itu, penelitian lanjutan harus dilakukan secara sistematis dan terus menerus seiring dengan dinamika kebijakan.

  1. The State's Injustice: Failing to Protect Fixed-Term Workers' Rights | Journal of Human Rights,... jhcls.org/index.php/JHCLS/article/view/531The States Injustice Failing to Protect Fixed Term Workers Rights Journal of Human Rights jhcls index php JHCLS article view 531
  2. GOVERNMENT OFFICERS WITH WORK AGREEMENTS: LEGAL PROTECTION MEASURES AGAINST TERMINATION OF EMPLOYMENT... doi.org/10.30996/dia.v20i01.6261GOVERNMENT OFFICERS WITH WORK AGREEMENTS LEGAL PROTECTION MEASURES AGAINST TERMINATION OF EMPLOYMENT doi 10 30996 dia v20i01 6261
Read online
File size379.45 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test