STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Abstrak.. Hukum tanah dalam Islam dapat didefinisikan sebagai hukum Islam tentang tanah dan kaitannya dengan hak milik (milkiyah), pengelolaan (tasharruf), dan pembagian (tauzi) tanah.. Masih banyak masyarakat di sekitar kita yang belum begitu memahami tentang batas kadaluarsa terkait status kepemilikan tanah. Baik dari segi hukum Islam maupun dari segi hukum negara (civil law). Hal ini jika dibiarkan dapat memicu konflik antar masyarakat, sehingga diperlukan pencerahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami tentang alat bukti, alat yang dapat dijadikan alat bukti, dan batas kadaluarsa terkait status kepemilikan tanah.

Pembuktian melibatkan penilaian logis atas kebenaran fakta berdasarkan alat bukti sah menurut hukum.Di perkara perdata, terdapat lima alat bukti utama yaitu tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.Hapusnya hak kepemilikan tanah karena kadaluwarsa terjadi setelah 30 tahun penelantaran.

Sebagai kelanjutan dari penelitian ini yang fokus pada pembuktian, alat bukti, dan batasan kadaluwarsa hak kepemilikan tanah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, sebaiknya dilakukan studi empiris tentang sejauh mana masyarakat memahami konsep kadaluarsa tanah tersebut melalui survei lapangan di wilayah perdesaan untuk mengukur tingkat kesadaran hukum dan mengidentifikasi hambatan sosialisasi. Selain itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana perbandingan antara ketentuan kadaluwarsa dalam Islam dengan hukum agraria Indonesia memengaruhi penyelesaian sengketa tanah, seperti melalui analisis kasus-kasus putusan pengadilan yang melibatkan penelantaran tanah selama tiga tahun menurut syariat versus 30 tahun menurut undang-undang. Lebih lanjut, penelitian lanjutan dapat ditujukan pada pengembangan model sosialisasi yang efektif melalui media dijital untuk mencegah konflik masyarakat akibat ketidakpahaman hukum tanah, dengan menguji dampak kampanye online dalam meningkatkan pemahaman tentang alat bukti elektronik seperti SMS atau email dalam proses pertanahan. Pendekatan multidisiplin ini akan membantu memperkaya pemahaman praktis, mengurangi risiko litigasi, dan mendukung harmonisasi hukum untuk kepastian kepemilikan tanah yang lebih adil.

  1. #hubungan sosial#hubungan sosial
  2. #sejarah islam#sejarah islam
Read online
File size664.84 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-1bX
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test