UINUIN

AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu Syariah

Salah satu tema reformasi hukum keluarga Islam yang menarik untuk diamati adalah status hukum poligami. Hampir seluruh negara-negara Muslim melakukan upaya mempersempit ruang bagi praktik poligami dengan memberikan sanksi bagi para pelakunya, termasuk Negara Tunisia, Pakistan, Mesir, Syria, Malaysia, dan Indonesia. Artikel ini mencoba membahas dan menganalisis dengan melakukan perbandingan antara undang-undang hukum keluarga di Tunisia, Pakistan, Mesir, Syria, Malaysia, dan Indonesia, dengan konsep fikih klasik. Studi ini mencatat, meski sama-sama didasari oleh semangat pembaruan, masing-masing negara ini melakukan praktik pembaruan yang berbeda-beda terkait isu poligami. Hal ini tampak dari keragaman bentuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku poligami.

Perkembangan hukum keluarga di negara-negara Muslim menunjukkan adanya semangat pembaruan terhadap praktik poligami melalui penerapan berbagai sanksi.Meskipun dasar pemikirannya sama, yaitu melindungi wanita dan anak-anak, namun cara implementasi berbeda-beda antarnegara.Beberapa negara seperti Tunisia bahkan melarang poligami sepenuhnya, sementara negara lain memberikan syarat ketat atau mengenakan sanksi terhadap pelanggaran aturan poligami.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi terhadap poligami di masing-masing negara, dengan membandingkan tingkat pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, penting juga dilakukan kajian mengenai persepsi masyarakat terhadap undang-undang poligami dan bagaimana kebijakan tersebut diterima dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian komparatif juga dapat dikembangkan untuk mengevaluasi model regulasi poligami yang paling efektif dalam melindungi hak perempuan dan menjaga kestabilan keluarga.

  1. #model regulasi#model regulasi
  2. #negara modern#negara modern
File size294.7 KB
Pages12
DMCAReportReport

ads-block-test