UINUIN
AHKAM : Jurnal Ilmu SyariahAHKAM : Jurnal Ilmu SyariahDalam masyarakat yang dipandang harmonis dan zero intolerance, potensi konflik dapat terjadi. Penyebab konflik dapat disebabkan oleh banyak variabel seperti politik, budaya, agama, dan ekonomi. Penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus konflik pembangunan gedung serbaguna Kelenteng Hok Tek Bio Ciamis, faktor dominan adalah perbedaan penafsiran atas konsep dan implementasi syariat tentang rumah ibadah dan keragaman. Pemahaman syariat yang menempatkan teologi sebagai dasar keragaman dari para tokoh kunci umat beragama dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Ciamis, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan masyarakat lokal sekitar kelenteng menjadi kekuatan dalam mewujudkan resolusi konflik. Perpaduan nilai-nilai syariat dari tokoh-tokoh Muslim di FKUB, MUI, dan masyarakat dengan nilai-nilai budaya masyarakat Sunda di Kabupaten Ciamis menjadi pengikat kebersamaan dalam kehidupan yang harmonis. Oleh karena itu, model pluralisme kewargaan yang memadukan syariat dan budaya sebagai kearifan lokal menjadi model resolusi konflik yang efektif.
Konflik dalam masyarakat harmonis dapat muncul akibat perbedaan penafsiran syariat terhadap rumah ibadah dan keragaman.Resolusi konflik pembangunan aula Kelenteng Hok Tek Bio di Ciamis berhasil melalui peran FKUB, MUI, dan pemerintah daerah yang memahami pentingnya keragaman.Perpaduan nilai syariat dan budaya Sunda menciptakan model pluralisme kewargaan yang efektif dalam menjaga kerukunan.
Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana peran tokoh agama lokal dalam menerjemahkan nilai-nilai syariat yang inklusif agar lebih mudah diterima oleh masyarakat majemuk. Selain itu, penting juga untuk mengkaji lebih dalam mengenai efektivitas model pluralisme kewargaan berbasis kearifan lokal dalam menangani berbagai bentuk konflik di daerah lain di Indonesia. Terakhir, penelitian dapat dilakukan untuk memahami strategi komunikasi antarumat beragama dalam membangun persepsi positif terhadap keberagaman di tengah masyarakat yang mayoritas religius.
| File size | 225.86 KB |
| Pages | 8 |
| Short Link | https://juris.id/p-oe |
| Lookup Links | Google ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard |
| DMCA | Report |
Related /
STKIP SINGKAWANGSTKIP SINGKAWANG Dengan demikian, penggunaan teks seperti Hikayat Prang Sabi dapat menjadi media pendidikan yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, religiositas,Dengan demikian, penggunaan teks seperti Hikayat Prang Sabi dapat menjadi media pendidikan yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme, religiositas,
UINSIUINSI Penelitian menemukan bahwa identitas religius-budaya yang melekat pada masyarakat Minangkabau menjadi faktor pendorong mereka untuk tetap melaksanakanPenelitian menemukan bahwa identitas religius-budaya yang melekat pada masyarakat Minangkabau menjadi faktor pendorong mereka untuk tetap melaksanakan
UINUIN Ketiga, substansi sharia dan hukum modern terintegrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologis-sosiologis dengan kerangka Maqāṣid al-Sharīat.Ketiga, substansi sharia dan hukum modern terintegrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologis-sosiologis dengan kerangka Maqāṣid al-Sharīat.
UINSIUINSI Fokus analisis meliputi perubahan substansi hukum, bentuk sanksi, dan dasar yuridis penerapan hukum pidana di Aceh berdasarkan otonomi khusus. Hasil penelitianFokus analisis meliputi perubahan substansi hukum, bentuk sanksi, dan dasar yuridis penerapan hukum pidana di Aceh berdasarkan otonomi khusus. Hasil penelitian
UINSIUINSI Berdasarkan konteks, dokumen ini merupakan indeks subjek dan indeks penulis dari jurnal Mazahib, Vol XVI, No. 2 (Desember 2017), yang mencatat terminologi,Berdasarkan konteks, dokumen ini merupakan indeks subjek dan indeks penulis dari jurnal Mazahib, Vol XVI, No. 2 (Desember 2017), yang mencatat terminologi,
UINSIUINSI Hijab, jilbab atau khimar dikenal sebagai selembar pakaian yang biasanya digunakan wanita muslimah untuk memenuhi perintah Tuhannya. Penggunaan jilbabHijab, jilbab atau khimar dikenal sebagai selembar pakaian yang biasanya digunakan wanita muslimah untuk memenuhi perintah Tuhannya. Penggunaan jilbab
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Penerapan epistemologi Islam yang theo-anthropocentrik, menghargai kebenaran empiris, logika, etika, dan transendental, mampu menghasilkan paradigma pendidikanPenerapan epistemologi Islam yang theo-anthropocentrik, menghargai kebenaran empiris, logika, etika, dan transendental, mampu menghasilkan paradigma pendidikan
UINUIN Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif HAM Universal (UDHR) dan HAM Islam (UIDHR). HAM berisi pasal-pasal berkaitan dengan hukum Islam, khususnya tentangHukum Keluarga Islam dalam Perspektif HAM Universal (UDHR) dan HAM Islam (UIDHR). HAM berisi pasal-pasal berkaitan dengan hukum Islam, khususnya tentang
Useful /
UINUIN Zakat merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi setiap Muslim yang memenuhi rukun dan syarat tertentu. Pembayaran zakat dilakukan untuk membersihkanZakat merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari bagi setiap Muslim yang memenuhi rukun dan syarat tertentu. Pembayaran zakat dilakukan untuk membersihkan
UINUIN Analisis menunjukkan bahwa integrasi kebijakan CSR ke dalam sistem operasional bank, termasuk pelaporan sosial yang transparan dan pengawasan Dewan PengawasAnalisis menunjukkan bahwa integrasi kebijakan CSR ke dalam sistem operasional bank, termasuk pelaporan sosial yang transparan dan pengawasan Dewan Pengawas
UINUIN Karena itu, ketentuan hukumannya diserahkan kepada lembaga politik yang absah (takzir) untuk menentukan hukuman yang tepat. Pembacaan ulang terhadap sumberKarena itu, ketentuan hukumannya diserahkan kepada lembaga politik yang absah (takzir) untuk menentukan hukuman yang tepat. Pembacaan ulang terhadap sumber
UINUIN Abdulahi Ahmed An‑Naim berpendapat bahwa hak asasi manusia global tidak dapat diselesaikan melalui Syariah, melainkan hanya oleh hukum sekuler. Ia menuduhAbdulahi Ahmed An‑Naim berpendapat bahwa hak asasi manusia global tidak dapat diselesaikan melalui Syariah, melainkan hanya oleh hukum sekuler. Ia menuduh