UINUIN
AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu SyariahSalah satu tema reformasi hukum keluarga Islam yang menarik untuk diamati adalah status hukum poligami. Hampir seluruh negara-negara Muslim melakukan upaya mempersempit ruang bagi praktik poligami dengan memberikan sanksi bagi para pelakunya, termasuk Negara Tunisia, Pakistan, Mesir, Syria, Malaysia, dan Indonesia. Artikel ini mencoba membahas dan menganalisis dengan melakukan perbandingan antara undang-undang hukum keluarga di Tunisia, Pakistan, Mesir, Syria, Malaysia, dan Indonesia, dengan konsep fikih klasik. Studi ini mencatat, meski sama-sama didasari oleh semangat pembaruan, masing-masing negara ini melakukan praktik pembaruan yang berbeda-beda terkait isu poligami. Hal ini tampak dari keragaman bentuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku poligami.
Perkembangan hukum keluarga di negara-negara Muslim menunjukkan adanya semangat pembaruan terhadap praktik poligami melalui penerapan berbagai sanksi.Meskipun dasar pemikirannya sama, yaitu melindungi wanita dan anak-anak, namun cara implementasi berbeda-beda antarnegara.Beberapa negara seperti Tunisia bahkan melarang poligami sepenuhnya, sementara negara lain memberikan syarat ketat atau mengenakan sanksi terhadap pelanggaran aturan poligami.
Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi terhadap poligami di masing-masing negara, dengan membandingkan tingkat pelanggaran dan dampak sosial yang ditimbulkan. Selain itu, penting juga dilakukan kajian mengenai persepsi masyarakat terhadap undang-undang poligami dan bagaimana kebijakan tersebut diterima dalam kehidupan sehari-hari. Penelitian komparatif juga dapat dikembangkan untuk mengevaluasi model regulasi poligami yang paling efektif dalam melindungi hak perempuan dan menjaga kestabilan keluarga.
| File size | 294.7 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | ReportReport |
Related /
UMMUMM 34 Tahun 2024 dibatalkan dan ketentuan tentang masa kedaluwarsa pelanggaran beserta penghapusan sanksi dimasukkan kembali ke Peraturan Manajemen Sumber34 Tahun 2024 dibatalkan dan ketentuan tentang masa kedaluwarsa pelanggaran beserta penghapusan sanksi dimasukkan kembali ke Peraturan Manajemen Sumber
UMMUMM Namun, kerangka hukum yang lebih kuat, kolaborasi kelembagaan yang ditingkatkan, dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi sangat penting untuk mencapaiNamun, kerangka hukum yang lebih kuat, kolaborasi kelembagaan yang ditingkatkan, dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi sangat penting untuk mencapai
UINUIN Pemahaman syariat yang menempatkan teologi sebagai dasar keragaman dari para tokoh kunci umat beragama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ciamis,Pemahaman syariat yang menempatkan teologi sebagai dasar keragaman dari para tokoh kunci umat beragama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ciamis,
UINUIN Dalam al-Quran hukumannya bersifat non fisik dan ukhrawi. Tindakan kemurtadan dapat dihukum mati jika kemurtadan itu bersifat politis dan sipil, yaituDalam al-Quran hukumannya bersifat non fisik dan ukhrawi. Tindakan kemurtadan dapat dihukum mati jika kemurtadan itu bersifat politis dan sipil, yaitu
Useful /
UMMUMM Sehubungan dengan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah di Indonesia, meluncurkan SuperApps bernama JAKI pada tahun 2019 sebagaiSehubungan dengan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemerintah daerah di Indonesia, meluncurkan SuperApps bernama JAKI pada tahun 2019 sebagai
UMMUMM Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengadopsi pendekatan rehabilitatif bagi pecandu, pelaksanaannya masih menghadapi berbagaiMeskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengadopsi pendekatan rehabilitatif bagi pecandu, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai
UINUIN Pada dasarnya, zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu cara efektif dan strategis yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.Pada dasarnya, zakat dalam ajaran Islam merupakan salah satu cara efektif dan strategis yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
UINUIN Oleh karena itu simpulan itu tidak bisa diterima secara apriori dan diperlukan kajian obyektif. Dengan cara itu akan ditemukan bahwa syariah itu muliaOleh karena itu simpulan itu tidak bisa diterima secara apriori dan diperlukan kajian obyektif. Dengan cara itu akan ditemukan bahwa syariah itu mulia