STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahAbstrak.. Hukum tanah dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum Islam tentang tanah dan kaitannya dengan hak milik (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pembagian (tauzi) tanah.. Masih banyak masyarakat di sekitar kita yang belum begitu memahami tentang batas kadaluarsa terkait status kepemilikan tanah. Baik dari segi hukum Islam maupun dari segi hukum negara (civil law). Hal ini jika dibiarkan dapat memicu konflik antar masyarakat, sehingga diperlukan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami tentang alat bukti, alat yang dapat dijadikan alat bukti, dan batas kadaluarsa terkait status kepemilikan tanah.
Pembuktian melibatkan penilaian logis atas kebenaran fakta berdasarkan alat bukti sah menurut hukum.Di perkara perdata, terdapat lima alat bukti utama yaitu tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.Hapusnya hak kepemilikan tanah karena kadaluwarsa terjadi setelah 30 tahun penelantaran.
Sebagai kelanjutan dari penelitian ini yang fokus pada pembuktian, alat bukti, dan batasan kadaluwarsa hak kepemilikan tanah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, sebaiknya dilakukan studi empiris tentang sejauh mana masyarakat memahami konsep kadaluarsa tanah tersebut melalui survei lapangan di wilayah perdesaan untuk mengukur tingkat kesadaran hukum dan mengidentifikasi hambatan sosialisasi. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana perbandingan antara ketentuan kadaluwarsa dalam Islam dengan hukum agraria Indonesia memengaruhi penyelesaian sengketa tanah, seperti melalui analisis kasus-kasus putusan pengadilan yang melibatkan penelantaran tanah selama tiga tahun menurut syariat versus 30 tahun menurut undang-undang. Lebih lanjut, penelitian lanjutan dapat ditujukan pada pengembangan model sosialisasi yang efektif melalui media dijital untuk mencegah konflik masyarakat akibat ketidakpahaman hukum tanah, dengan menguji dampak kampanye online dalam meningkatkan pemahaman tentang alat bukti elektronik seperti SMS atau email dalam proses pertanahan. Pendekatan multidisiplin ini akan membantu memperkaya pemahaman praktis, mengurangi risiko litigasi, dan mendukung harmonisasi hukum untuk kepastian kepemilikan tanah yang lebih adil.
| File size | 664.84 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
LAAROIBALAAROIBA Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengaruh Harga, Pengetahuan Produk, dan Kualitas Produk secara parsial dan simultan terhadap Keputusan PembelianPenelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengaruh Harga, Pengetahuan Produk, dan Kualitas Produk secara parsial dan simultan terhadap Keputusan Pembelian
LAAROIBALAAROIBA Sehingga artikel ini ditulis dengan tujuan untuk melihat pandangan Fatwa tersebut dengan ketentuan bunga yang ditetapkan oleh Dana Syariah. Artikel iniSehingga artikel ini ditulis dengan tujuan untuk melihat pandangan Fatwa tersebut dengan ketentuan bunga yang ditetapkan oleh Dana Syariah. Artikel ini
IAINPTKIAINPTK Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif-historis, penelitian ini menemukan bahwa Arsyad al-Banjari mengklasifikasikanDengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan pendekatan normatif-historis, penelitian ini menemukan bahwa Arsyad al-Banjari mengklasifikasikan
IAINPTKIAINPTK Penentuan arah kiblat merupakan kewajiban normatif dalam syariat Islam, namun dalam konteks masyarakat minoritas praktik tersebut kerap berhadapan denganPenentuan arah kiblat merupakan kewajiban normatif dalam syariat Islam, namun dalam konteks masyarakat minoritas praktik tersebut kerap berhadapan dengan
UINUIN Studi ini menyimpulkan bahwa produk hukum nasional dan daerah di satu sisi dianggap sebagai hukum sharia selama bermanfaat dan melindungi semua orang.Studi ini menyimpulkan bahwa produk hukum nasional dan daerah di satu sisi dianggap sebagai hukum sharia selama bermanfaat dan melindungi semua orang.
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Reformasi pendidikan Islam sangat diperlukan untuk mengatasi kelemahan filosofis dan operasional. Penerapan epistemologi Islam yang theo-anthropocentrik,Reformasi pendidikan Islam sangat diperlukan untuk mengatasi kelemahan filosofis dan operasional. Penerapan epistemologi Islam yang theo-anthropocentrik,
UINUIN Pemahaman syariat yang menempatkan teologi sebagai dasar keragaman dari para tokoh kunci umat beragama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ciamis,Pemahaman syariat yang menempatkan teologi sebagai dasar keragaman dari para tokoh kunci umat beragama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ciamis,
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Ketentuan hukum rajam juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan termasuk tujuan syara (maqa}s}id al-shari>ah) dalam penetapan hukum, yaitu demiKetentuan hukum rajam juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan termasuk tujuan syara (maqa}s}id al-shari>ah) dalam penetapan hukum, yaitu demi
Useful /
UMGUMG Penilaian risiko dilakukan untuk menghasilkan data yang dapat mengungkap area di mana hanya tingkat bahaya tinggi yang ada, jenis bahaya, dan bagaimanaPenilaian risiko dilakukan untuk menghasilkan data yang dapat mengungkap area di mana hanya tingkat bahaya tinggi yang ada, jenis bahaya, dan bagaimana
UGMUGM Tujuan penelitian ini menganalisis hubungan masing-masing aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dengan kinerja perusahaan profil tinggi sertaTujuan penelitian ini menganalisis hubungan masing-masing aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dengan kinerja perusahaan profil tinggi serta
UGMUGM Hasil menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam perilaku herd‑ing antar tiga pasar, di mana model pembelajaran mesin memberikan kinerja lebih unggulHasil menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam perilaku herd‑ing antar tiga pasar, di mana model pembelajaran mesin memberikan kinerja lebih unggul
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Maqasid Syariah Modern dan Kontemporer lebih dinamis dan selaras dengan isu-isu masa kini dibandingkan dengan konsepsi Maqasid Klasik. Beberapa pergeseranMaqasid Syariah Modern dan Kontemporer lebih dinamis dan selaras dengan isu-isu masa kini dibandingkan dengan konsepsi Maqasid Klasik. Beberapa pergeseran